Bullying Kian Nyaring, Bukti Gagalnya Negara Menjaga Generasi

Bullying Kian Nyaring, Bukti Gagalnya Negara Menjaga Generasi

Oleh : Muliani, S.Pd

(Guru & Aktivis Dakwah)

Kasus bullying atau perundungan dikalangan remaja putri lagi-lagi menjadi sorotan. Seperti video viral yang baru-baru ini banyak beredar di media sosial yang menampilkan perundungan yang dilakukan sebagian remaja putri yang terjadi di kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada minggu, 29 februari 2024.

Korban bullying di Batam tadinya mau bela adik yang hendak diperdagangkan sejumlah orang. Nahas, saat adiknya berhasil lari sang kaka malah jadi bulan-bulanan pelaku. Dalam video yang beredar, SC (17) remaja putri yang menjadi korban bullying itu terlihat duduk di pojokan. Mengenakan baju kaos hitam dan celana berwarna kuning, SC berkali-kali mendapatkan pukulan dari remaja putri lainnya. Ternyata SC tak sendiri, ia merupakan satu dari dua remaja korban bullying di Batam yang viral di media sosial. Akibat peristiwa ini, SC mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya (Tribuntrends.com, Sabtu, 2-3-2024).

Adapun pelaku perundungan tersebut tak lain adalah teman korban, keempat pelaku tersebut adalah NH (18), RS (14), M (15), dan AK (14), Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N. mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika pelaku dan korban saling ejek di aplikasi WhatsApp. Pelaku kemudian mengajak tiga temannya untuk mendatangi korban dan melakukan penganiayaan. Pelaku menganiaya korban lantaran sakit hati, korban disebut merebut pacar pelaku (Kompas TV, 2-3-2024).

Celah Hukum

Atas kasus ini, Kepolisian menjerat pelaku dengan dua pasal yang berbeda. Pelaku perundungan yang telah berumur 18 tahun yang terkategori dewasa dan dijerat dengan pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedangkan tiga pelaku yang masih di bawah umur 18 tahun dijerat Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Model sistem peradilan yang membedakan antara pelaku kejahatan di atas 18 tahun (disebut dewasa) dan di bawah 18 tahun (disebut anak) akan berdampak pada banyaknya kasus bullying. Pelaku tidak akan pernah jera berbuat kejahatan karena ancaman pidana untuk anak lebih ringan. Padahal, sejatinya mereka sudah dewasa yang rentan usianya di atas 14 tahun yang rata-rata sudah baligh. 

Lemahnya Pengasuhan

Anak identik dengan sosok polos tanpa dosa dan menggemaskan. Namun, pada faktanya kini banyak yang menjadi pelaku kejahatan. Banyak diantara mereka yang melakukan bullying yang menyebabkan korban mengalami luka serius bahkan kematian. 

Jika umumnya yang melakukan kekerasan adalah laki-laki, kini anak perempuan pun telah melakukan hal yang sama. Tidak hanya melakukan bullying secara verbal, anak perempuan juga telah berani melakukan kekerasan fisik.

Kasus perundungan telah menjadi fenomena di berbagai daerah. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa ada 87 kasus perundungan pada 2023 (RRI, 9-10-2023).

Fenomena maraknya anak yang menjadi pelaku bullying menggambarkan lemahnya pengasuhan terhadap anak. Keluarga harusnya mengasuh anak dengan baik, sehingga anak bisa membedakan yang baik dan buruk, halal/haram. Namun, fungsi pengasuhan keluarga hari ini telah runtuh.

Saat ini, para orang tua hanya sibuk dalam bekerja, mengejar uang. Tingginya biaya hidup, pada akhirnya memaksa para orang tua fokus pada pekerjaan dan melalaikan tugasnya yang lain yakni mendidik anak-anak agar menjadi insan yang bertakwa. 

Akibatnya, muncullah anak dengan kondisi minus kasih sayang yang bertindak tanpa arah dan tujuan. Tindakan yang mereka lakukan hanya sebatas ingin memuaskan rasa kasih sayang yang tidak mereka dapatkan dalam lingkungan keluarga.

