Sekulerisme Melahirkan Generasi Sadis
SEKULARISME MELAHIRKAN GENERASI YANG SADIS
Oleh ; Siti Aisyah
Akhir-akhir ini publik di hebohkan dengan maraknya kerusakan yang terjadi pada generasi saat ini, belum selesai kasus yang lama, masuk kasus yang baru.Beginilah sistem kapitalis sekuler (memisahkan agama dari kehidupan), tidak dapat menuntaskan problematika ummat. Seperti kasus pembunuhan satu keluarga yang si pelakunya adalah seorang pemuda berusia 16 tahun.
Republika. co, id, Jakarta- kepolisian Resor penajam paser utara (PPU) kalimantan Timur, mengungkapkan kasus pembunuhan oleh seorang remaja berinisial J (16 tahun) terhadap satu keluarga berjumlah 5 orang. Diduga motif pembunuhan yang terjadi di desa Babulu laut, kecamatan Babulu karena persoalan asmara dan dendam pelaku terhadap korban. Antara pelaku dengan korban saling bertetangga. Peristiwa sadis ini berawal saat pelaku berpesta minuman keras bersama teman temannya pada hari senin (5/2/2024) pukul 23.30,
Sistem demokrasi saat ini menganut kebebasan yang di agung-agungkan termasuk dalam beraqidah , sehingga sangat wajar jika masyarakat bebas memilih, mau memakai aturan akidah atau tidak (tidak ada yg mengontrol).
Sangat jelas sistem sekuler ini merusak sistem pendidikan anak-anak, sehingga generasi saat ini sangat jauh dari akidahnya.
Akibatnya mereka menganggap bahwa hidup hanyalah untuk meraih kesenangan dunia saja, semua ingin serba instan, hanya mengikuti hawa nafsunya.
Alhasil, kalau sudah begitu tentu akan mengakibatkan dampak yang negatif, seperti manja,terlena dan rapuh.
Bila keinginan tidak sesuai harapan maka mereka akan mengambil jalan keluar yang salah.Tentu kita sedih melihat generasi yang seperti ini, sebab merekalah generasi-generasi pejuang untuk masa depan.
Dan yang sangat miris,
setelah selesai melakukan aksinya, si pelaku melampiaskan nafsu bejatnya itu dengan memperkosa si korban, yang jelas sudah menjadi mayat,
sungguh sadis generasi
saat ini, belum lagi kerusakan lainnya.
Hal ini akan terus menerus terjadi, pertanyaan mengapa, Bukankah negara sdh buat sanksi?
Disinilah peran kita untuk berfikir dengan kritis,
Masalah nya sanksi yang diterapkan pada sistem kapitalis berbeda dengan sanksi dalam islam, jelas akan membuat jerah si pelaku untuk melakukan segala kemaksiatan.
Menetapkan (hukum itu) hanya milik Allah. (Qs,al-an'am ;57)
Penyelesaian kejahatan akan disandarkan dengan hukum syari'at, semua kemaksiat adalah kejahatan yang layak di beri sanksi, dan sanksi itu sendiri berlaku pada mukalaf, yaitu orang yang sudah akil (berakal), balig (dewasa) dan Mukhtar.
Perbuatan si pelaku, melakukan atas dasar pilihannya yang sadar, bukan karena di paksa atau berbuat di luar kuasanya, jelas pemuda 16 thn ini asal paser utara telah melanggar hukum islam.
Yaitu mengkonsumsi minuman keras(khamr), membunuh,memperkosa hingga mengambil harta si korban (mencuri).
Dalam kitab sistem sanksi islam "Syekh, abdurahman al-maliki menjelaskan ;
1) kemaksiatan meminum khamr akan di kenakan sanksi hudud, hukuman ny dicambuk 80 kali di tempat umum, hukuman ini berlaku di pengadilan setelah adanya dua saksi yang adil atau pengakuan dari pihak pelaku, dengan syarat peminum khamr tersebut muslim, baligh dan berakal, tidak di paksa mengerti hukum keharaman nya, sehat dan tidak sakit, jika sedang sakit maka akan di tunggu sampai sehat , begitu juga dengan mabuk maka di tunggu sampai sadar kembali.
2) Pembunuhan berencana atau sengaja adalah;
1) hukuman mati (qishas) 2) membayar diyyat pada keluarga si korban setelah memaafkannya, memberikan 100 seekor unta, 40 ekor untanya mesti dalam keadaan yang bunting (hamil) dan bagi yang memiliki dinar atau dirham, diyyat tersebut harus 1.000 dinar atau senilai12.000 dirham.
3) memaafkan si pelaku ketika keluarga korban tidak menuntut hukuman mati dan tebusan.
3) Pemerkosaan yang di lakukan dihukumi had zina ghairu muhsan (belum menikah),di cambuk100 kali dan di asingkan selama satu tahun.
4) perbuatan mengambil harta korban di kenakan sanksi hudud mencuri ketika mencapai nisab harta curian, dihukumi sanksi ta'zir ketika harta yang diambil dibawah nisab harta curiannya.
Dalam penerapan sanksi islam (uqubat) oleh khilafah akan menimbulkan dua efek
1) Efek jawabir (penebus dosa) bagi si pelaku diakhirat.
2). Efek jawazir (pencegahan) agar masyarakat tidak melakukan hal serupa lagi.
Jika sedari awal peredaran khamr di larangan, dan peminumnya di kasih sanksi hudud, jelas akan mencegah perbuatan keji lain akibat minum khamr.
Pertanyaannya kenapa generasi saat ini mudah melakukan hal-hal yg negatif, tentu dasar pokoknya hanya satu, karena tidak adanya sistem islam yg di terapkan, sehingga tidak ada yang dapat menjaga kekokohan keimanan masyarakat, meraka juga tidak mengetahui arti tujuan kehidupan yang sesungguhnya.Padahal sebagai seorang muslim wajib mengimani aqidah nya dengan kaffah.
Di tambah lagi minimnya pengetahuan org tua dalam membimbing anak-anak dengan benar.
Beginilah bila Hukum Allah tidak di Terapkan dalam seluruh aspek kehidupan, tidak akan ada solusi utama yg dapat di selesai kn selain dgn islam, tentunya dengan adanya Daulah khilafah, karena khilafah akan slalu mencetak generasi berkepribadian islam, Mencetak generasi untuk slalu produktif dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat.Semua itu di lakukan untuk kemulian islam dan kaum Muslimin. insyaallah, jauh dari perbuatan buruk, karena khilafah akan terus menjaga generasi agar terhindar dari kerusakan yang berlarut-larut.
Oleh karena itu kita harus islam kaffah, ikut berjuang menerapkan sistem islam kaffah dalam Daulah (khilafah minhajinurbuah) agar kehidupan kita tetap sesuai dengan koridor islam (halal - haram).
Wallahu a'lam bishowwab
Komentar
Posting Komentar