Pembengkakan Utang Negara,Buah Sistem Ekonomi Kapitalisme
Pembengkakan Utang Negara,Buah Sistem Ekonomi Kapitalisme
Oleh: Sarlin, Amd.Kep
Jubir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, yakin utang pemerintah mencapai Rp 8.253,09 triliun per 31 Januari 2024 masih tergolong aman. Angka itu naik 38,75 persen dari pendapatan domestik bruto atau PDB dan tertinggi sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi
Meski begitu, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo berujar naiknya jumlah tersebut tidak akan membuat pertumbuhan ekonomi menjadi lesu. Untuk melihat hubungan itu, perlu didalami faktor yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Misalnya, konsumsi rumah tangga, belanja pemerintah, investasi, ekspor-impor, dan sebagainya. TEMPO.CO, Selasa (6/3/2023)
Dalam negara demokrasi kapitalisme, penerimaan negara hanya ditopang oleh pajak dan non pajak sehingga defisit APBN bergantung pada utang, baik utang dalam negeri maupun luar negeri. Ditambah lagi utang tersebut berbunga Ribawi. Kondisi ini akan memunculkan lingkaran setan utang. Ada kondisi utang di ambil untuk bayar cicilan utang beserta bunganya yang sudah jatuh tempo. Faktanya jumlah utang juga selalu meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu tumpukan utang negara akan merugikan masyarakat karena pembayaran utang tersebut akan di bebankan pada masyarakat melalui mekanisme pajak.
Pemerintah bisa saja menaikkan tarif pajak pada beberapa tahun ke depan atau menambah objek untuk menambah penerimaan negara. Dimana nantinya penerimaan itu akan di gunakan bayar utang. Selain itu beban utang yang meningkat juga akan membuat ruang belanja pemerintah kian sempit.
Dampaknya anggaran negara akan lebih banyak tergerus oleh porsi cicilan utang sehingga terjadi pengurangan anggaran pembangunan, lalu satu persatu subsidi akan di cabut. Selain itu utang Ribawi akan menjauhkan umat dari berkah Allah SWT. karena riba adalah perkara yang sudah lazim di pahami sebagai larangan Allah yang harus di jauhi.
Solusi Islam
Solusi Islam dalam mengatasi utang negara adalah bersumber dari Wahyu Allah yang merupakan petunjuk bagi kehidupan manusia.
Wahyu Allah sudah mengatur secara detail sumber pemasukan dan pengeluaran dalam konsep ekonomi syariat berdasarkan Al Qur'an dan Sunnah, dimana terdapat tiga sumber pendapatan negara
Pertama, bagian fa'i dan kharaj, terdiri dari ganimah,kharaj, jizyah, dll. Kedua,bagian kepemilikan umum seperti minyak dan gas, listrik, pertambangan,laut, sungai, perairan dan mata air,hutan, Padang rumput gembalaan, dan Hima (yang dipagari negara dan di kuasai negara). Ketiga,bagian dari sedekah terdiri dari zakat dan mal perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, serta zakat unta, sapi dan kambing.
Ketiga sumber tersebut lebih dari cukup bagi khilafah untuk membiayai pemerintahan dan melaksanakan kewajiban negara melayani dan memenuhi hajat rakyatnya. Apalagi ditambah sumber-sumber tidak tetap, seperti tidak sah dari penguasa dan pegawai negara, harta hasil usaha yang terlarang, denda, harta yang tidak ada ahli warisnya, harta orang murtad dan dharibah.
Sebenarnya negara saat ini memiliki sumber kepemilikan umum sangat banyak seperti tambang emas, minyak,gas, batu bara, dan tambang lainnya. Jika semua yang disediakan Allah SWT ini dikelola oleh negara dan melarang swasta dan asing memilikinya, maka dapat dipastikan lebih dari cukup untuk membiayai kebutuhan negara. Tidak seperti sekarang negara mengandalkan pajak untuk pemasukan negara yang akhirnya defisit hingga terjerat utang. Dan apabila masyarakat mau menerapkan syariat Allah, maka generasi ini akan terbebas dari utang riba, bahkan berkah Allah akan turun bagi negri ini.
Sebagaimana firman Allah:
Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertaqwa, pasti kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat kami), maka kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan. (Qs.al-a'raf: 96)
Wallahu alam bishawab
Komentar
Posting Komentar