Apakah Hukum Kebiri dapat Menyelesaikan Kasus Kekerasan Seksual?


Apakah Hukum Kebiri dapat Menyelesaikan Kasus Kekerasan Seksual? 

Oleh : Sitti Kamariah

(Pemerhati Masalah Sosial) 


Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur melakukan aksi damai menyikapi perkembangan kasus kekerasan seksual di Bumi Etam. Aksi digelar di depan Taman Samarendah Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota pada Jumat, 2 Februari 2024. TRC PPA Kaltim menyoroti masifnya angka kekerasan seksual yang terjadi. Ironisnya, pelakunya banyak dari orang-orang terdekat korban. Rina Zainur, Ketua TRC PPA Kaltim menegaskan tujuan aksi damai tersebut adalah untuk mendorong agar hukuman kebiri diberlakukan kepada para pelaku kekerasan seksual. (www.headlinekaltim.co , 02/02/2024) 


Munculnya ide hukum kebiri ini adalah karena hukum yang ada saat ini telah gagal menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Hal ini terbukti dari kasus kekerasan seksual yang terus  melonjak naik bahkan semakin "bar-bar" dan dilakukan oleh kerabat dekat. Mengutip catatan DKP3A Kaltim, dari Juli 2022 hingga Juni 2023, sebanyak 133 anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Sebanyak 119 kasus atau 90 persen di antaranya dilakukan keluarga korban. Angka ini meningkat dari periode sebelumnya. Pada Juni 2021 hingga Juli 2022, DKP3A Kaltim mencatat 91 kasus serupa.


Fenomena ini menggambarkan betapa bobroknya manusia sekarang. Salah satu contoh kekerasan seksual yang baru terjadi di Palaran akhir bulan Januari lalu, seorang ayah kandung memperkosa anak kandung nya sendiri yang masih dibawah umur. Berdasarkan pengakuan pelaku, pemerkosaan terjadi 2 kali saat kelas 4 SD dan kelas 2 SMP. Ini hanya salah satu kasus kekerasan seksual dari ratusan kasus yang ada, dimana pelakunya adalah kerabat dekat korban. Ironi kehidupan saat ini, sudah tidak ada lagi tempat yang aman. Manakala keluarga adalah tempat utama untuk berlindung, justru ternyata keluargalah yang menjadi penjahatnya.  


Berbagai upaya telah dilakukan negara untuk mengatasi masalah kekerasan seksual ini. Negara tampak memiliki keinginan untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual, tapi sisi lain disadari atau tidak negara membuka jalan terjadinya kejahatan ini. Contohnya, membuat UU TPKS yang secara implisit melegalisasikan perzinaan. Negara hanya melarang kekerasan seksual tapi membolehkan seks bebas karena tidak ada unsur paksaan. Pembolehan seks bebas justru menjadi salah satu cela terjadinya kekerasan seksual. 


Hukum sanksi yang berlaku saat ini pun dianggap sangat ringan dan tidak sebanding dengan trauma seumur hidup sang korban. Upaya  hukum sanksi saat ini ternyata tak memberikan efek jera dan mencegah agar kasus kekerasan seksual berkurang.  Olehnya, muncul ide hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. 


Bentuk hukum kebiri yang sedang dicanangkan adalah pemberian zat kimia dengan maksud menurunkan hasrat seksual dan libido pada seseorang. Namun, hukum kebiri ini pula juga memiliki banyak efek samping, salah satunya dapat memunculkan sifat kewanitaan akibat hormon kelelakiannya terus ditekan. Maka yang terjadi bukanlah penyelesaian satu masalah, namun menambah masalah baru. 


Disisi lain, kebiri kimia hanya menekan libido seorang pria namun tak dapat merubah cara pandangnya terhadap kekerasan seksual, sehingga pelaku tetap bisa melakukan kekerasan seksual dengan cara lain menggunakan barang lain bukan dengan alat kelamin. Belum lagi, zat kimia yang digunakan untuk kebiri ini juga bukan barang murah. Maka akan menambah beban anggaran untuk pemberian zat kimia dan rehabilitasi bagi sang pelaku kejahatan. Apakah negara yang tercengkram kapitalisme ini mau menggelontorkan dana lagi untuk penjahat seksual?. Olehnya, bisa dikatakan hukum kebiri ternyata tidak bisa menjadi solusi jitu meyelesaikan kasus kekerasan seksual. 


Hukuman sanksi bagi pelaku kekerasan seksual yang masih lemah ini bukanlah akar masalah maraknya terjadi kekerasan seksual. Penerapan sistem sekulerisme yang menihilkan peran agama (Islam) dalam mengatur kehidupan inilah yang menjadi akar masalah pemantik kekerasan seksual tersebut. Sekulerisme telah melahirkan individu - individu liberal, yang merasa bebas untuk terus tunduk mengikuti hawa nafsunya. 


