MAMPUKAH CUKAI MINUMAN MANIS MEMBERANTAS KASUS DIABETES



MAMPUKAH CUKAI MINUMAN MANIS MEMBERANTAS KASUS DIABETES ?

Oleh : Lestia Ningsih S.Pd

Melihat meningkatnya kasus diabetes tentu perlu ditelisik akar masalah sebenarnya. Penyakit yang banyak diidap oleh masyarakat yang menjadi penyakit nomor tiga yang paling mengancam didunia ini. Tidak hanya orang tua, bahkan diusia 20 tahun banyak orang dewasa yang mengidap penyakit Tersebut. Mirisnya lagi, anak-anak usia dini telah terdiagnosis gejala diabetes. Tentu perlu resolusi penyelesaiannya. Apakah penyakit diabetes mampu diberantas dengan menaikkan cukai pada minum manis?

Mengingat kebijakan yang diberlakukan Kementerian Keuangan akan segera memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023, target dari peneriman cukai tersebut sebesar Rp4,39 triliun di tahun pertama ditetapkan yakni 2024. tujuannya adalah untuk menekan salah satu faktor risiko dari banyaknya penyakit tidak menular yang terjadi di masyarakat, seperti diabetes.(Tirto.id, 5/2/2024)

Penetapan cukai pada minuman kemasan tidak serta merta menghalangi Masyarakat mengurangi minuman manis. Melihat industri minuman dan makanan yang menggunakan bahan makanan tambahan yang berbahan sintetis sangat berjibun saat ini. 

Benar memang, dengan diberlakukannya cukai minuman manis dengan mencontoh yang dilakukan negara-negqra besar berhasil menekan konsumsi minuman manis namun tidak dengan menekan kasus diabetes. Maka perlu solusi mendasar dan menyeluruh untuk menyelesaikan masalah ini. Seharusnya yang dilakukan negara adalah menghentikan industri-industri yang memproduksi makanan maupun minuman yang tidak menyehatkan kemudian mengganti dengan produk-produk makanan sehat bukan malah menekan cukai.

Mengingat adanya sistem kapitalisme yang diadopsi oleh negara ini, sulit rasanya bagi negara untuk memberantas industri-industri tersebut. Hal ini terlihat bagaimana negara menangani kasus cukai atau pajak pada industri para kapital banyaknya kelonggaran dan tindakan tidak tegas pemerintah. Faktanya masih banyak persoalan terkait dengan kepatuhan dan besarnya peluang penyelewengan pajak.  Dengan demikian makin menimbulkan keraguan akan keberhasilannya mencegah. Apalagi pelaku industri tentu merasa dirugikan.  

Sangat tidak efektif jika hanya menekan cukai pada minuman manis maka yang harus dilakukan negara. Memberikan edukasi pada masyarakat, memahamkan pola makan dan pola hidup sehat yang benar, perawatan dan fasilitas kesehatan yang murah dan mudah untuk mengobati kemudian memfasilitasi industri-industri dengan produksi makanan dan minuman yang halal lagi baik lalu menghentikan produksi makanan tidak menyehatkan.

Seperti mengharapkan hal yang mustahil terjadi mengingat kapitalisme telah mengakar dinegeri ini. Bukan demi kepentingan rakyat melainkan kepentingan individu maupun kelompok mereka sendiri. Sungguh menyedihkannya nasib rakyat negeri ini jika terus berada dalam sistem rusak ini.

Lalu bagaimana memberantas banyaknya kasus diabetes secara mengakar dan sistemik ini? Karena penyebab kerusakan, kelalaian dan bencana saat ini merupakan sistemik dari sebuah sistem yang bobrok maka perlu mengganti sistem bobrok ini dengan sistem alternatif terbaik pula.

Islam adalah agama dan sistem yang paripurna yang Allah SWT ciptakan. Islam mewajibkan negara menjaga Kesehatan rakyatnya.  Negara akan melakukan berbagai Upaya menyeluruh dan mendasar untuk mencapai derajat Kesehatan yang prima, baik melalui pembuatan kebijakan dan aturan dalam industri, penyediaan sarana Kesehatan  yang memadai  maupun meningkatkan edukasi Masyarakat dengan sungguh-sungguh. Baik tentang pentingnya Kesehatan maupun keamanan pangan dalam prinsip halal dan toyyib.

Negara akan maksimal menyediakan makanan dan minuman yang sehat dikonsumsi dan ini diupayakan dalam negara Islam dengan harga yang sangat terjangkau. Bahkan negara akan menugaskan banyak dokter yang mengecek kesehatan rakyatnya dari rumah kerumah. Tentu negara akan mengedukasi masyarakatnya dengan pemahaman Islam yang benar.

Di sisi lain negara dalam Islam tidak menjadikan penarikan pajak sebagai cara dalam mengatur distribusi barang dalam negeri. Dan tidak menjadikan pajak sebagai pemasukan utama negara, sebab negara Islam memiliki pengelolaan khas untuk pemasukan kas negara sehingga negara mampu independen dan mengelola secara maksimal untuk kepentingan rakyatnya.

Wallahu 'alam bishowab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme

Generasi Sadis Produk Sekularisme

Palak Berkedok Pajak