PPPK Dikorbankan Demi Menghemat Anggaran Negara
Oleh: Yeni Sri Wahyuni Kekhawatiran sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai terasa di berbagai wilayah. Ancaman pemutusan kontrak PPPK pada 2027 bukan sekadar isu biasa, konsekuensi logis dari tekanan fiskal daerah yang kian menyempit. Batas maksimum belanja untuk pegawai daerah ditetapkan sebesar 30 persen dalam APBD sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Namun, kenyataan mengenai pemotongan besar-besaran pada Transfer ke Daerah (TKD) menjadi ancaman yang memaksa adanya pengurangan jumlah PPPK di daerah. (Money.kompas.com, 29/03/2026) Hukum kausalitas menunjukkan bahwa kebijakan yang tidak terencana dengan baik cenderung akan mengakibatkan timbulnya masalah-masalah baru. Pemerintah pusat telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk merekrut tenaga PPPK, namun di sisi lain, mereka tidak memperhatikan ketersediaan anggaran. Saat anggaran APBN meningkat, untuk mengefisiensikan anggaran, tentu ada...