Prostitusi Online, Potret Kelam Masyarakat di Bawah Sistem Sekulerisme
Oleh: Tri Lusiana
(Aktivis Muslimah)
Prostitusi merupakan penyakit masyarakat yang menjadi masalah serius dan harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Praktik haram ini mulanya berasal dari masalah ekonomi masyarakat bawah sampai akhirnya harus melalukan pekerjaan seperti ini. Transaksi bisnis haram ini pun tidak hanya dilakukan tatap muka secara langsung atau datang ke lokalisasi, tetapi sekarang juga dapat dilakukan secara online.
Beberapa waktu ini ada beberapa daerah yang terindikasi melakukan praktik prostitusi online yang berhasil diungkap dan ditangkap oleh pihak kepolisian, seperti di daerah Bogor, Belitung hingga di daerah Pare-Pare yang terletak di pulau Sulawesi Selatan.
Berikut ringkasan berita tersebut:
1. Prostitusi Online Jaringan Nasional berhasil di Ungkap Polresta Bogor Kota
Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus Prostitusi online jaringan nasional di Mako Polresta Bogor kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor, Rabu (13/3/2024). Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku prostitusi online jaringan nasional yang berinisial Sdr. DTP warga Bogor yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di Hotel 101 Jl. Suryakencana Kec. Bogor Tengah Kota Bogor.
Kasus tersebut berhasil diungkap karena adanya laporan dari masyarakat yang memberi informasi tentang maraknya praktek prostitusi online di Kota Bogor, setelah di lakukan Penyelidikan didapat salah satu hotel di kawasan Suryakencana akan terjadi transaksi protitusi online kami pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan tanpa terikat pernikahan di salah satu kamar hotel yang berada di kawasan Suryakencana berikut mengamankan mucikari di Lobby hotel tersebut, ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Tersangka DTP menjadi mucikari sejak tahun 2019 sampai sekarang dan memiliki 20 orang anakan yang berprofesi sebagai cadi ,selebgram hingga putri budaya yang tersebar di berbagai Kota di antaranya Bogor, Jakarta, Bandung Jawa tengah, Kalimantan, Bali dan kota lainnya sesuai pesanan tamu dengan tarif harga mulai Rp. 1.000.000 hingga Rp. 30.000.000 dan tersangka mendapatkan keuntungan 10% sampai 20% di setiap transaksi. Pengguna atau laki-laki hidung belang melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening pelaku kemudian perempuan tersebut di antarkan langsung ke lokasi sesuai kesepakatan dan pelaku menunggu di lobby hotel dan pelaku sejak tahun 2019 hingga 2024 sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp.200.000.000 hingga Rp. 300.000.000 yang dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari dan gaya hidup tersangka (tribratanews)
2. Razia Indikasi Prostitusi Online di Belitung Jaring 4 Wanita, Ada Juga 5 Pasangan Bukan Pasutri
Lima pasangan bukan suami istri dan empat wanita terjaring tim gabungan saat melaksanakan razia ke sejumlah tempat di Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Rabu (13/3/2024) malam. Tim gabungan melibatkan jajaran Satpol PP bersama tim gabungan dari Polres Belitung, BNNK serta stakeholder terkait ini menggelar razia rutin memasuki bulan suci Ramadhan 2024 dengan menyisir beberapa hotel di sekitaran Kota Tanjungpandan.
Razia ini dalam rangka menertibkan praktik indikasi prostitusi online atau booking online (BO). Alhasil, rombongan tim gabungan ini menemukan lima pasangan bukan suami istri dan empat perempuan yang terindikasi terlibat prostitusi online (tribunnews)
3. 32 Orang Terjaring Razia di Parepare, Diduga Terlibat Prostitusi Online
Sebanyak 32 orang terjaring razia yang dilakukan Satpol PP, Polisi, dan TNI di hotel dan wisma di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka diamankan usai diduga terlibat prostitusi online.
"Kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya prostitusi online," ungkap Kasatpol PP Ulfa Lanto kepada media, Minggu (17/3/2024).
Razia gabungan menyasar hotel, penginapan, indekos dan wisma yang dicurigai digunakan untuk prostitusi online pada Sabtu (16/3). Petugas menggeledah kamar satu persatu dan menjaring pasangan yang dicurigai bukan suami istri (detikcom).
Sungguh Miris, kasus semacam ini terus terulang, bahkan merupakan fenomena gunung es. Di bulan Ramadan yang merupakan bulan yang mulia dan bulan dilipat gandakannya pahala, teryata tidak menjadi alasan untuk seseorang menghentikan maksiat . Padahal di bulan Ramadan ini seharusnya kaum muslim memanfaatkan untuk mendulang pahala dengan banyak beramal solih, bukan sebaliknya melakukan perbuatan maksiat seperti prostitusi.
Maraknya kasus prostitusi ini disebabkan karena sistem sanksi yang tidak menjerakan, yaitu hanya berupa pidana penjara atau denda dan juga disebabkan oleh sistem Pendidikan yang gagal mencetak generasi berkepribadian Islam.
Selain itu, kasus ini juga terkait dengan penyebab sistemik, yaitu sistem sekulerisme kapitalisme yang diterapkan hari ini, yang berbuah kemiskinan dan buruknya perilaku, yang mendorong mendapatkan uang dengan cepat dan banyak tanpa peduli halal dan haram.
Hal ini tentu sangat berbeda dalam Islam.
Islam menjadikan perbuatan ada pertanggungjawaban. Karena dalam Islam Nafas kita, lisan kita, mata, kaki, tangan, tingkah laku, semuanya akan dimintai pertanggung jawaban. Allah tidak membiarkannya begitu saja untuk kita. Apa yang ada pada diri ini selama ini adalah sesungguhnya amanah dari-Nya, dan setiap amanah pasti akan diminta kembali sekaligus dimintai pertanggung jawabannya.
“Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?” (QS. Qiyamah: 36)
Hendaknya kita berhati-hati dalam berucap dan berbuat, karena semua pasti akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT di akhirat.
Selain itu dalam Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga dapat mencegah terjadinya kejahatan di masa depan. Misalnya terkait perzinahan. Islam memandang bahwa zina adalah tindak kejahatan (jarimah) menurut syariah. Dasarnya antara lain adalah firman Allah SWT:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu tindakan keji dan jalan yang buruk (TQS al-Isra’ [17]: 32).
Zina adalah dosa besar setelah syirik. Nabi Saw. bersabda:
مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لاَ يَحِلُّ لَهُ
Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah, setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya dalam rahim wanita yang tidak halal bagi dirinya (HR Ibnu Abi ad-Dunya’).
Karena itu keharaman zina telah disepakati oleh para ulama berdasarkan dalil-dalil yang qath’i (tegas). Tak ada khilafiyah di dalamnya.
Sanksi atau hukuman zina dibagi ketentuannya bagi pelaku yang belum menikah, dan pelaku yang sudah menikah (muhsam). Sanksinya adalah sebagai berikut:
1. Sanksi bagi pelaku zina yang belum menikah
Menurut para fuqaha, hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah adalah sesuai dengan ayat dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 2.
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."
2. Sanksi bagi pelaku zina yang sudah menikah
Dalam konteks ini, fuqaha sepakat bahwa hukuman mereka adalah wajib dirajam (dilempar dengan batu) hingga mati. Dasar dari pendapat para ahli fikih tersebut adalah salah hadis nabi Muhammad SAW:
"Kalian ambillah dariku, terimalah ketentuanku. Sesungguhnya kini Allah telah menetapkan keputusan bagi mereka (yang berzina) hukumannya adalah dicambuk seratus kali cambukan serta diasingkan satu tahun. Sedangkan bagi pezina yang telah menikah, dicambuk seratus kali cambukan dan dirajam sampai mati." (HR Bukhari)
Keharaman zina dan kerasnya sanksi yang dijatuhkan dalam Islam adalah bentuk perlindungan terhadap umat manusia. Perbuatan zina nyata merusak kehormatan dan mengacaukan nasab bayi yang lahir. Bila nasab anak yang masih jelas diketahui ayah biologisnya saja sudah dirusak oleh perbuatan zina, bagaimana dengan nasib bayi-bayi yang dibuang oleh orangtuanya? Sungguh malang nasib mereka.
Selain memberikan sanksi yang tegas , dalam Islam juga menyediakan jaminan kesejahteraan, yang menjaga untuk tetap dalam koridor syara yang akan menjadi penghalang untuk melakukan kemaksiatan.
Karena telah jelas kerusakan yang ditimbulkan aturan hidup selain Islam. Liberalisme telah merusak keluarga-keluarga kaum Muslim dan menghancurkan masa depan kaum muda kita. Sehingga sudah saatnya kita menyadari kerusakan ini.
Dengan demikian tak ada lagi jalan keluar yang dapat menyelamatkan generasi muda dan masyarakat melainkan syariah Islam. Sudah saatnya kita kembali pada aturan-aturan Allah SWT yang telah menjamin kebaikan dan keberkahan hidup. Sungguh hanya dengan menerapkan syariah Islam secara kaffah, kehidupan dan kehormatan umat manusia akan terlindungi.
Wallahu a'lam bish-shawab.

Komentar
Posting Komentar