Menyelamatkan Demokrasi Bak Menegakkan Benang Basah




Oleh: Nur Miftahul Jannah Nasrah

(Pemerhati Masalah Ibu dan Generasi)


Koalisi Dosen Unmul secara tegas mengungkapkan keprihatinan mendalam mereka terhadap kondisi demokrasi di Indonesia saat ini, melalui sebuah pernyataan sikap yang disampaikan dalam sebuah rilis resmi. Mereka mencermati bahwa demokrasi, yang dibangun dengan pengorbanan besar selama periode reformasi, kini terancam oleh tindakan-tindakan elit politik. Mereka mengutip keputusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai memuluskan jalan bagi praktik politik dinasti, serta ketidaknetralan yang diragukan dari aparatur negara. (kalitimtoday.co, 03/02/2024)

Menurut Koalisi Dosen Unmul, semua peristiwa ini dipandang sebagai tanda-tanda penurunan kualitas demokrasi. Mereka menyerukan agar tindakan dan keputusan yang merusak demokrasi harus dihentikan. Ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian Koalisi Dosen Unmul

Pertama, mereka menyerukan agar tindakan dan keputusan yang merusak demokrasi harus dihentikan. Kedua, Presiden harus berdiri sebagai pemimpin seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya mewakili kepentingan dinasti atau kelompok tertentu. Ketiga, mengingatkan bahwa aparatur negara melayani rakyat, bukan kepentingan politik sesaat. Keempat, menekankan bahwa fasilitas negara tidak boleh dipolitisasi untuk kepentingan segelintir orang. Kelima, mengajak seluruh akademisi dan intelektual untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga demokrasi.

Suara hati para intelektual ini, seolah merupakan “angin segar” di tengah keringnya hati nurani para penguasa atas tuntutan rakyatnya dan karut-marut kondisi situasi politik yang makin tidak sehat. “Bahkan penguasa cenderung mudah melakukan pelanggaran atau mengubah aturan yang telah dibuatnya sendiri hanya untuk memenuhi kepentingannya sendiri

Namun, sekadar memberikan kritik serta kecaman atas situasi-kondisi politik ini tidaklah cukup untuk membuat negara ini menjadi lebih baik. Ini karena sering kali penguasa kebal dan abai terhadap setiap kritik yang muncul dari rakyatnya, termasuk dari kalangan intelektual sekalipun. Penguasa boleh jadi menganggap bahwa kritik yang diberikan hanyalah pertarungan opini yang sengaja dimainkan demi kepentingan elektoral kelompok tertentu saja.

Kritik rakyat dan intelektual ini tidak memiliki kekuatan hukum bagi penguasa. Pada sistem demokrasi, setiap rakyat memang memiliki kebebasan untuk berpendapat atau memberikan kritik. Namun, diterima atau tidaknya pendapat atau kritik tersebut, lagi-lagi bergantung kepada kepentingan penguasa.

Demokrasi dianggap sebagai senjata pemungkas untuk memecahkan setiap persoalan. Segala hal yang baik, pastilah demokratis. Sebaliknya, sesuatu yang buruk, dianggap bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.


Lahirnya demokrasi merupakan antitesa dari teosentrisme yang berlangsung di Eropa. Beberapa ilmuwan memotret perubahan tersebut dengan istilah perubahan dari teosentrisme (Tuhan sebagai pusat alam semesta) menuju antroposentrisme (manusia sebagai pusat alam semesta). Presiden Abraham Lincoln (1860—1865) mengatakan bahwa demokrasi adalah, “From the people, by the people, and for the people (dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat).”

Secara ide/gagasan, sebenarnya demokrasi memiliki cacat yang melekat jelas padanya. Pertama, meletakkan kedaulatan di tangan rakyat adalah pemikiran yang tidak logis karena untuk memiliki kedaulatan diperlukan kemampuan/kekuatan yang independen (tidak tergantung kepada yang lain), sekaligus pengetahuan yang sempurna tentang yang akan diatur. Sedangkan kita tahu bahwa manusia adalah makhluk yang terbatas, tergantung pada yang lain, dan tidak memiliki pengetahuan yang sempurna tentang dirinya sendiri sekalipun, apalagi manusia secara keseluruhan.

Kedua, mengasumsikan bahwa para pemimpin yang dipilih dan diangkat oleh rakyat, akan selamanya menjadi representasi rakyat untuk menjalankan kedaulatan rakyat. Tugas para pemimpin dianggap semata-mata mengolah aspirasi rakyat, padahal para pemimpin sebagai manusia biasa, tidak terbebas dari kepentingan dan aspirasi.

Kritik terhadap demokrasi menyoroti bahwa kekuasaan sebenarnya tidak berada di tangan rakyat, melainkan dipegang oleh para kapitalis atau elit politik. Demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan yang paling diinginkan dalam masyarakat modern, harus disadari bahwa sistem ini tidak selalu sempurna dan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan khusus. Plato mengatakan demokrasi itu berbahaya karena memberikan kekuasaan kepada orang yang bodoh dan iri hati. Sedangkan, Aristoteles menyebutkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang korup karena bersifat picik dan egois,

Hal ini tercermin dalam kebijakan dan undang-undang yang seringkali tidak memihak kepada kepentingan rakyat, melainkan lebih menguntungkan golongan yang berkuasa atau pemilik modal. Buktinya terlihat dalam sejumlah Undang-undang dan kebijakan yang cenderung melindungi kepentingan para korporasi besar daripada menjamin kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Ini menunjukkan bahwa demokrasi tidak selalu mewakili suara mayoritas rakyat, tetapi lebih sering merupakan instrumen untuk menjaga kepentingan kelompok tertentu yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik yang dominan.

Misal, UU pendidikan yang memberikan keistimewaan atau dana lebih banyak kepada institusi pendidikan tertentu atau bagaimana alokasi dana pendidikan tidak merata di berbagai daerah. Yang lain, UU Ketenagakerjaan yang dianggap memberikan lebih banyak keuntungan kepada pengusaha daripada pekerja, seperti ketentuan yang memperlonggar hak-hak buruh atau pembatasan dalam mendirikan serikat pekerja. Atau pun UU Perpajakan, yang beberapa ketentuan perpajakan didalamnya dapat dianggap memberikan keringanan atau insentif besar kepada korporasi besar, sementara beban pajak bagi rakyat biasa relatif lebih berat.


Konsep demokrasi bertentangan dengan konsep politik dalam Islam. Islam memandang pengaturan urusan masyarakat sebagai sebuah perkara yang wajib bersumber pada hukum syara’. Syariat Islam meletakkan Allah SWT pada kedudukan yang sangat tinggi dengan kewajiban untuk menyelaraskan setiap urusan manusia pada perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. 


Islam tidak mengakui demokrasi sebagai sebuah sistem politik yang kompatibel untuk disandingkan. Secara asas, ideologi Islam bertolak belakang dengan demokrasi yang sekuler. Ideologi Islam memerintahkan manusia untuk menempatkan Allah SWT sebagai pembuat hukum sebagaimana terdapat dalam QS. Al-An’am ayat 57 yang artinya, “Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia Pemberi keputusan yang terbaik.” 


Kedaulatan atau hak untuk membuat hukum hanya ada pada sisi Allah SWT, inilah konsep mendasar yang diadopsi ideologi Islam. Tidak nampak adanya kesesuaian dengan konsep kedaulatan dalam demokrasi ala ideologi sekuler.


Manusia tidak diberikan ruang untuk menentukan aturan sendiri kecuali pada perkara yang sifatnya dibolehkan syara’, seperti persoalan teknis. Islam juga menjadikan kekuasaan yang dimiliki oleh rakyat diberikan kepada khalifah dalam rangka menjalankan hukum-hukum Allah SWT. 

Sebagaimana kaum muslimin menempatkan Al Qur'an dan As Sunnah sebagai hukum tertinggi yang tidak boleh ada satu aturan atau satu hukum pun yang bertentangan dengan keduanya, sedangkan dalam Demokrasi menjadikan konstitusi itu sebagai hukum tertinggi.Allah SWT berfirman yang artinya:

"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah,dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu."(TQS.Al-maidah:49)

Sikap intelektual dalam mengkritik demokrasi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan perspektif Islam sebagai landasan utama. Hal ini mengisyaratkan bahwa evaluasi terhadap demokrasi seharusnya tidak hanya didasarkan pada pandangan sekuler atau non-Islam semata, tetapi juga memperhitungkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang diajarkan dalam ajaran Islam. Para intelektual perlu menerapkan kacamata Islam dalam menelaah dan mengevaluasi berbagai aspek demokrasi, termasuk aspek-aspek yang bisa jadi bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.

Saat ini, muncul seruan untuk bangkit dengan Islam sebagai alternatif utama dalam menjalankan sistem pemerintahan, mengingat adanya pandangan bahwa solusi atas berbagai persoalan sosial dan politik dapat ditemukan dalam prinsip-prinsip Islam. Seruan ini mencerminkan kepercayaan bahwa Islam tidak hanya sekadar agama, tetapi juga sistem yang menyeluruh yang dapat menawarkan solusi atas tantangan-tantangan yang dihadapi umat manusia. Oleh karena itu, dalam mengkritik demokrasi atau dalam mencari alternatif sistem pemerintahan, penting untuk menempatkan pandangan dan prinsip-prinsip Islam sebagai pijakan utama dalam mencapai keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bagi masyarakat. Wallahualam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme