EKSPLOITASI ART MEMBUTUHKAN SOLUSI TUNTAS DARI KHILAFAH
Penulis Nurkhamsiah (Aktivis muslimah)
ART (Asisten Rumah Tangga) adalah pekerjaan yang sudah umum di Indonesia. Hampir setiap rumah mewah atau bahkan yang biasa saja memiliki asisten rumah tangga, memang di Indonesia memiliki Asisten Rumah Tangga cenderung mudah karena gaji yang bisa disesuaikan dengan pekerja, banyaknya orang (perempuan) yang membutuhkan pekerjaan, serta masih banyak yang memiliki strata pendidikan yang rendah, sehingga untuk mencari pekerjaan lain akan sangat sulit.
Inilah penyebabnya di Indonesia banyak kita jumpai ART (Asisten Rumah Tangga) atau PRT (Pekerja Rumah Tangga), bahkan tercatat jumlah ART/PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta orang 75,5 persen adalah perempuan dan 25 persennya adalah anak anak. (bisnis.com)
Di Indonesia ART/PRT masih menjadi pekerjaan yang ilegal, belum ada hukum atau UU yang mengatur ART, sehingga masih sangat rentan terjadi diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi terhadap para ART/PRT. Mulai dari hal hal yang menyangkut gaji yang tak sesuai, jam kerja yang melampaui batas, hingga berbagai kekerasan sering kita temui menimpa para ART, seperti yang terjadi baru baru ini.
Sebanyak 5 ART di Jati negara, Jakarta Timur yang menjadi korban penganiayaan oleh majikannya sendiri, sehingga kelima ART tersebut melarikan diri dari rumah majikannya, namun karena pagar rumah tersebut dipagari kawat berduri sehingga kelima ART tersebut mengalami luka luka. Menurut keterangan kelima ART tersebut kepada tetangga yang sempat menolongnya mereka sering bekerja sampai jam 22.00 atau bahkan sampai subuh, sering terlambat diberikan makan, dan gaji yang tak dibayarkan. Tribunnews.com (15 februari 2024).
Atau yang menimpa seorang asisten rumah tangga berinisial I (23) yang menjadi korban penyekapan majikannya di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar).
"Korban seorang wanita sekarang ini sudah didampingi konselor dan paralegal dari Dinas PPPA DKI," kata Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakbar, Aswarni saat dihubungi di Jakarta, Sabtu. Antara.com (17 februari 2024).
Dan tentu masih banyak lagi kasus kasus yang menimpa para ART baik yang terlapor maupun yang tidak terlapor, mengingat memang ART yang belum mendapat perlindungan hukum dari negara atau belum ada undang-undang yang khusus mengatur PRT. Hingga kini, baru ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Namun, setelah dibahas selama 19 tahun, RUU tersebut tidak kunjung disahkan menjadi UU. "Selama ini, tidak ada perlindungan terhadap hak-hak PRT, terutama hak yang sangat mendasar, seperti kepastian upah, jaminan sosial dan kesehatan, rasa aman dan nyaman saat bekerja, hingga hak untuk cuti,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang. (Kompas.com, 31/01/2023)
Sesuatu yang sangat penting bagaimana bisa dibahas selama 19 tahun ?, ini menandakan tidak adanya keseriusan negara dalam mengurusnya. Padahal seharusnya setiap warga negara mendapatkan hak yang sama dalam pekerjaannya, apapun itu selama pekerjaannya tidak merugikan orang lain. Apalagi pekerjaan ART memiliki resiko yang besar, dan memberikan rasa aman bagi pekerja adalah tanggungjawab negara. Namun dalam sistem kapitalis rasa aman bagi pekerja khususnya ART menjadi sulit didapatkan karena sistem kapitalis mengikat hubungan termasuk dalam hal hubungan pekerjaan hanya pada skala manfaat, tidak memikirkan skala manusiawi. Sehingga ART lebih sering menjadi korban kezaliman majikan. Belum lagi strata pendidikan yang rendah menjadikan orang orang dalam sistem kapitalis memiliki nilai tawar yang rendah, juga perilaku yang buruk karena pandangan bahwa semakin tinggi strata pendidikan semakin tinggi pula penghargaan yang diberikan sebaliknya semakin rendah strata pendidikan orang orang akan semakin memandang rendah.
Sangat berbeda dalam pandangan Islam, Islam menganggap semua orang itu sama. Maka perlakuan yang diberikan kepada setiap orangpun sama, tidak beda antara orang yang memiliki strata pendidikan yang tinggi dan yang rendah semua sama, yang membedakan hanyalah Taqwa.
Dalam hal ini Allah berfirman di dalam Al-Qur’an Surat al-Hujurat ayat 13, artinya: “Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda: “Tidaklah seseorang mempunyai keutamaan atas orang lain, kecuali karena diinnya atau amal shalih.”
Inilah yang menjadi sumber rujukan bagi orang Islam dalam memberlakukan sesamanya tanpa melihat status seseorang. Disamping itu negara yang menganut sistem Islam akan bertanggung jawab penuh terhadap hak setiap warganya termasuk para ART, negara akan memberikan jaminan keamanan setiap warganya. Karna negara Islam mengatur hukum yang berlaku sesuai dengan Alquran dan Sunnah. Jika terjadi kekerasan terhadap siapapun termasuk ART dan dari siapapun tidak pandang bulu akan mendapatkan hukuman yang sama, misalnya jika ada yang membunuh akan berlaku hukum qisas atau denda. Dan bagi pelaku kekerasan seksual akan dihukumi had zina ( QS.al Maida : 33).
Semua hukum ini diberlakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan RasulNya, serta memberikan efek jera kepada si pelaku sehingga meminimalisir atau bahkan menghilangkan kedzaliman terhadap orang lain.
Selain melindungi perempuan dari pelecehan dan kekerasan, Islam menjamin kesejahteraan perempuan, melalui pelaksanaan aturan-aturan dan kebijakan.
Kewajiban nafkah keluarga diberikan kepada pihak ayah, suami dan wali perempuan (kakek dari ayah, adik ayah, saudara laki-laki kandung dan keponakan laki-laki ayah). Negara akan menjamin dan membuka peluang besar bagi tersedianya lapangan pekerjaan dan memberikan modal usaha bagi pihak laki-laki agar dapat menunaikan kewajibannya.
Perempuan tidak diwajibkan bekerja. Perempuan boleh bekerja dengan izin suami/ayahnya dengan menjalankan syariat Islam ketika di kehidupan publik. Pekerjaan yang akan dijalankan perempuan bukanlah pekerjaan yang akan mengeksploitasi diri dan waktu perempuan sehingga peran domestik perempuan dapat dijalankan secara optimal.
Penerapan hukuman sanksi (ta’zir) bagi suami yang tidak menjalankan kewajiban penafkahan padahal ia memiliki kemampuan.
Negara akan mengambil alih peran keluarga dalam hal nafkah bila semua pihak yang bertanggung jawab dalam nafkah tidak mampu menjalankan perannya. Sehingga perempuan bukan tulang punggung keluarga apalagi ujung tombak perekonomian negara.
Politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya tiga kebutuhan primer individu baik laki-laki maupun perempuan seperti pangan, papan, dan sandang. Jaminan terpenuhinya tiga kebutuhan primer masyarakat secara kolektif seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang akan disediakan secara langsung oleh negara secara cuma-cuma atau dengan biaya yang sangat minim.
Beginilah Islam memberikan jaminan keamanan terhadap sesama dan semua ini hanya bisa dicapai dalan Negera Islam sama bingkai khilafah.
Wallahu a'lam

Komentar
Posting Komentar