PPPK Dikorbankan demi Penghematan Anggaran Negara
Penulis Reskidayanti, S.Pd B aru saja menerima SK sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kebahagiaan itu kini seketika berubah menjadi pilu. Ancaman pemutusan kontrak PPPK pada 2027 menjadi isu yang meresahkan. Dalam APBD, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), terdapat pembatasan belanja pegawai daerah maksimal sebesar 30%. Sebagai implementasi regulasi tersebut, PPPK di berbagai daerah di Indonesia kini dihantui bayang-bayang PHK massal. Bahkan Gubernur NTT telah merencanakan pemberhentian sekitar 9.000 PPPK. Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga mengisyaratkan kemungkinan merumahkan PPPK akibat keterbatasan anggaran. Jika pemerintah daerah diwajibkan mengikuti struktur belanja sesuai ketentuan fiskal dengan alasan keterbatasan anggaran, lantas mengapa pelayanan publik justru menjadi sektor yang dikorbankan? Sistem Fiskal Negara Kapitalis Neraca fiskal nasional merupakan ...