Cukai Minuman Berpemanis Solusi Masalah Diabetes
"Cukai Minuman Berpemanis Solusi Masalah Diabetes?"
Oleh : Mayada, S.Pd
Baru-baru ini pemerintah mengabarkan akan segera memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023, target dari peneriman cukai tersebut sebesar Rp4,39 triliun di tahun pertama ditetapkan yakni 2024. Rencana penetapan cukai minuman manis dikabarkan terkait dengan Upaya untuk mengurangi resiko penyakit tidak menular seperti diabetes.
Menurut pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, saat ini terhitung sudah akhir Februari 2024 dan pembahasan cukai tersebut masih berlangsung.
"Realisasinya akan lebih kecil, mengingat sudah akhir Februari tapi masih pembahasan antar kementerian/lembaga, munculnya Perpres untuk memungut cukai MBDK setidaknya menjadi harapan yang akan direalisasikan dalam waktu dekat. Perpres ini yang kemudian menjadi 'lampu hijau' pengenaan cukai minuman bergula dalam kemasan.” ucap Fajry kepada Tirto, Jumat (23/2/2024).
Pada dasarnya, kata dia, pengenaan cukai MBDK bukan semata-mata menambah penerimaan negara, namun tujuan utamanya sebagai pengendalian. Fungsi tersebut sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Seperti pada kasus minuman berpemanis, tujuannya adalah untuk menekan salah satu faktor risiko dari banyaknya penyakit tidak menular yang terjadi di masyarakat, seperti diabetes.
Solusi untuk mencegah diabetes tentu membutuhkan upaya mendasar dan menyeluruh. Penetapan cukai pada minuman kemasan tidak serta merta menghalangi Masyarakat mengurangi konsumsi minuman manis.
Apalagi dalam kondisi tingginya kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan serta rendahnya literasi Kesehatan dan keamanan pangan, justru membuka celah adanya minuman manis yang tidak terkontrol di Tengah masyarakat.
Disisi lain, penetapan cukai, yang menjadi cara negara kapitalisme sebagai sumber pendapatan negara, akan menajdi sesuatu yang menjanjikan. Meski pun pada faktanya masih banyak persoalan terkait dengan kepatuhan dan besarnya peluang penyelewengan pajak.
Dengan demikian makin menimbulkan keraguan akan keberhasilannya mencegah. Apalagi pelaku industri tentu merasa dirugikan.
Sistem Kapitalisme yang diterapkan menjadikan negara fokus mengejar keuntungan tanpa mempedulikan risiko kesehatan yang bisa menimpa rakyatnya. Jika negara serius mengendalikan penyakit diabetes, begara bisa membuat standar mutu makanan yang boleh beredar dipasaran , termasuk kandungan gulanya.
Kemudian, Negara memberikan sanksi tegas bagi industri yang melanggar, namun Negara tidak akan melakukan hal tersebut, sebab keberadaan industri minuman mampu memberikan keuntungan besar bagi negara. Tak heran industri makanan dan minuman yang tidak mempertimbangkan halal dan thayyi terhadap produk yang dihasilakann masih banyak kita temukan, sementara negara sendiri semakin menunjukkan jati dirinya bukan sebagai pelayan rakyat, tetapi pelayan korporasi atau pemilik modal.
Berbeda dengan penerapan aturan Islam kaffah di bawah institusi Khilafah, Khilafah akan menerapkan aturan dari Allah SWT semata yakni syariat Islam, Islam mewajibkan Negara menjaga kesehatan rakyatnya, oleh karena itu Negara akan melakukan berbagai upaya menyeluruh dan mendasar untuk mencapai derajat kesehatan yang prima, baik melalui pembuatan kebijakan dan aturan dalam industri, penyediaan sarana kesehatan yang memadai maupun meningkatkan edukasi masyarakat dengan sungguh-sungguh. Baik tentang pentingnya Kesehatan maupun keamanan pangan dalam prinsip halal dan tyayyib (Sumber : MMC)
Sungguh hanya penerapan aturan Islam Kaffah yang mampu menjamin kesehatan dan pangan yang aman bagi rakyatnya, saatnya ummat kembali dalam bingkai Khilafah Islamiyah.
Wallahu'alam Bissawab
Komentar
Posting Komentar