KDRT MERAJALELA?
Oleh: Wiwik Afrah (Aktivis Muslimah)
Seorang istri mantan Perwira Brimob berinisial MRF, RFB, mengalami penderitaan dalam rumah tangganya sejak 2020. RFB mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang kali oleh suaminya. Kejadian terakhir pada 3 Juli 2023 adalah yang paling berat. Kasus KDRT ini sudah dilaporkan melalui kuasa hukum korban, Renna A. Zulhasril, ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok.
Seorang menantu laki-laki bernama Joni Sing (49 tahun) di Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang Sumut, tega membacok ibu mertuanya, Sanda Kumari. Penyebabnya, ia kesal saat ditegur oleh ibu mertuanya itu lantaran melakukan KDRT kepada istrinya.
Rangkaian kasus KDRT di atas merupakan alarm rapuhnya ketahanan keluarga Indonesia. Ketahanan keluarga terkoyak hingga tidak kukuh lagi. Mengapa KDRT bisa demikian marak? Banyak faktor penyebab KDRT, misalnya perselingkuhan, persoalan ekonomi, budaya patriarki, campur tangan pihak ketiga, terjerat judi, dan perbedaan prinsip hidup. Namun, salah satu benang merah dari semua penyebab tersebut adalah hilangnya fungsi perlindungan dalam keluarga.
Maraknya KDRT terjadi karena sekularisme telah mendominasi cara pandang manusia terhadap kehidupan sehingga memengaruhi sikap dan pandangan mereka, termasuk sikapnya dalam hubungan keluarga. Secara fitrah, keluarga merupakan hubungan penuh cinta dan kasih sayang. Suami sayang pada istri dan demikian pula sebaliknya. Orang tua sayang pada anak-anak dan menantunya. Demikian pula, anak sayang pada orang tuanya. Dengan adanya kasih sayang ini, terwujud jaminan perlindungan dalam keluarga. Perempuan dan anak-anak merasakan perlindungan dari hero mereka, yaitu ayah, anak laki-laki, dan kakek. Dengan demikian, perempuan dan anak-anak akan merasakan ketenangan dalam hidupnya. Rumah (keluarga) menjadi tempat paling aman bagi penghuninya.
Kini, fungsi perlindungan ini nyaris sirna. Sosok laki-laki dalam keluarga yang seharusnya menjadi hero pelindung justru melakukan kekerasan pada anggota keluarganya sendiri. Di sisi lain, kekerasan terjadi bukan hanya di luar rumah, tetapi juga di luar rumah. Kekerasan kini justru dilakukan oleh orang-orang terdekat. Dengan adanya praktik kekerasan dalam rumah tangga, kasih sayang antaranggota keluarga pun hilang. Hubungan keluarga menjadi renggang dan bahkan putus. Gambaran keluarga sakinah, mawadah, dan rahmah pun tidak terwujud. Maraknya KDRT juga menunjukkan mandulnya UU PKDRT, padahal UU ini sudah 20 tahun disahkan sejak 2004. Nyatanya keberadaan UU PKDRT gagal mencegah kasus KDRT, malah jumlahnya makin banyak. Sepanjang 2022, kasus KDRT mencapai 5.526 kasus. Dengan tingginya jumlah kasus KDRT tampak bahwa negara gagal memberikan jaminan keamanan di dalam rumah pada warga negaranya. Ini karena negara menerapkan sistem sekuler liberal yang memuja kebebasan dan menjauhkan agama dari kehidupan. Dengan penerapan sekularisme liberal, manusia berbuat semaunya tanpa peduli tuntunan agama.
Keluarga di dalam sistem Islam memiliki bangunan yang kukuh, tidak mudah goyah dan bubrah. Islam memandang keluarga bukan sekadar kumpulan manusia yang hidup seatap, tetapi keluarga merupakan institusi terkecil yang strategis dalam memberikan jaminan perlindungan. Adanya perlindungan dalam rumah tangga akan mewujudkan rasa aman bagi generasi yang dilahirkan. Hal ini merupakan bekal penting untuk mewujudkan generasi Islam cemerlang pada masa depan. Dalam Islam, negara (Khilafah) menjamin terwujudnya fungsi keluarga melalui berbagai sistem. Sistem pendidikan mencetak individu rakyat berkepribadian Islam, yaitu sosok yang bertakwa pada Allah Swt. sehingga tidak akan menyakiti dan berbuat zalim pada keluarga.
Rasulullah saw. bersabda yang artinya, “Bertakwalah kalian semua kepada Allah, dan takutlah kalian dari perbuatan zalim, karena sesungguhnya kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim). Penerapan sistem ekonomi Islam akan mewujudkan kesejahteraan pada tiap-tiap individu sehingga mencegah terjadinya KDRT akibat persoalan ekonomi.
Adapun sistem pergaulan Islam akan memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan sehingga mencegah terjadinya perselingkuhan. Negara juga akan mengatur media massa sehingga mencegah adanya pornografi yang bisa membangkitkan syahwat.
Pada aspek hukum, negara memiliki lembaga pengadilan yang akan memberi sanksi yang adil bagi pelaku. Pada kasus melukai tubuh hingga membunuh, berlaku hukum kisas. Sanksi terberat adalah hukuman mati bagi pelaku pembunuhan yang disengaja. Sanksi yang tegas akan mewujudkan efek jera sehingga orang tidak akan mudah melukai orang lain, apalagi sampai membunuhnya.
Adapun pelaku pencabulan juga akan mendapatkan sanksi yang berat sesuai jenis perbuatannya. Demikianlah indahnya gambaran keluarga dalam sistem Islam, jauh dari praktik kekerasan.
Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar