Kasus Penemuan Bayi Dibuang Kembali Terulang, Apa Solusinya?
Oleh : Kurnia
(Pemerhati Masalah Sosial)
Warga di kawasan Perumahan Samarinda Hills, Jalan K.H. Harun Nafsi, Rapak Dalam, Loa Janan Ilir Rapak Dalam, Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur dikejutkan dengan informasi penemuan bayi perempuan, diduga bayi tersebut dibuang.
Saat ditemukan bayi masih dalam keadaan hidup, bernapas. Bayi itu diletakkan begitu saja di bawah sebuah pohon tanpa alas dengan terlilit seprei abu-abu dan balutan kaos biru putih. Saat ditolong warga, bayi tersebut menangis dengan kerasnya. (Tribunkaltim.co, 22/2/2024)
Kapitalisme Sekuler Penyebabnya
Kembali terjadi peristiwa miris dan menyayat hati, biasanya kelahiran seorang bayi dalam suatu keluarga merupakan kebahagian bagi seluruh anggota keluarga, tetapi yang terjadi malah sebaliknya. Kelahiran bayi tersebut merupakan suatu aib sehingga rela membuangnya tanpa memperdulikan apakah nanti bayi itu akan selamat ataukah meninggal dunia krn diletakkan ditempat yang sangat mengenaskan.
Penemuan kasus pembuangan bayi ini menjadikan kita sebagai masyarakat merasa sangat miris. Siapa pun yang melakukan kejahatan tersebut sungguh sangat keterlaluan bahkan bisa dikatakan keji. Bisa jadi kejadian ini berawal dari adanya hubungan terlarang, seperti seks bebas yang mengakibatkan hamil di luar nikah. Sungguh suatu keperihatinan yang sangat serius dan butuh penanganan segera, karena kondisi remaja saat ini sudah banyak yang terjerumus dalam seks bebas.
Dalam kehidupan yang berasaskan sekularisme kapitalisme halal haram tidak dijadikan sebagai pedoman dalam beraktivitas. Semua disandarkan kepada hak asasi manusia yang bermakna menuruti hawa nafsunya semata.
Gencarnya kampanye-kampanye yang mengatas namakan “Hak Asasi Manusia” yang menjunjung tinggi kebebasan berperilaku akhirnya membuat generasi semakin terperosot dalam lingkaran kemaksiatan, bahkan di Indonesia oleh para pejuang hak perempuan jelas makin mendorong siapa saja termasuk remaja untuk melakukan hubungan seksual jika menginginkannya, meski belum terikat dalam tali pernikahan.
Nyatalah kampanye ini justru melegalisasi perzinaan bahkan lebih menjerumuskan remaja dalam jurang kenistaan. Tidak saja berisiko terjadinya masalah kesehatan seperti infeksi menular seksual, gangguan organ reproduksi hingga gangguan mental bahkan kematian, tetapi juga siksa pedih di akhirat kelak.
Sungguh suatu kondisi masyarakat yang sangat memperihatinkan. Belum lagi adanya sanksi yang tidak membuat jera bagi pelaku sehingga makin seringlah kasus serupa terjadi apalagi kenyataannya hukum juga bisa dibeli di negeri ini.
Islam Kaffah Solusinya
Islam dengan seperangkat aturan pergaulannya dapat menjaga interaksi laki-laki dan perempuan agar tidak mendekati zina. Supaya remaja, orang tua, guru, dan masyarakat muslim paham maka akan dilakukan pembinaan dengan di adakan kajian yang membahas interaksi atau pergaulan laki-laki dan perempuan ini haruslah berupa kajian intensif sehingga bisa dipahami lebih rinci fakta dan dalil-dalilnya. Dengan demikian, akan membuat siapa pun yang mengkaji menjadi bertambah kukuh keimanannya, lebih taat dan semakin takut akan azab Allah jika berinteraksi dengan lawan jenis tidak sesuai hukum Islam.
Kekuatan iman dan keterikatan pada syariat Islam akan mendorong kaum muslim untuk membuang paham sekularisme yang merusak dan berbahaya, serta membawa bencana bagi kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Dengan iman dan Islam, seorang muslim akan berjuang mengembalikan institusi negara yang menerapkan seluruh hukum Allah, termasuk tata pergaulan laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.
Oleh karena itu akan ada upaya legal dari negara agar masyarakat terhindar dari zina, juga sanksi tegas akan ditegakkan yang berfungsi mencegah dan membuat jera bagi siapa saja yang mendekati zina atau menjadi pelakunya kerusakan generasi dan masyarakat tak akan terjadi dalam masyarakat yang hidup berlandaskan akidah Islam. Ketakwaan menjadi nafas setiap individu. Keridhoan Allah menjadi dambaan setiap insan. Hukum tegak menjulang membawa keadilan karena kesadaran setiap warga akan adanya hari penghisaban.
Jadilah kemaksiatan termasuk perzinaan dan penemuan bayi yang dibuang bahkan aborsi bukan fenomena yang akan sering terjadi seperti saat ini. Namun, kesadaran akan hubungan hamba dengan Tuhannya membuatnya bersegera bertaubat mencari ampunan Rabbnya. Seperti kisah Maiz bin Malik yang minta disucikan lantaran berzina. “Rasulullah saw. pun menunaikan sanksinya dengan merajam Maiz bin Malik. Demikian pula kisah seorang perempuan dari Al-Ghamidiyah yang juga datang pada Rasulullah minta disucikan. Selepas masa penyusuan anaknya, Rasulullah Saw pun menyucikannya. Demikianlah potret kehidupan dalam masyarakat Islam yang hidup dalam sistem Islam.
Aturan Islam tegak dalam seluruh sendi kehidupan dalam wadah Daulah Khilafah Islamiah. Dalam naungan sistem Islamlah kasus perzinahan dan pembuangan bayi bahkan aborsi dapat diberantas dengan tuntas karena masyarakat terjaga kemuliaannya dalam aturan yang sempurna penuh ketaatan pada Rabbnya. Wallahu'alam Bishowab
Komentar
Posting Komentar