Isu Kenaikan Tarif Listrik di Tengah Harga Pangan Tinggi, Yang Bener Aja?
Oleh : Aisyah S.E
(Aktivis Muslimah)
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menetapkan tarif listrik untuk Maret 2024. Tarif listrik Maret ditetapkan bersamaan dengan pengumuman tarif listrik triwulan I pada Januari-Maret 2024. (Fajar, 24/02/2024)
Penetapan tarif listrik dilakukan 3 bulan sekali berdasarkan pasal 6 ayat (2). Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penetapan tarif listrik, seperti nilai tukar mata uang dollar AS terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price, inflasi dan/atau harga batu bara acuan. (Kompas, 23/02/2024)
Hal ini tentu kabar yang tidak diharapkan oleh rakyat, terlebih harga pangan sedang melambung tinggi.
Indonesia sendiri merupakan negara berkembang yang padat penduduk, namun disamping itu Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya Alam yang dijadikan sebagai sumber pembangkit listrik.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengungkapkan Indonesia memiliki potensi Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang sangat melimpah. Mulai dari energi surya, bayu, hidro, bioenergi, panas bumi, dan juga laut yang total potensinya 3.686 gigawatt (GW).
Sejauh ini negeri ini masih berputar dalam menggunakan Batu bara sebagai alternatif pembangkit listrik. Pada tahun 2021 kapasitas terpasang PLN masih di dominasi oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan besaran 33.093 MW. Sedangkan harga batu bara menjadi salah satu acuan pertimbangan tarif listrik.
Padahal masih banyak sumber listrik lainnya yang dapat diberdayakan dalam menuntaskan masalah kenaikan listrik. Bahkan, optimalisasi sumber listrik yang rendah karbon sekaligus akan menjaga bumi dari pemanasan global akibat emisi karbon.
Perlu ada sikap tegas, bukan hanya sekedar pengamatan. Negara memiliki peran utama sebagai motorik penggerak dalam mengoptimalkan SDM guna kemakmuran rakyat.
Namun sayangnya, Sistem saat ini jauh dari kata pro terhadap rakyat. Penerapan sistem kapitalisme telah membutakan fitrah manusia. Kepentingan rakyat dikesampingkan, bahkan hak rakyat tak terpenuhi demi kepentingan oligarki. Pemilik modal di Tuhan kan, aparat pemerintah bagai boneka yang dimainkan. Akibatnya, rakyat selalu jadi korban.
Sistem kapitalisme memberikan kekuasaan kepada individu untuk mengurus urusan masing-masing, hal ini melegalkan individu/swasta menguasai kekayaan Alam, termasuk sumber tenaga listrik untuk dibisniskan. Oleh karena itu, Listrik pun menjadi mahal dan rakyat miskin tak mampu untuk membeli listrik. Kalaupun ada subsidi, belum mampu memenuhi nya karena dari segala arah harus di biayai dengan anggaran tak sedikit.
Negara hanya mampu memberikan seadanya, dengan dalih kekurangan modal dan harus ada investor dari asing yang membiayai angaran pembangkit listrik tersebut. Yah ujung-ujungnya pemilik modal diberi kuasa memakan hak rakyat. Beginilah buramnya sistem sekarang yang merupakan buatan manusia untuk menguntungkan segelintir elit.
Islam sendiri sudah memberikan gambaran solusi dari akar sampai daun yang sumber nya berasal dari Allah yang maha mengetahui segala hal yang terbaik untuk kehidupan manusia.
Listrik menjadi kebutuhan krusial rakyat. Dalam pandangan Islam listrik merupakan kepemilikan umum yang bersumber dari alam yang melimpah. Oleh karena itu, Negara wajib mengelola secara mandiri atas setiap harta milik umum yang jumlahnya melimpah dan masyarakat membutuhkannya. Pengelolaan tambang milik negara tidak boleh diserahkan kepada swasta atau asing.
Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud)
Harta milik umum jenis ini tidak terbatas pada tiga jenis barang di atas saja (air, api, dan padang rumput), melainkan mencakup harta yang bersifat kepemilikan umum, yakni harta yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak. Industri gas alam dan batu bara sendiri tercakup kepemilikan umum karena status keduanya, yakni barang berharga dan termasuk dalam “api”.
Selain itu, tambang-tambang dengan jumlah yang melimpah ruah merupakan milik umum. Negara tidak boleh memberikan izin kepada perusahaan atau perseorangan untuk menguasai dan mengelolanya.
Negara berkewajiban mengelola SDA (Sumber Daya Alam) dan mengembalikan hasilnya untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Negara hanya boleh mempekerjakan pihak swasta dalam hal eksploitasi dengan akad kerja, bukan izin usaha tambang atau bagi hasil.
Inilah pengelolaan SDA milik rakyat berdasarkan syariat Islam. Sistem Islam akan memberikan berbagai kemudahan untuk rakyat karena fungsi negara sebagai raa’in (pengurus dan pelayan rakyat) berjalan secara berkeadilan. Bahkan, rakyat bisa menikmati listrik dengan harga murah hingga gratis. Hal ini hanya bisa diterapkan secara holistik di sistem Islam.
Wallahu 'Alam Bish-Showab

Komentar
Posting Komentar