Miris, Kasus Bullying Menjangkiti Remaja Perempuan
Oleh : Wa Ode Vivin (Aktivis Muslimah)
Orang tua mana yang tidak khawatir mendengar berita perundungan atau bullying yang massif akhir-akhir ini?. Betapa tidak, beberapa kasus perundungan justru terjadi lingkungan pendidikan. Mirisnya, kasus ini terjadi pada remaja putri dengan kedok bullying pembelaan terhadap adiknya.
Dilansir dari Tribun Batam, ibu korban menjelaskan permasalahan yang terjadi sebelum adanya pengeroyokan yang dialami sang anak. Dalam penjelasannya, sang anak SC mendapat kekerasan dari sekelompok remaja putri karena membela sang adik yang akan diperdagangkan sama kawannya.
Betapa malang, anak perempuan di bawah umur menjadi pelaku bullying terhadap sesama perempuan. Hal ini diperparah ketika bullying justru terjadi di sekolah-sekolah. Sekolah yang seharusnya menghasilkan lulusan cerdas, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur, nyatanya menjadi wadah yg dilumuti aksi kekerasan.
Maraknya bullying di dunia pendidikan tentu menjadi ironi tersendiri. Terlebih pemerintah memberikan hukum peradilan kasus bullying anak dibawah umur 15 tahun dengan sanksi yang lebih rendah.
Model sistem peradilan seperti ini, yang merujuk pada definisi anak adalah di bawah usia 18 tahun menjadi celah banyaknya kasus bullying yang tak membuat jera pelaku.
Anak menjadi pelaku kekerasan menggambarkan lemahnya pengasuhan dan gagalnya sistem pendidikan mencetak anak didik yang berkepribadian mulia.
Kurikulum pendidikan yang hanya berorientasi pada pencapaian nilai akademik. Nilai-nilai agama yang seharusnya ditanamkan justru tidak diutamakan.
Selain itu, Negara telah mandul untuk menghadapi lingkungan sosial remaja yang hedonis. Ditambah lagi, banyaknya tontonan perilaku bullying yang disuguhkan oleh media baik media masa seperti televisi atau media sosial yang dapat mempengaruhi anak untuk mencontoh perilaku yang sama.
Jika kita membaca fakta dari tahun ke tahun, kasus bullying ini sebenarnya terjadi secara terstruktur, sistem aturan hidup masyarakat dengan asas sekularisme adalah biang keroknya. Sistem ini memisahkan agama dengan kehidupan, menjauhkan manusia kepada aturan yang benar hanya sang benar.
Inilah kenyataannya, kasus bullying akan terus menjamur dikalangan remaja, selama sistem hari ini masih menggunakan sistem atau aturan hidup yang bersumber dari manusia.
Sangat berbeda jauh jika kita kembali pada aturan islam. Islam memiliki sistem sanksi yang shahih yang mampu membuat jera termasuk dalam menetapkan pertanggungjawaban pelaku dalam batas balighnya seseorang atau usia 15 tahun.
Islam memiliki sistem yang sempurna yang menjamin terbentuknya kepribadian yang mulia baik di keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Islam memiliki mekanisme komprehensif dalam membangun kepribadian rakyatnya pada semua lapisan usia sehingga terwujud individu beriman, berakhlak mulia dan terampil.
Kurikulum pendidikan harus dikembalikan pada asasnya yaitu aqidah Islam yang menjadi arah dan tujuan pendidikan. Negara juga mengontrol dan menetapkan aturan terhadap media-media yang diakses oleh generasi muda. Memastikan bahwa media-media tersebut tidak keluar dari rambu-rambu yang sudah ditetapkan. Sehingga generasi tidak terpapar oleh konten-konten yang merusak.
Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur persoalan ini. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw. Dari Abu Musa radhhiyallahu’anhuma berkata;“Mereka (para sahabat) bertanya, Wahai Rasulullah, Islam manakah yang lebih utama? Beliau menjawab, ‘Orang-orang Islam lainnya selamat dari lidah dan tangannya,” (HR. Bukhari).
Allah SWT berfirman: ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan janganlah pula sekumpulan wanita merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim,” (TQS. Al-Hujarat ayat 11).
Negara Islam yang berlandaskan syariat Islam, landasan setiap perbuatan adalah keimanan dan hukum syariat. Sehingga ketika syariat mengatakan bullying adalah perbuatan dosa karena termasuk perbuatan merendahkan, berperilaku jahat, dan tindakan sadis kepada orang. Dan sudah saatnya umat menyadari bahwa hanya Islam yang mampu menyelesaikan masalah bullying ini.
Wallahu'alam bishowab
Komentar
Posting Komentar