Menilik Sistem Hukum Islam: Solusi Terhadap Kasus Bullying oleh Anak di Bawah Umur

Menilik Sistem Hukum Islam: Solusi Terhadap Kasus Bullying oleh Anak di Bawah Umur

Oleh: Medinnatu Zahra (Pemerhati Masalah Sosial) 

Perilaku bullying atau perundungan merupakan perilaku agresif atau perilaku merendahkan yang dilakukan secara berulang oleh satu undividu atau lebih individu terhadap orang lain yang mungkin memiliki keterbatasan kekuatan atau sumber daya untuk membela diri. Bullying dapat terjadi dalam berbagai konteks, termasuk di lingkungan sekolah, tempat kerja, lingkungan rumah bahkan didunia maya. 

Maraknya kasus bullying yang terjadi di Indonesia adalah hal serius yang harus diperhatikan baik itu oleh masyarakat maupun oleh negara. Berdasarkan data yang dikutip dari metro.tempo.co, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 141 aduan kekerasan anak sepanjang awal tahun 2024. Kasus terbaru adalah perundungan yang dilakukan oleh empat remaja putri di Batam, pada 28 februari yang sempat viral di media sosial.  

Penyidik Polresta Barelang, Kepualauan Riau mengangkap empat orang wanita terduga pelaku tindakan perundungan atau bullying dengan kekerasan terhadap anak di Batam. Darii keterangan korban dan pelaku, mereka ternyata kerap terlibat saling menjelek-jelekan. Motif pelaku melakukan aksi perndungan karena kesal dan sakit hari dengan korban. Sebelumnya juga telah terjadi kasus perundungan di Tangerang Selatan dimana Kepolisian mengungkapkan terdapat luka memar dan luka bakar disebagian tubuh korban dalam kasus perundungan (bullying) terhadap siswa yang terjadi dikawasan Serpong. (Liputan6.com) 

Perundungan atau bullying di Indonesia, menurut pengamat pendidikan, sudah darurat karena kasus ini terus bertambah dan belum ada tanda-tanda penurunan meski Kemendikbud telah menerbitkan sejumlah kebijakan terkait pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. (www.bbc.com) 

Kebijakan yang dimaksud adalah pembentukan satgas anti kekerasan di Sekolah. Satuan tersebut tertuang dalam Permendukbudristek No.46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekekrasan dalam Lingkungan Satuan Pendidikan di Indonesia. Akan tetapi aturan tersebut tetap tidak membuahkan hasil, pasalnya kasus perundungan sampai sekarang tidaklah berkurang melainkan semakin merajela. 

Maraknya kasus bullying di negeri ini tidak lepas dari sistem kehidupan Kapitalisme-sekularisme, dimana sistem ini mmeisahkan antara kehidupan dengan agama. Paham ini sangat menjunjung tinggi kebebasan, salah satunya adalah kebebasan bertingkah laku. Sayangnya, paham ini juga diadopsi dalam sistem pendidikan dimana pendidikan sekuler yang duterapkan hari ini hanya mengedepankan nilai materi dan mengabaikan halal dan haram dalam melakukan perbuatan, akibatnya seseorang akan terlahir individualistik yang lebih mementingkan dirinya sendiri daripada orang lain. Hal ini juga didukung dengan orang tua yang tidak memahami cara mendidikan anak sehingga terbentuk kepribadian islam dalam dirinya. (Muslimah Media Center) 

Untuk mewujudkan generasi yang jauh dari aksi perundungam secara verbal maupun fisik, maka dibutuhkan suatu aturan yang dapat memangkas habis perilaku-perilaku perundungan atau bullying secara komprehensif, aturan tersebut adalah aturan islam. Dalam islam, pendidikan memadukan tiga peran pokok generasi, yaitu keluarga, masyarakat dan negara. Pembentukkan kepribadian dalam islam juga disusun atas sebuah pemikiran bahwa seorang muslim termasuk siswa wajib untuk menampakkan diri sebagai sisik muslim yang taat secara keseluruhan dalam setiap aktivitas berfikir dan bertindaknya. 

Maka dalam sistem islam, setiap individu diberikan pedoman untuk mengenali akidah islam, perilaku islami, kisah-kisah islami dan pembiasan-pembiasan perilaku baik yang diajarkan disekolah, selain itu keluarga juga membantu proses pendidikan kepribadian yang baik di rumah, orang tua memberikan petunjuk tentang cara membentuk karakter pemuda yang baik (shalih), orang tua memberikan materi tentang jalan menuju iman dan syariat islam yang harus dipahami oleh anak, sehingga anak paham hakikat kehidupan dan tujuan hidupnya di duni. 

Negara pun tidak berlepas tangan dari hal tersebut, negara memberikan dukungan penuh dan aturan-aturan yang diterapkan yang mendukung kepribadian islam yang baik. Sehingga sistem tersebut, dalam masyarakat akan terlahir kepribadian yang baik dan mengurangi perilaku perundungan atau aktivitas buruk lainnya. 

Berdasarkan hal tersebut, maka kemaksiatan sekecil apapun yang nampak akan mendapatkan perhatian masyarakat untuk dinasehati atau dilaporkan pada pihak yang berwenang. Media sosial dalam isla juga tidak memperbolehkan untuk menayangkan kekerasan fisik dan non fisik yang sangat mudah dicontoh anak-anak seperti bullying atau perkelahian. Syariat islam telah menentukan halal-haram dalam berperilaku. Inilah yang akan menjadi pegangan masyarakat amal ma’ruf nahi mungkar, bukan sekedar manfaat. Selain itu aturan islam juga memberikan sanksi tegas bagi perilaku kriminal termasuk perundungan. Dengan aturan islam ini dapat memberikan perlindungan bagi generasi dari berbagai kerusakan maupun tingkah laku mereka. Wallahu a’lam bishawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme