Tarif Listrik Naik, Kesejahteraan Tak Juga Dipetik
Oleh: Izzah Saifanah
Dikutip dari situs Fajar (24/2), di tengah mahalnya harga beras hingga membuat warga harus antre panjang ketika ada pasar murah sembako, kini tarif listrik dikabarkan akan mengalami kenaikan. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menetapkan tarif listrik untuk Maret 2024. Tarif listrik Maret ditetapkan bersamaan dengan pengumuman tarif listrik triwulan I pada Januari-Maret 2024.
Ini mengindikasikan minimnya empati dan kepekaan penguasa. Mengapa begitu tega menambah rakyat dengan menjejali mereka kenaikan berbagai komoditas yang sangat mereka butuhkan?, Negeri ini masih terhitung kaya akan batu bara, tetapi mengapa untuk memenuhi pasokan listrik di dalam negeri seperti terseok-seok? Semua ini karena potensi SDA milik negeri ini tidak sepenuhnya berada di tangan negara. Pihak swastalah yang banyak mengelola pertambangan batu bara di Indonesia.
Di bagian hilir, kita mungkin masih melihat PLN sebagai pemasok tunggal. Namun, di bagian hulu, pertambangan batu bara banyak dikuasai perusahaan swasta dan asing. Belum lagi hadirnya UU Minerba yang makin memperluas kapitalisasi korporasi atas kekayaan milik rakyat tersebut.
Padahal, tugas negara ialah menjamin dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik. Apalagi dalam aspek kekayaan milik bersama, seperti BBM dan listrik. Tugas negara ialah mengelola kekayaan tersebut dengan baik agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati dan memanfaatkannya. Bukan sebaliknya, harta milik umum, maka bebannya harus ditanggung bersama. Ini adalah konsep riayah (pengurusan rakyat) yang salah.
Negara menurut syariat Islam mempunyai kewajiban mengelola harta milik umum yang melimpah dan di butuhkan masyarakat. Pengelolaan harus mandiri oleh negara dan haram pengelolaan tersebut diberikan swasta atau asing. Rasulullah saw bersabda, “Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud)
Negara berkewajiban mengelola Sumber Daya Alam dan mengembalikan hasilnya untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Negara hanya boleh mempekerjakan pihak swasta dalam hal eksploitasi dengan akad kerja, bukan izin usaha tambang atau bagi hasil.
Pengelolaan Sumber Daya Alam milik rakyat berdasarkan syariat Islam akan memberikan berbagai kemudahan untuk rakyat karena fungsi negara sebagai raa’in (pengurus dan pelayan rakyat) berjalan secara berkeadilan. Rakyat bisa menikmati listrik dengan murah hingga gratis.
Sungguh, hal ini pernah diterapkan oleh para khalifah dahulu. Dengan aturan syariat Islam, mampu mensejahterakan hingga 13 (tiga belas) abad lamanya. Pandangan Islam terkait kebutuhan rakyat wajib di dahulukan baik darurat ataupun tidak. Saatnya negara meninggalkan sistem Kapitalis yang menyengsarakan beralih pada sistem Islam yang menyejahterakan. Wallahua’lam bisshowab
Komentar
Posting Komentar