Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan



Oleh : Endah Fitri Lestari, S. Pd. 

Penemuan mayat perempuan yang sudah membusuk dan terlilit lakban di sebuah indekos membuat geger warga Pabuaran, Kelurahan Ciamis, Kabupaten Ciamis pada Kamis (17/4/2025) lalu. Mayat tersebut kemudian diidentifikasi sebagai WML (23) yang merupakan warga Cisadap, Ciamis.

Tak butuh waktu lama, Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil meringkus pelaku pembunuhan keji tersebut. Ia adalah seorang pria bernama Eli Kasim Zakaria Amrullah alias Ezot (30). Diketahui pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih yang sudah menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2024. Kapolres menyatakan bahwa kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pelaku yang sakit hati karena korban menagih utang Rp 1,5 juta dan juga rasa cemburu akibat melihat komunikasi korban dengan laki-laki lain di ponselnya.

Pelaku kemudian dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Ciamis pada Selasa (21/10/2025). Majelis hakim menyatakan bahwa ia terbukti secara sah dan meyakinkan bertanggung jawab atas aksi pembunuhan yang dilakukannya. Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Pihak keluarga korban yang sudah mengawal jalannya kasus ini sejak awal menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Menurut kuasa hukum keluarga korban, Galih Hidayat, SH, majelis hakim yang telah memutus perkara tersebut dengan sangat adil. Pasalnya, pihak keluarga sempat merasa khawatir apabila kasus ini hanya diproses dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun. Galih menuturkan bahwa kasus ini tergolong sangat sadis, oleh karena itu pasal pembunuhan berencana patut dikenakan. TribunPriangan.com. (21/10/2025)

Kekhawatiran keluarga korban terhadap kemungkinan tidak tercapainya keadilan bukanlah tanpa sebab. Kepercayaan publik pada penegakan hukum di negri ini semakin hari semakin terkikis. Saat ini, kita sering disuguhkan dengan realita penegakan hukum yang kerap menunjukkan ketimpangan. Hukum sering kali berpihak pada mereka yang berkuasa dan keras pada pihak yang lemah. Praktik jual beli hukum pun masih kerap terjadi, menghasilkan putusan yang tidak adil dan berujung menimbulkan kekecewaan. Padahal, mendapatkan keadilan adalah hak setiap individu tanpa terkecuali.

Memperoleh keadilan terasa sulit karena sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Hukum syariat tidak dijadikan dasar dalam penyelesaian perkara, sehingga yang berlaku justru hukum buatan manusia yang rentan dipengaruhi oleh kepentingan dan hawa nafsu. Banyak kasus pelanggaran berat yang berakhir tanpa kejelasan karena adanya campur tangan politik dan suap. Di sisi lain, pelaku kejahatan dari kalangan berpengaruh kerap mendapat keringanan hukuman, sedangkan rakyat biasa dihukum seberat-beratnya. Fenomena ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem sekuler dalam menegakkan keadilan. Pada akhirnya, hukum kehilangan makna moralnya dan berubah menjadi alat untuk mempertahankan kepentingan segelintir pihak, bukan untuk menegakkan kebenaran.

Selain itu, sistem hukum sekuler kerap kali tidak mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan. Bahkan, pelaku yang telah merenggut nyawa pun masih memiliki peluang untuk lolos dari hukuman, terlebih jika didukung oleh pihak-pihak yang memiliki pengaruh. Kalaupun dijatuhi vonis, hukumannya sering kali ringan dan mudah dipangkas melalui remisi, amnesti, atau potongan masa tahanan lainnya. Proses penangkapan dan persidangan pun acap kali hanya menjadi formalitas, tanpa makna yang benar-benar mengarah pada keadilan.

Islam Menghargai Nyawa Manusia

Berbeda dengan sistem sekuler, Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap nilai dan kehormatan nyawa manusia. Dalam pandangan Islam, setiap jiwa memiliki kedudukan yang amat berharga di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Bahkan, dalam kajian Ushul Fiqh, penjagaan terhadap jiwa termasuk dalam al-dharuriyat al-khamsah, yakni lima kebutuhan pokok yang wajib dilindungi. Hal ini menunjukkan bahwa nyawa manusia tidak boleh dihilangkan tanpa alasan yang sah dan jelas, baik itu nyawa seorang muslim maupun non-muslim. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman "Siapa saja yang membunuh satu jiwa, bukan karena dia membunuh jiwa yang lain atau bukan karena dia melakukan kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia membunuh semua manusia" (TQS Al-Maidah 32).

