Living Together Berakhir Mutilasi, Buah Pahit Liberalisasi Pergaulan
Oleh : Haura (Pegiat Literasi)
Peristiwa mutilasi kembali terjadi. Awal September 2025, masyarakat digemparkan dengan temuan puluhan bagian tubuh manusia di Mojokerto dan Pacet. Setelah diidentifikasi korbannya adalah wanita muda asal Lamongan. Setelah ditelusuri ada ratusan potongan bagian tubuh yang disimpan di kamar kosnya di Surabaya.
Pelakunya adalah pacar korban sendiri, selama 5 tahun mereka hidup bersama. Pelaku mengaku emosi dengan sikap korban yang tidak membukakan pintu kost setelah melakukan aktifitas hingga larut malam. Pelaku juga kesal lantaran tuntutan ekonomi dari korban.
Kehidupan Bebas
Living together atau kohabitasi atau lebih dikenal dengan istilah kumpul kebo menjadi tren kehidupan bebas generasi. Akibat normalisasi, kumpul kebo tidak dianggap sebagai aib lagi. Nyatanya, generasi muda saat ini makin banyak memilih tinggal bersama pasangan tanpa ikatan pernikahan.
Namun, fakta ini justru menjadi sumber konflik bersama pasangan bahkan menyisakan catatan kisah mutilasi seorang wanita muda. Gaya hidup semacam ini mereka pilih dengan beragam alasan, mulai dari ingin lebih mengenal pasangan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, sampai pertimbangan praktis atau finansial seperti tidak mau repot dan efisiensi biaya hidup.
Dikutip dari laman validnews.id, Psikolog Virginia Hanny berpendapat, ada tiga hal yang bisa jadi pertimbangan oleh pasangan sebelum memutuskan kohabitasi. Pertama, tinggal bersama ini merupakan kemauan dari kedua belah pihak tanpa adanya paksaan sama sekali. Kedua, Menentukan lokasi tinggal, ini berkaitan dengan biaya hidup, sewa, listrik, dan lain-lain. Ketiga, mengetahui apa tujuan dari tinggal bersama dan menentukan batasan yang jelas.
Dampak Sekular Liberal
Sederet fakta di atas tidak lepas dari sistem hidup yang diterapkan saat ini. Kehidupan sekularisme telah membentuk masyarakat lepas dari ikatan agama. Sekularisme memberi kebebasan kepada manusia memilih jalan hidup tanpa perlu batasan-batasan yang diatur dalam agama.
Seseorang merasa bebas bertindak dalam kehidupannya, termasuk dalam hidup bersama pasangannya. Dalam masyarakat sekularisme, pacaran bukan lagi menjadi hal tabu bahkan tinggal serumah dan membagi tugas rumah tangga dengan pacar adalah hal yang wajar.
Sistem sekularisme membentuk pola pikir seseorang berpijak pada standar kebebasan sehingga menghasilkan jiwa-jiwa bermental labil, tidak matang dalam mengelola emosi. Ketika cinta, senang, marah, benci, seseorang akan melampiaskan dengan cara apa pun sesuka hatinya. Tidak peduli halal haram.
Potensi dan naluri lahiriah seseorang dibajak atas nama kebebasan hingga tak mampu mengenali batas-batas hukum syarak. Nihil kesadaran dalam membangun hubungan dengan Allah SWT Sang Mudabbir. Sangat nyata, kumpul kebo buah pahit dari sistem sekularisme.
Sayangnya, saat ini negara belum berpihak dalam memberantas tuntas pergaulan bebas malah justru terkesan mendukung aktivitas pacaran dan perzinaan.
Dalam konteks hukum Indonesia, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru, perzinahan yang didasari suka sama suka tidak termasuk dalam tindak pidana. Namun, termasuk delik aduan, artinya, termasuk tindak pidana yang dapat dituntut dan diproses oleh aparat penegak hukum apabila ada laporan atau pengaduan dari pihak korban yang dirugikan atau pihak yang berkepentingan lainnya. Tanpa adanya pengaduan, kasus tersebut tidak dapat diproses.
Tidak adanya hukum yang tegas dalam aktivitas pacaran dan perzinahan dapat menyuburkan kasus-kasus memilukan seperti aborsi, kumpul kebo, pembunuhan bahkan mutilasi.
Kisah pilu mutilasi ini harus diputus mata rantainya. Menjadi tanggung jawab bersama. Negara yang memiliki kewenangan dalam menerapkan aturan sudah seharusnya membentuk rakyatnya agar memiliki pemahaman yang benar dalam menjalani kehidupan, yakni pemahaman Islam.
Solusi Islam
Dalam pandangan Islam, kumpul kebo bukan hal enteng. Sebab di mata Allah aktivitas tersebut termasuk perbuatan keji dan dosa besar.
Sebagaimana dinyatakan dalam Al Quran Surah Al isra ayat 32, yang artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk".
Karenanya, dalam Islam negara memiliki mekanisme dalam upaya membentuk masyarakat supaya memahami sistem sosial dalam Islam. Ketakwaan individu adalah benteng awal bagi seseorang agar mampu bertindak sesuai tujuan penciptaan. Dengan ketakwaan, seseorang akan menjauhi hal-hal yang diharamkan oleh Islam seperti pacaran dan membunuh.
Negara berperan aktif dalam pendidikan. Dengan kurikulum berbasis aqidah, negara membentuk pola pikir dan pola sikap generasi dengan kepribadian Islam yang memahami aktivitas halal atau haram, terpuji atau tercela, baik atau buruk.
Sistem Islam juga memiliki mekanisme melalui kontrol sosial terhadap pergaulan bebas. Secara aktif masyarakat akan menerapkan amar makruf nahi munkar mengingatkan dan mencegah kemungkaran.
Benteng terakhir untuk menutup celah pergaulan bebas, negara memberlakukan sistem sanksi Islam pada pelaku jarimah atau pelanggaran terhadap hukum syariat seperti aktivitas perzinahan atau pembunuhan.
Sebagaimana dinyatakan dalam Al Quran Surah An-Nur ayat 2 “pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing daripada keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepadanya mencegah kamu untuk menjalankan agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang beriman”.
Demikianlah Islam memiliki mekanisme yang jelas dan tegas dalam mencegah dan menindak pelaku kumpul kebo. Ini dapat terwujud ketika negara menerapkan sistem Islam secara kaffah. wallahu A’lam bi ash - shawwab.

Komentar
Posting Komentar