Remaja Pelaku Pembunuhan, Potret Buram Generasi
Remaja Pelaku Pembunuhan, Potret Buram Generasi
Oleh : Dian Safitri
Bak gunung es, kasus pembunuhan tidak pernah berujung, yang terlihat tidak kalah jauh banyaknya dengan yang tidak terexpos di media. Seperti yang terjadi baru-baru ini, seorang remaja yang berinisial J (16 tahun) menjadi tersangka atas pembunuhan lima orang sekaligus. Motif pembunuhannya pun bermacam-macam. Kali ini karena persoalan asmara dan dendam yang membara. Pelaku yang masih di bawah umur dan merupakan siswa kelas 3 SMK itu melakukan aksinya di malam hari saat pulang dari pesta minuman keras (republika.co.id, 08/02/2024).
Sering terjadinya kasus kejahatan membuat kita bertanya-tanya, mengapa hal ini terjadi? Padahal Robb kita Allah Subhanahu wa ta'ala telah menurunkan aturan yang menunjuki kepada jalan keselamatan dan kebaikan. Ternyata jawabannya ada pada sistem yang diterapkan di negeri ini. Sistem bathil demokrasi sekulerisme. Membuat umat hari ini jauh dari agamanya dan meninggalkan agama untuk mengatur kehidupan mereka. Maka tidak heran, kerusakan dan kejahatan kerap terjadi.
Sistem bathil ini juga memiliki sistem sanksi yang lemah, tidak efektif dalam melindungi masyarakat. Hukumannya pun tidak mampu memberikan efek jera. Bahkan anehnya, dibuat aturan kontruksi untuk memperagakan tindak kejahatan pelaku, yang justru mengajarkan para penonton cara membunuh dan ini efeknya lebih parah.
Regulasi semacam ini tidak akan menyelesaikan masalah, justru menambah masalah baru. Ditambah lagi buruknya potret pendidikan hari ini yang tidak melahirkan generasi yang berkepribadian Islam. Sistem pendidikan hari ini hanya mencetak generasi yang berorientasi pada asas materi. Pendidikan yang sekuler menjadikan mereka jauh dari agamanya. Tidak mengenal jati diri mereka serta untuk apa mereka diciptakan di dunia ini.
Pendidikan yang salah melahirkan generasi yang tidak takut akan Penciptanya. Jadilah mereka generasi yang lemah imannya. Karena iman yang lemah ini lah yang membuat mereka melakukan berbagai tindakan kejahatan seperti minuman keras, padahal minuman keras adalah induk dari segala kejahatan. Karena kalau akal sudah rusak maka seseorang akan melakukan tindakan apa pun di luar kendali dia.
Lain halnya dengan Sistem Islam yang memiliki sistem kehidupan terbaik, yang berasaskan aqidah Islam.
Di antaranya adalah sistem pendidikan yang mampu melahirkan generasi berkualitas dan berkepribadian Islam. Yang didukung oleh sistem sanksi yang menjerakan. Karena bersumber dari Allah Subhanahu wa ta'ala. Pemilik hukum yang adil. Allah Subhana wa ta'ala berfirman yang artinya :
" Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah." (TQS. Al-An'am: 57).
Karena Allah yang berhak menetapkan hukum, maka penyelesaian kejahatan disandarkan juga pada hukum syariat. Siapa pun yang melanggar hukum akan diberikan sanksi yang adil tanpa pandang bulu. Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya:
" Demi Allah, bahkan seandainya Fatimah Putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya".
Keadilan hukum dari Allah ini diberikan pada semua manusia. Ketika pelakunya sudah baligh, berakal, dan tidak dipaksa melakukannya. Jika pelaku ini sedang dalam keadaan sakit, maka hukumannya-pun ditangguhkan sampai dia sembuh kembali.
Selain itu, jenis pembunuhannya pun akan dilihat, apakah terkategori pembunuhan berencana atau sengaja. Jika sengaja dan terencana, maka ada beberapa jenis hukuman. Diantaranya berupa hukuman mati dengan qishas, membayar diyat kepada keluarga korban manakala korban memaafkannya dan diyatnya berupa 100 ekor unta, 40 ekor di antaranya dalam keadaan bunting. Dan yang luar biasanya lagi adalah memaafkan, jika korban tidak menuntut hukuman mati dan tebusan dari pelaku.
Sungguh penerapan sanksi Islam oleh khilafah akan menimbulkan dua efek, yakni efek jawabir (penebus dosa) bagi pelaku di akhirat dan efek zawajir, agar masyarakat tidak melakukan kejahatan yang serupa.
Tidak hanya itu, sistem Islam memiliki berbagai mekanisme yang mampu mencegah tindak kejahatan. Salah satunya dengan pengharaman khamer atau minuman keras dengan sanksi yang tegas yang menimbulkan efek jera bagi pelaku, sehingga kerusakan bisa diminimalisir bahkan dicegah tidak terjadi lagi.
Wallahu a'lam.
Komentar
Posting Komentar