Ketidakmanusiaan dalam Hubungan Kerja: Kritik Terhadap Kapitalisme dan Perlindungan PRT dalam Islam


Ketidakmanusiaan dalam Hubungan Kerja: Kritik Terhadap Kapitalisme dan Perlindungan PRT dalam Islam

Oleh: Medinnatu Zahra (Pemerhati Sosial) 

Kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia merupakan realitas yang menggambarkan ketidakmanusiaan dalam hubungan kerja. "Sebanyak lima asisten rumah tangga (ART) Jatinegara, Jakarta Timur, menjadi korban penganiyaan yang dilakukan oleh majikan. Kasus penganiyaan terungkap setelag korban melarikan diri dari rumah majikan. Korban kemudian ditemukan oleh tetangga dalam kondisi penuh luka di tubuhnya. Tribunnews.com (12/2/2024) 

Banyaknya kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang diterjadi dinegeri ini menunjukkan bahwa rusaknya hubungan kerja yang tak manusiawi. Hal ini merupakan dampak dari penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan kekuasaan sebagai alat untuk melakukan kedzoliman terhadap yang lemah. Kekerasan ini juga seringkali muncul karena ketidaksetaraan sosial, ekonomi dan kekuasaan yang melibatkan majikan dan pekerja sehingga meningkatkan resiko terjadinya perlakuan yang tidak adil. Hal ini menjadi lebih menyedihkan karena negara tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai terhadap para Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Sementara itu, sistem islam memandang bahwa semua manusia memiliki kedudukan yang sama, yang membedakannya hanyalah ketakwaannya. Islam juga memandang bahwa ijaroh (jasa/buruh) antara penjual dan pembeli adalah hubungan yang terikat dengan aturan allah dan rasul-Nya. Syariah islam juga memberikan perlindungan kepada para pekerja. Majikan/perusahaan harus menjelaskan kepada calon pekerja jenis pekerjaan, waktu/durasi pekerja serta besaran upahnya. Memperkerjakan pekerja tanpa kejelasan semua itu merupakan kefasadan, dalam islam upah diberikan mesti sesuai dengan besaran jasa yang diberikan pekerja, jenis pekerjaan, waktu bekerja dan tempat bekerja. Kedua, majikan/perusahaan wajib memberikan upah dan hak-hak pekerja sebagaimana akad yang telah disepakati baik terkait besarannya maupun jadwal pembayarannya. Majikan/perusahaan harom mengurangi hak pekerja, mengubah kontrak secara sepihak ataupun tidak membayarkan upah pekerja. Semua ini termasuk kedzoliman, bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman sebagaimana sabda Nabi SAW: 

“orang yang menunda kewajiban itu halal kehormatannya dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ibnu Majah) 

Negara juga wajib untuk turun tangan menyelesaikan perselisihan pekerja dengan majikan/perusahaan, negara tidak boleh berpihak kepada salah satu pihak. Akan tetapi negara harus menimbang dan menyelesaikan permasalahan kedua belah pihak secara adil sesuai dengan ketentuan syariah islam.

Sistem islam hadir untuk mengurusi dan melindungi kepentingan semua anggota masyarakat, baik pengusaha maupun pekerja, karena negara wajib bertanggung jawab penuh atas nasib rakyatnya, menjamin kebutuhan hidup seperti pendidikan dan kesehatan serta keamanan rakyatnya. Sistem islam juga akan menertibkan para majikan/perusahaan yang berlaku zalim kepada pekerja mereka dengan memberikan sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga kasus-kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) akan minim terjadi. Hal ini karena sudah menjadikan kewajiban bagi islam untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Wallahu a’lam bishawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme

Generasi Sadis Produk Sekularisme

Palak Berkedok Pajak