Negara Abai 

Negara yang abai dalam membekali ilmu pengasuhan bagi orang tua semakin memperparah kenakalan generasi muda.

Kasus bullying yang makin nyaring terdengar, sebagai bukti bahwa Negara telah gagal dalam menjaga dan melindungi generasi, serta menutup mata dari banyaknya kasus kekerasan yang terjadi.

Tugas negara harusnya berkewajiban menjamin, menjaga, melindungi dan melayani rakyatnya, khususnya bagi generasi muda. Karena generasi muda sebagai penerus suatu bangsa. 

Jika negara abai dalam perhatian dan perlindungannya pada generasi muda, maka jangan heran kalau yang terbentuk adalah generasi lalai, lemah dan akhirnya terbentuk mentalitas pecundang.

Islam Solusi Bullying

Kekerasan yang mewarnai dunia remaja seharusnya memunculkan pertanyaan di benak kita, ada apa dengan generasi kita hari ini? Mengapa mereka begitu mudahnya kehilangan kendali hingga menjadi pelaku kejahatan.

Tentunya, ini tidak terlepas dari persoalan sistem (aturan) yang mengitari remaja. Penerapan sistem sekularisme menjadi biang masalah bagi dunia remaja. Paham sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan remaja makin jauh dari syariat. 

Penerapan sistem sekuler yang menjunjung tinggi nilai kebebasan. Anak merasa bebas melakukan apapun sesukanya, tanpa ada rasa takut terhadap balasan siksa di akhirat. 

Dalam sistem sekuler perintah dan larangan agama disempitkan hanya untuk mengatur kehidupan pribadi. Sedangkan saat menjalani kehidupan umum, berinteraksi dengan masyarakat, standar atau aturan yang dipakai adalah hasil buatan akal manusia. Walhasil, aturan yang dihasilkan akan sarat dengan kepentingan manusia yang membuat kebijakan. Akhirnya, semakin menjauhkan manusia dari tujuan penciptaannya yakni semata-mata beribadah kepada Allah.

Hal ini akan berbanding terbalik jika sistem Islam yang terterapkan dalam kehidupan. Output generasi yang dihasilkan oleh sistem sekularisme berbeda jauh dengan output generasi yang di cetak oleh Islam. Itu dapat terlihat dari generasi sebelumnya yang hidup dalam peradaban Islam.

Islam memiliki seperangkat aturan yang efektif dalam mencegah bullying. Yang pertama, dimulai dari sisi pengasuhan, Islam mewajibkan orang tua untuk mendidik anaknya agar menjadi orang yang sholeh/sholehah dan dijauhkan dari azab neraka.

Sebagaimana firman Allah dalam Al Quran surah at Tahrim ayat 6, yang artinya : 

“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Q.S At-Tahrim : 6)

Yang kedua, sistem ekonomi Islam akan mewujudkan kesejahteraan sehingga meringankan beban orang tua. Tidak ada lagi istilah kerja pagi pulang pagi, hingga melalaikan pendidikan anak. Dengan begitu, orang tua akan fokus dan optimal dalam memberikan pendidikan serta pengasuhan bagi anak. 

Yang ketiga, sistem Islam menerapkan sanksi yang menjerakan bagi pelaku kekerasan sesuai dengan tingkat kejahatan yang dia lakukan. Terkait dengan penganiayaan, maka berlaku hukum qisas, yaitu balasan yang setimpal.

Allah berfirman,

“Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama).” (QS Al-Maidah: 45).

Maka, setiap pelaku kekerasan yang telah baligh akan diberi sanksi yang tegas, meskipun usianya di bawah 18 tahun. 

Selain itu negara Islam juga akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam dengan kurikulumnya sesuai dengan syariat Islam. Sehingga akan menghasilkan generasi yang berkepribadian Islam.

Penerapan sistem Islam dalam kehidupan adalah kunci utama untuk mencegah bullying/perundingan oleh anak. Sistem Islam justru akan menghasilkan anak-anak yang taat kepada Rabb-nya. Dan akidah Islam akan menuntun mereka untuk bersikap penuh kasih dan sayang kepada sesama.

Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme