Maraknya Pembunuhan : Bukti Negeri Gagal Menjaga Nyawa Umat

Oleh : Nurul Rahmah, S.Pd

(Aktivis Dakwah Kampus)



Tak terbayang bagaimana hancurnya hati orangtua saat mendengar kabar bahwa sang anak tercinta harus terluka bahkan kehilangan nyawa, akibat kasus kriminalitas yang saat ini marak terjadi dimana-mana. Terkejut, sakit hati, hingga tak mampu berkata-kata. Mungkin itulah gambaran perasaan keluarga korban pembunuhan Nurul Adelia, warga asal Cilallang, Sulawesi Selatan. 

Kejadian tragis menggegerkan warga Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu. Sosok mayat yang ditemukan di Jalan Tani, Dusun Kampung Baru, dengan kondisi yang lebam. Korban, yang kemudian diketahui bernama Nurul Adelia warga Desa Wara Kecamatan Kamanre, ditemukan sudah tak bernyawa sekitar pukul 06.30 WITA (Kartini)

Pelaku pembunuhan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat 3 KUHP Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 285 KUHP Pidana tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku 15 tahun penjara. (Tribunnews)

Kronologi Kejadian

Peristiwa sadis itu terjadi pada 12 Februari 2024 sekitar pukul 06.00 WITA ketika pelaku,  melihat story WhatsApp korban, mengajak korban bertemu. Di sekitar pukul 10.30 WITA, pelaku menjemput korban di dekat lampu merah perempatan Rumah Sakit Batara Guru. Selama perjalanan, pelaku mulai merayu korban dan mencoba untuk berbuat tidak senonoh. 

Antara pelaku dan korban sudah saling kenal sejak beberapa tahun lalu. Selayaknya antara penumpang dengan sopir. Ketika korban masih berstatus mahasiswi di IAIN Palopo, pelaku yang sering menjadi mobil langganan korban ketika pulang kampung. Setelah lulus dari kuliah keduanya tak ada lagi komunikasi sampai pada akhirnya keduanya berkomunikasi lagi sebelum peristiwa naas itu terjadi. 

,”Awalnya saya rayu-rayu pak tapi dia tidak menolak sehingga saya tepikan mobil di bukit Sampoddo untuk saya lakukan begituan  tapi dia menolak, “ujar pelaku kepada wartawan

Saat  pelaku hendak menyalurkan hasratnya, tapi korban  menolak melakukan hubungan seksual bahkan melakukan perlawanan membuat pelaku kalap dan menikam gadis tersebut dengan pisau pada bagian payudara kanan. Pada tubuh korban ditemui beberapa bagian  yang telah lebam. 

Kapolres Luwu AKBP Arisandi didampingi Kasat Reskrim AKP Muh. Saleh, saat jumpa pers Senin (19/2), mengatakan setelah melakukan pembunuhan, pelaku berkeliling Kota Palopo sembari menunggu waktu malam tiba agar dengan mudah bisa membuang mayat korban tanpa ada yang melihat, di area persawahan dekat Jembatan Desa Bolong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Sementara barang korban diambil dengan niat untuk dijual. “Tidak ada kejahatan yang sempurna saya pesankan itu jangan pernah berpikir melakukan kejahatan, ” ujarnya. 

Adapun barang korban sebagai barang bukti diantaranya, Laptop merek acer warna merah, handphone realmi biru dan tas laptop warna hitam. Sementara barang lainnya yang disita sebagai bukti diantaranya pakaian dalam korban, baju lengan panjang dan pakaian lengan pendek pelaku yang berlumuran darah serta satu unit kendaraan roda empat bernomor DP 1403 FD. Penyelidikan sementara tidak ada perencanaan oleh pelaku.

Kejadian Berulang

Penemuan mayat, bukan pertama kali terjadi. Bahkan hampir setiap hari  baik di media cetak maupun televisi kita disuguhkah berita yang sama. Pembunuhan yang terjadi memiliki banyak motif, bisa cemburu, balas dendam, ditagih hutang, dan kejahatan kejahatan lainnya. 