Islam menegaskan larangan yang sangat keras terhadap tindakan pembunuhan tanpa alasan yang sah menurut syariat. Perbuatan membunuh termasuk dalam kategori dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, pelakunya diancam dengan azab yang berat di neraka jahanam. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, "Barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahanam, ia akan kekal di dalamnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Hukuman Islam bagi Pembunuh

Sistem sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi utama, yakni jawabir dan jawazir. Jawabir berarti menebus atau menghapus dosa. Artinya, jika pelaku kejahatan sudah dikenai sanksi di dunia maka ia tidak lagi mendapat azab atas perbuatannya di akhirat. Dengan kata lain, hukuman dengan konteks jawabir berfungsi sebagai penyucian diri pelaku dari kesalahan yang telah dilakukan. Sedangkan jawazir memiliki makna mencegah atau menahan. Fungsi jawazir memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kembali kejahatan yang serupa. Dengan begitu, ketertiban dan keamanan akan tetap terjaga di tengah-tengah umat. 

Dalam hal penghilangan nyawa, Islam memberi sanksi keras berupa hukum qishas bagi pelaku pembunuhan. Secara bahasa, qishas berarti membalas dengan hal yang sama. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh..." (TQS. Al-Baqarah 178). Firman Allah dalam ayat yang lain, “Dan Kami telah tetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat): bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada qishasnya.” (TQS. Al-Maidah 45).

Qishas, yaitu pelaksanaan hukuman mati bagi pelaku pembunuhan, dapat dilakukan atas permintaan keluarga korban. Penerapan hukum ini bertujuan untuk menegakkan rasa keadilan bagi pihak yang ditinggalkan serta menjadi sarana pencegahan agar kejahatan serupa tidak terulang kembali. Namun, apabila keluarga korban memilih untuk tidak menuntut qishas, mereka berhak meminta diyat (tebusan atau denda) dari pelaku. Besaran diyat yang ditetapkan adalah seratus ekor unta, dengan empat puluh di antaranya dalam kondisi bunting. Alternatif lain, diyat dapat dibayarkan dalam bentuk seribu dinar atau dua belas ribu dirham.

Keadilan Hakiki Hanya Ada dalam Hukum Islam

Islam menunjukkan keseriusan yang tinggi dalam menjaga dan melindungi nyawa manusia. Dalam penerapan hukum syariat, peran negara memiliki posisi yang sangat penting. Negara dalam sistem Khilafah, yang dipimpin oleh seorang Khalifah, bertanggung jawab penuh atas perlindungan jiwa manusia. Khalifah pula yang berwenang menegakkan hukum dan memberikan keputusan secara adil dalam kasus-kasus pembunuhan.

Berbeda halnya dengan negara yang menganut sistem sekuler sebagaimana yang berlaku saat ini. Negara sekuler kerap gagal menjalankan perannya dalam menjaga kehormatan dan keselamatan jiwa manusia. Dalam berbagai kasus pembunuhan terutama jika pelakunya berasal dari kalangan aparat, penegakan hukum sering kali tidak berjalan dengan semestinya. Banyak pelaku yang hanya dijatuhi hukuman ringan, bahkan ada yang dibebaskan begitu saja. Akibatnya, tindak pembunuhan terus meningkat karena tidak adanya hukuman tegas yang menimbulkan efek jera. Fakta ini menjadi bukti nyata bahwa sistem sekuler telah gagal berfungsi sebagai pelindung (junnah) bagi umat. 

Oleh karena itu, sudah saatnya sistem sekuler ditinggalkan. Umat perlu kembali menerapkan hukum Islam secara menyeluruh, karena hanya syariat Islam yang mampu menjaga kehormatan serta keselamatan jiwa manusia. Sudah waktunya umat menegakkan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme

Living Together Berakhir Mutilasi, Buah Pahit Liberalisasi Pergaulan