Paham liberalisme ini membuat manusia dengan percaya diri mengumbar auratnya, bahkan dijadikan ajang kompetisi. Padahal aurat yang perlu ditutup itu adalah bagian tubuh yang menjadi salah satu pemicu timbulnya syahwat. Selain itu, tayangan pornografi sangat mudah untuk diakses bahkan diiklankan dalam laman internet dan sosial media. 


Dalam sistem sekulerisme-liberalisme, pergaulan pria dan wanita tidak diatur sehingga muncul pergaulan bebas dan bablas. Banyaknya tontonan yang mempraktikkan aksi pacaran, dimana seringkali aksi pacaran ini berakhir dengan zina. Negara cenderung melakukan pembiaran dan memfasilitasi orang-orang bukan mahram untuk bercampur baur, berduaan,  bahkan berzina.


Jadi, apakah solusi tuntas memberantas kasus kekerasan seksual? Jawabannya adalah dengan sistem Islam yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan. Syariat Islam itu lengkap paripurna mengatur segalanya, karena diturunkan oleh Sang Pencipta kehidupan ini yaitu Allah Subhanahu wa ta'ala. Semua isi syariat Islam  adalah demi kebaikan manusia itu sendiri, karena Sang Pencipta lebih paham karakteristik setiap ciptaan-Nya.  


Upaya preventif (pencegahan) Islam dalam mengatasi kekerasan seksual adalah dengan perintah menutup aurat dimana kepada mahrom pun seperti orang tua dan saudara juga ada batasan aurat yang boleh tampak. Selain itu, ada larangan mendekati zina,  perintah menundukkan pandangan, larangan berkhalwat (berduaan dengan bukan mahram)  hingga larangan ikhtilat (bercampur baur pria dan wanita). 


Sedangkan untuk langkah kuratifnya dalam Islam adalah sistem sanksi yang tegas. Contohnya, untuk pelaku zina yaitu dengan 100 kali cambuk bagi yang belum menikah dan sanksi rajam sampai mati bagi yang sudah menikah (Q.S an-Nur: 2). 


Dengan demikian, cara Islam secara preventif dan kuratiflah yang akan menjadi solusi tuntas memberantas kekerasan seksual. Tentu hal ini pun akan tercapai dengan tiga komponen utama yang sejalan menjalankan syariat Islam. Pertama, individu keluarga yang takwa. Langkah preventif menghindari kekerasan seksual dapat dilakukan pada tahap individu keluarga ini.  Keluarga yang menanamkan iman Islam kepada dirinya dan anak keturunannya sehingga taat pada syariat tentu akan jauh dari tindakan yang memicu dan mengarah pada kekerasan seksual. 


Kedua, kontrol masyarkat yang senang amar ma'ruf nahi mungkar yaitu mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Masyarakat yang tumbuh dari Individu-individu keluarga Islami akan saling menjaga sesamanya untuk taat syariat, sehingga apabila melihat bibit - bibit kemaksiatan dan pelanggaran syariat dapat langsung ditegur, tidak dibiarkan seperti kondisi sekarang. Dalam tahap masyarakat ini pun dapat menjalankan upaya preventif Islam untuk menghindari kekerasan seksual. 


Ketiga, negara yang menerapkan sistem Islam dalam tata kelolanya. Hal ini sangat penting karena negara punya kekuasaan untuk menerapkan hukum dimana individu dan masyarakat harus tunduk dengan segala aturan negara. Hanya negara yang dapat menjalankan upaya kuratif dalam bentuk pemberian sanksi tegas pada pelaku kekerasan seksual. 


Hal ini hanya dapat dilakukan oleh negara dengan sistem pemerintahan Islam yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh baik dari upaya preventif maupun kuratif. Tidak akan berhasil apabila hanya mengambil sebagian syariat, misalnya hanya mengambil hukuman cambuk dan rajam tapi tidak mewajibkan menutup aurat. Selain itu, tiga komponen yaitu individu, masyarakat dan negara pun harus sejalan menerapkan syariat Islam. Maka dengan begini, kasus kejahatan seksual bahkan permasalahan lainnya akan tuntas teratasi. 


Demikianlah, kita perlu berjuang bersama mengembalikan semua sesuai tempatnya berdasarkan syariat Allah Subhanahu wa ta'ala. Berjuang untuk penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam kehidupan. Terus menuntut ilmu Islam untuk menambah ketakwaan serta berdakwah mengajak yang lainnya juga untuk tunduk pada syariat. Dengan hadirnya pemerintahan Islam, maka kebaikan untuk seluruh alam akan terwujud. 


Wallahu a'lam bishshowab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme