UUD PPRT: Solusi Semu yang Menutupi Kegagalan Negara Mensejahterakan Kaum Perempuan
Oleh : Yuli Atmonegoro (Aktivis Dakwah Serdang Bedagai) Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) kerap dipromosikan sebagai langkah maju negara dalam menjamin hak dan kesejahteraan perempuan. Narasi yang dibangun seolah-olah negara hadir memberikan perlindungan, mulai dari pengaturan jam kerja, upah, hingga jaminan sosial. Namun, jika ditelaah lebih dalam, UU ini justru mencerminkan kegagalan mendasar negara dalam menyelesaikan akar persoalan yang dihadapi perempuan, khususnya yang terjerumus dalam sektor pekerjaan domestik karena tekanan ekonomi. Faktanya, mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan dari kalangan ekonomi lemah. Mereka bekerja bukan karena pilihan ideal, tetapi karena keterpaksaan hidup. Dalam kondisi seperti ini, UU PPRT hanya mengatur bagaimana mereka bekerja, bukan mengapa mereka harus bekerja dalam kondisi tersebut. Negara seakan hanya merapikan “aturan main” tanpa menyentuh akar masalah, yaitu kemiskinan struktural dan ...