Pajak Naik, Nasib Rakyat Kian Pelik
Oleh: Izzah Saifanah
Dikutip dari situs Tirto.id
(8/24), Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian membeberkan seluruh kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)
akan kembali dilanjutkan oleh presiden selanjutnya. Hal itu juga termasuk
kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipastikan naik menjadi 12 persen
pada 2025.
Pajak
dalam sistem demokrasi adalah sumber utama pendapatan negara. Negara akan terus
mencari legitimasi untuk menambahnya, termasuk pungutan pajak pada rakyat yang
jelas sangat membebani kehidupan mereka. Dalam sistem
kapitalisme, 80% pendapatan negara bersumber dari pemungutan pajak.
SDA yang seyogyanya
dikelolah oleh negara untuk kesejahteraan rakyat, justru diperjualbelikan
kepada asing dan korporasi. Penerapan pajak sangat membebani perekonomian,
akibatnya harga barang dan jasa semakin meningkat, rakyat kesulitan memenuhi
hajat.
Islam memiliki
seperangkat aturan yang mampu menyelesaikan berbagai problematika termasuk
perekonomian. Islam menetapkan bahwa pemimpin bertanggung jawab penuh terhadap
berbagai urusan masyarakat. Pemimpin tidak boleh membebani masyarakat sebagaimana
dalam sistem kapitalisme.
Pajak dalam Islam
bersifat temporer artinya hanya dipungut sementara waktu, misalnya dalam
kondisi paceklik atau kas negara kosong. Pajak juga hanya ditarik dari orang
kaya. Setelah keuangan negara stabil, pajak pun dihentikan. Jelaslah bahwa
pajak tidak dijadikan tulang punggung kas negara
Islam memiliki cara
tersendiri untuk mengatur pendapatan negara. Dalam APBN Islam, sumber
pendapatan negara ada dua. Sumber pendapatan tetap dan tidak tetap. Yang
termasuk pendapatan tetap yakni : (1) Fa’i [Anfal, Ghanimah, Khumus]; (2)
Jizyah; (3) Kharaj; (4) ‘Usyur; (5) Harta milik umum yang dilindungi negara;
(6) Harta haram pejabat dan pegawai negara; (7) Khumus Rikaz dan tambang; (8)
Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; (9) Harta orang murtad.
Sungguh Islam telah
memiliki aturan yang sempurna, tidakkah kita ingin merasakan kesejahteraan
dalam naungan Islam?
Komentar
Posting Komentar