Kasus pembunuhan yang tak pernah usai, mempunyai banyak faktor antara lain, lemahnya iman seseorang, kemudian tidak ada hukuman yang membuat sang pembunuh jera. Padahal keimanan menjadi rem dalam perbuatan maksiat, namun sayangnya negara tidak bertanggungjawab atas keimanan seseorang, juga tak mampu memberi hukuman jera bagi pelaku pembunuhan.

Jika kita analisa lebih dalam, kasus kekerasan berujung pembunuhan yang sudah menjadi peristiwa berantai ini bukan hanya karena kesalahan individu semata. Namun, telah menggambarkan bobroknya sistem kehidupan yang digunakan hari ini, yakni sistem sekuler kapitalisme. Dalam sistem ini, peran agama yang harusnya menjadi pengatur utama dalam kehidupan malah sengaja diabaikan. Alih-alih hidup di bawah peraturan yang jelas, masyarakat malah tergerus dengan hawa nafsunya dalam menyelesaikan masalah. Walhasil, timbulah kerusakan - kerusakan dalam masyarakat akibat kebebasan berekspresi tanpa batas. Atas dasar ini, berdiam di balik jeruji semata dianggap sebagai solusi tuntas.

Hukuman Bagi Pembunuh

Berbeda dengan syariat Islam. Sanksi atas penganiayaan, agar ditaati/dilaksanakan, negara harus menjamin pelaksanaan aturan tersebut dan memberi sanksi bagi yang melanggarnya. Sanksi harus berfungsi untuk mencegah (zawajir) bagi masyarakat agar tidak melakukan kekerasan, juga berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir) atau membuat jera ‘kapok’ bagi pelakunya.

Rasulullah SAW bersabda "Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingnya terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasai 3987, Turmudzi 1455, dan dishahihkan al-Albani). Saking berharganya nyawa seseorang, Allah mengumpamakan lebih baik kehilangan dunia. Selain itu syariat Islam memiliki aturan tegas, yakni memberi hukuman qisas bagi pelaku pembunuhan, yaitu dengan ganti dibunuh. 

Syekh Abdurrahman al-Maliki dan Ahmad ad-Da’ur dalam buku Sistem dan Hukum Pembuktian dalam Islam menyatakan, “Dalam kasus pembunuhan sengaja, wajib dijatuhkan kisas bagi pelakunya, yakni membunuh pembunuhnya sebagai balasan atas perbuatannya membunuh orang dengan sengaja, jika wali yang dibunuh tidak memaafkannya. Jika ada pengampunan, maka diatnya harus diserahkan kepada walinya, kecuali jika mereka ingin bersedekah (tidak menuntut diat).”

Dasarnya adalah hadis yang diriwayatkan dari Tirmidzi dari Amrû bin Syu‘aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa membunuh dengan sengaja, maka keputusannya diserahkan kepada wali-wali pihak terbunuh, mereka berhak membunuh, atau mengambil diat, yakni 30 unta dewasa, 30 unta muda (jadza‘ah), dan 40 unta yang sedang hamil (khalifah), dan mereka juga berhak memaafkannya.”

Ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa hukuman bagi pembunuh sengaja adalah qisas, atau pihak wali meminta tebusan, atau memaafkan.

Prosesi qisas diadakan di muka umum sehingga memunculkan efek jera bagi orang lain. Syariat ini memiliki hikmah agar manusia tidak mudah menyakiti tubuh orang lain sehingga melindungi kehidupan manusia. Syariat kisas juga mewujudkan keadilan bagi korban. 

Disisi lain, negara juga memiliki kewajiban kepada rakyat untuk menjadikannya semakin taat kepada Allah. Sudah saatnya ummat kembali pada syariat Islam yang akan menghargai nyawa seseorang.

 Wallahualam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme