Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk dari AS, Pertimbangan Iman atau Aman?
Oleh: Yeni Sri Wahyuni (Pegiat Literasi) Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi membuka lembar baru dalam kerja sama ekonomi yang dinamakan "agreement toward a new golden age Indo-US alliance". Dalam kesepakatan ini terdapat berbagai aturan baru terkait perdagangan antara kedua negara, termasuk sertifikasi halal. Salah satu poin penting dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) terdapat pada Pasal 2.9 yang mengatur mengenai Halal untuk Produk Manufaktur. Indonesia akan menghapus kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal untuk produk-produk Amerika Serikat seperti kosmetik, peralatan kesehatan, dan barang-barang manufaktur lainnya. Pengecualian juga diterapkan pada kemasan dan bahan pengangkut produk yang diproduksi, kecuali untuk yang digunakan dalam makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi. Indonesia tidak akan mewajibkan pelabelan atau sertifikasi untuk produk yang tidak halal. Menurut dokumen dari Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah perjanjian perdag...