Maraknya Kasus Perdagangan Bayi. Siapa yang Abai?
Maraknya Kasus Perdagangan Bayi. Siapa yang Abai?
Oleh: Asmi Narti, S.Pd
Perkara perdagangan atau penelantaran bayi saat ini seperti sudah menjadi hal yang tak tabu lagi diperbincangkan. Kasus serupa terjadi pada banyak daerah saat ini. Dirilis dari antaranews.com. bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan, para ibu yang menjual anak atau bayinya umumnya berasal dari kelompok rentan secara ekonomi. Sebelumnya, Polres Jakarta Barat telah menetapkan seorang ibu berinisial T (35) asal Tambora, Jakarta Barat sebagai tersangka dalam kasus perdagangan bayi pada 19 Januari 2024.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan, para ibu yang menjual anak atau bayinya umumnyaberasal dari kelompok rentan secaraekonomi. Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyebut bahwa terungkapnya kasus perdagangan bayi oleh Polres Metro, Jakarta Barat merupakan fenomena gunung es. Menurutnya, meskipun terdapat lima bayi yang diamankan dalam perdagangan gelap tersebut, masih banyak kasus serupa yang belum terungkap lantaran tidak tercium aparat berwenang.(Republika.co.id).
Anak tanggung Jawab Orang Tua dan Negara sebagai Penjamin Kebutuhan
Anak merupakan amanah dan tanggung jawab setiap ibu dan orang tuanya kepada Allah SWT, dalam Al-Quran Allah berfirman adanya jaminan bagi setip manusia yang dilahirkan ke dunia. Namun tak dapat dipungkiri sekuat iman dan pengetahuan seorang ibu, wanita yang diciptakan dengan segala kelembutan hati mengolah hati dan emosinya ditengah masalah ekonomi atau kebutuhan pokok yang terjadi saat ini. Kita tidak pernah berada diposisi melihat anak yang kelaparan, membayangkan bagaimana suramnya masa depan yang akan dihadapi dengan kondisi demikian.
Jika melihat dari beberapa kasus perdagangan bayi yang dilakukan oleh ibu kandung atau kerabat dari bayi yang bersangkutan terjadi, tidak lain merupakan akibat dari gurita kemiskinan yang dialami oleh para ibu atau orang tua tersebut dalam memenuhi kebutuhan pokok anak atau mereka sendiri. Kemiskinan yang dihasilkan dari buah sistem kapitalisme saat ini memang berhasil membuka banyak pintu tindakan kriminal serta mampu membuat logika seorang ibu menjadi tumpul. Rakyat harus memiliki penghasilan yang besar untuk memenuhi kebutuhan hidup yang banyak, sementara lapangan kerja semakin kecil. Himpitan ekonomi dan kebutuhan lainnya yang terus melilit masyarakat saat ini apalagi jika dia seorang ibu yang dominan menjadi pengelolah keuangan dalam rumah tangga jelas sedang menghadapi masalah yang tidak main-main.
Pandangan Islam
Sebagai sesama muslim yang mampu, memang sudah menjadi kewajiban bagi kita menolong siapapun apalagi ibu hamil untuk membantu, namun Negara memang haruslah menjadi pilar pertama dalam upaya penjaminan kebutuhan pokok bagi warna negaranya, peran ini tidak dapat digantikan oleh saudara, kerabat atau masyarakat setempat, sebagaimana yang diungkapkan oleh Ka Seto. Bagaimanapun negara berupaya dalam membentuk organinasi pengamat kasus tersebut, tidak akan mampu menghapus masalah pokok yang masyarakat khususnya perempuan saat ini.
Masalah perdagangan ini memang hanya bisa terselesaikan dengan penerapan Islam Kaffah yang berasal dari Sang Khalik, Allah dengan petunjuk-Nya yang layak menjadi satu-satunya pedoman hidup bagi manusia. Dalam aturan Islam tanggung jawab diberikan sepenuhnya untuk menjaga dan menjamin kebutuhan rakyatnya. Pemimpin dalam Islam akan bertanggung jawab penuh atas amanah yang diberikan, sebab kesadaranya bahwa kelak Ia akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya. Pempimpin dalam islam juga bertugas melayani kebutuhan masyarakatnya tersebut sesuai dengan syariat Islam yakni penerapan ekonomi islam.
Islam juga memiliki sistem pendidikan yang akan mencetak individu beriman dan bertakwa, sabar dalam menghadapi ujian dan menjauhi segala kemaksiatan sebagai bentuk keimanan. Para orang tua pun akan dipahamkan akan kewajiban terhadap anaknya, dan pastinya memiliki sanksi tegas bagi pelaku kriminal yang sesuai fitrah manusia yang mampu mencegah manusia untuk perbuatan tercela seperti yang pernah terjadi dimasa kepemimpinan Islam selama kurang lebih 1300 tahun lamanya. Wallahu'alam bishawab.
Komentar
Posting Komentar