Narkoba dalam Vape, Ancaman bagi Generasi Muda
Oleh : Ummu Hayyan (Pegiat Literasi) Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto mengusulkan agar rokok elektrik atau Vape beserta cairannya dimasukkan dalam larangan yang diatur dalam Rancangan Undang - Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Usulan tersebut disampaikan menyusul banyaknya temuan penyalahgunaan zat narkotika dalam cairan Vape di Indonesia. Salah satunya terungkap dalam kasus selebgram JP yang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis Etomidate dalam Vape. Etomidate merupakan obat anestesi yang diberikan melalui suntikan intravena dan bekerja cepat dan membuat seseorang tidak sadarkan diri. Namun, penggunaan obat kini disalahgunakan dengan cara dimasukkan ke dalam cartridge Vape. Di Jakarta, cartridge yang mengandung Etomidate disebut - sebut dijual dalam paket dengan harga sekitar Rp. 3 juta - Rp. 6 juta. Penggunaan Vape di masyarakat yang mengandung Etomidate tersebut juga dikenal dengan istilah 'Pod Getar', merujuk pada efek tubuh bergetar ...