Harga Beras Melambung Tinggi, Bagaimana Bisa?
Harga Beras Melambung Tinggi, Bagaimana Bisa?
Oleh : Hartati, S.Pd
Harga beras terus mencetak rekor demi rekor, bagaimana tidak? Setahun terakhir harga beras dilaporkan mengalami lonjakan harga yang cukup tinggi, bahkan kenaikan harga beras di tahun 2023 nyaris lebih dari 20% dibandingkan dengan harga sebelumya.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M.Fahrullah Asa melakukan sidak dengan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) M. Mufti Mubarok menemukan kenaikan harga komoditas beras premium secara rata-rata 21,58% menjadi Rp 16.900/kg. Padahal HET beras premium sebesar 13.900/kg sebagaimana telah ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas), sedangkan harga beras medium mengalami kenaikan sebesar 28,44% dari HET sebesar Rp 10.900/kg menjadi Rp 14.000/kg (katada.co.id, 11/02/2024).
Mirisnya kenaikan harga beras ini terjadi saat beberapa daerah mengalami musim panen. Paling tidak ada 4 penyebab kenaikan harga beras yang luar biasa tinggi tersebut. Mulai dari siklus panen, efek fenomena El Nino, ekspektasi penurunan produksi hingga kebijakan pembatasan di berbagai negara seperti larangan ekspor beras non basmati oleh India.
Meski faktor-faktor tersebut ada yang tidak berdampak langsung ke Indonesia, namun ternyata memicu sentimen yang mempengaruhi pasar dalam negeri. Badan pangan PBB FAO Sebelumnya menyampaikan harga beras naik dan mencapai level tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Kondisi ini diprediksi bakal memicu lonjakan inflasi pangan di Asia. Harga beras yang makin mahal mengakibatkan masyarakat semakin sulit menjangkaunya.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesalahan dalam tata kelola pertanian di negeri ini. Apalagi alasannya adalah siklus panen dan fenomena El Nino yang sebenarnya bisa diprediksi oleh para ahli dengan teknologi yang memadai. Harga beras yang juga masih dipengaruhi situasi ekonomi global menunjukkan bahwa belum adanya kemandirian dan kedaulatan pangan negeri ini. Padahal negeri kita ini dianugerahi oleh Allah sumber daya alam yang sangat melimpah, juga beraneka ragam komoditas pangannya. Ditambah lagi tanah subur yang membentang sangat luas. Bahkan para pakar pertanian pun tersedia dengan jumlah yang sangat banyak, namun seluruh potensi ini ternyata tidak mampu memenuhi pangan rakyat termasuk beras.
Semua persoalan ini sebenarnya tidak lepas dari paradigma sistem dan tata aturan pertanian yang diterapkan di negeri ini yang mengadopsi konsep kapitalisme neoliberal. Kapitalisme neoliberal menjadikan pangan hanya sekedar komoditas ekonomi semata, sehingga pengadaan pangan itu pun diukur dari sisi untung dan rugi.
Apalagi jika dihadapkan pada kurangnya stok pangan, maka negara mengambil jalan pintas dengan mengimpor. Padahal kemandirian pangan sejatinya adalah bagian dari kemandirian negara atau pun kedaulatan negara yang harus dijaga dan dipertahankan. Ketiadaan visi ini kemudian berjalan dengan minimnya fungsi negara yaitu negara sebatas regulator dan fasilitator. Negara tidak hadir dalam pengaturan dan penguasaan rantai pangan di masyarakat. Negara justru menyerahkan penguasaan pangan kepada korporasi- korporasi besar.
Kemandulan dari fungsi negara inilah yang menyebabkan gurita korporasi terjadi di sektor pertanian. Mulai dari penguasaan lahan, penguasaan sarana dan prasarana produksi pertanian seperti pengadaan benih, pupuk dan seterusnya yang berakibat kepada sulitnya para petani mengakses berbagai sarana produksi tersebut dengan mudah dan murah.
Bahkan di aspek distribusi pun kealpaan negara telah berakibat pada merajalelanya para mafia pangan mulai dari penimbunan, spekulan, dan para kartel pangan. Berbagai ketimpangan inilah yang menyebabkan para petani semakin tergusur dan masyarakat sebagai konsumen semakin sulit untuk mendapatkan pangan dengan harga yang terjangkau dan berkualitas.
Oleh karena itu harga pangan yang sangat dipengaruhi oleh situasi politik dan ekonomi internasional di negeri ini tidak akan pernah tuntas. Jika paradigma pemerintah di dalam mengatur pertanian dan pangan masih menggunakan konsep kapitalisme neo liberal. Sebaliknya yang bisa membangun sektor pertanian dengan sungguh-sungguh dan serius yang akan berujung pada kesejahteraan rakyat adalah negara dengan paradigma shahih yaitu negara yang kehadirannya benar-benar tulus melayani rakyat, bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hajat rakyat.
Pemerintah seperti ini digambarkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits beliau :
“Imam atau khalifah adalah raa’in atau pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas kepengurusan rakyatnya”
(HR. al-Bukhari)
Negara yang mengemban fungsi tersebut hanyalah negara Khilafah. Di dalam negeri khilafah berperan sebagai pelaksana syariat Islam serta pengurus bagi urusan rakyatnya. Sementara di luar negeri, negara ini mengemban dakwah dan jihad. Dalam mengemban fungsi tersebut meniscayakan negara khilafah menjadi negara yang mandiri yang tidak boleh bergantung kepada siapa pun atau pun kepada negara lain dalam berbagai urusan -urusannya termasuk pemenuhan pangan rakyatnya.
Untuk itulah pemerintah di dalam khilafah akan serius untuk mengupayakan secara maksimal seluruh potensi yang dimiliki, supaya kebutuhan pangan bisa disediakan secara mandiri dan optimal.
Langkah optimalisasi pengelolaan ini dilaksanakan dengan beberapa kebijakan yang harus sesuai dengan ketetapan hukum syariat:
Pertama, kebijakan di sektor hulu yaitu kebijakan untuk meningkatkan produksi pertanian melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi ditempuh dengan jalan penggunaan sarana produksi pertanian yang lebih baik seperti bibit unggul, pupuk, dan obat-obatan yang diperlukan dalam rangka meningkatkan produktivitas pertanian.
Khilafah akan menerapkan kebijakan pemberian subsidi untuk keperluan sarana produksi pertanian. Ekstensifikasi pertanian dilakukan untuk meningkatkan luasan lahan pertanian yang diolah. Untuk itu negara akan menerapkan kebijakan yang dapat mendukung terciptanya perluasan lahan pertanian tersebut. Diantaranya adalah bahwa negara akan menjamin kepemilikan lahan pertanian yang diperoleh dengan jalan menghidupkan lahan mati (Ihyaul mawat). Selain itu negara juga akan memberikan tanah pertanian atau (iqtha) yang dimiliki negara kepada siapa saja yang mampu mengelolanya. Sungguh kemandirian pangan bukanlah hal utopis untuk diwujudkan dalam khilafah.
Wallahu 'alam

Komentar
Posting Komentar