Tarif Tol Naik Lagi!!!

Oleh : Nur Kamsiah (Aktivis Muslimah)


PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) pengelola Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) bakal menaikkan tarif kedua tol tersebut mulai hari, Sabtu (9 Maret 2024). CNBC Indonesia.

Kenaikan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024.

Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo menyebut, penaikkan tarif tol dilakukan sebagai kompensasi dari penambahan jalur pada Tol Jakarta-Cikampek dan fasilitas emergency parking bay di Jalan Layang MBZ.

Kenaikannya pun cukup signifikan, yakni sebesar 35% untuk kendaraan golongan I yang tadinya Rp.20.000 naik jadi Rp.27.000 

Bukan hanya golongan I, namun juga golongan II hingga IV seperti truk juga mengalami kenaikan tarif. Golongan II dan III dari Rp30.000 menjadi Rp 40.500, kemudian Golongan IV dan V dari Rp40.000 menjadi Rp 54.000.

Sementara itu, operator beralasan, kenaikan tarif ini karena pertimbangan inflasi untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari periode September 2016 hingga Desember 2023 serta hitungan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ mulai periode Oktober 2020 hingga Desember 2023.

Selain itu, komponen lainnya yaitu pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari KM 50 s.d KM 67 arah Cikampek dan KM 62 s.d KM 50 arah Jakarta serta penyediaan 4 titik fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.

Peningkatan layanan lainnya juga dilakukan di Jalan Layang MBZ yaitu dengan menyediakan emergency parking bay di 4 titik lokasi yaitu KM 21 dan KM 41 arah Cikampek serta KM 40 dan KM 22 arah Jakarta. Semua ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan pengamanan pengguna jalan saat terjadi kondisi darurat di tol layang.

Namun, perubahan tarif ini mengundang protes karena tarif yang ada saat ini dirasa kurang adil dan membuat masyarakat merasakan kenaikan tarif secara signifikan.

"Min kami yang tinggal di Cikarang, dulu tol Cikarang - Cikampek 7.000. tahun 2021 klo ga salah tarif jauh deket jadi 20.000. sekarang malah nambah lagi jadi 27.000. kenapa tarif tidak dikembalikan seperti dlu. Berdasarkan jarak biar fair. Belum lagi sekarang di tolnya, truk dan bus ambil jalur cepat trus, gimana jalan nya ga bolong2," ind***drake99

Hingga kini, postingan JTT mengenai informasi awalan kenaikan tarif tersebut sudah mendapat lebih dari 70 komentar, banyak diantaranya bernada protes. Dilansir dari CNBC Indonesia.

Jalan Tol merupakan pasilitas umum bagi masyarakat, yang dapat memudahkan atau mempercepat perjalanan. Seharusnya negara yang mengatur fasilitas yang termasuk fasilitas umum, tidak diberikan kepada individu atau swasta dalam kepengurusannya.

Namun dalam negara kapitalis tidak ada kepemilikan khusus negara semua bisa jadi milik individu selama individu tersebut punya modal dalam pengelolaannya, dan sudah dipastikan jika yang mengelola individu maka sudah dipastikan akan dijadikan ladang bisnis seperti pada kasus jalan Tol, yang seharusnya mempermudah siapa saja melewatinya jadi merasa sulit karena kendala biaya yang mahal. Akibatnya jalan tol hanya akan dinikmati oleh kalangan tertentu saja.

Namun tidak begitu jika kita mengacu pada sistem kepemilikan dalam Islam. Dalam Islam sistem kepemilikan dibagi menjadi 3 yaitu :

1. Kepemilikan individu (pribadi) meliputi harta waris, harta hasil jasa, hasil berburu, syirkah atau perseroan dan lainnya

2. Kepemilikan negara meliputi jizyah, khumus, rikaz, kharaj, fai dan anfal.

3. Kepemilikan umum (masyarakat) meliputi air, api, tanah seperti tambang, daratan, termasuk jalan. Rasulullah SAW bersabda "manusia berserikat dalam tiga hal yaitu air, api dan tanah" (HR.abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Al Baihaqi).

Pembagian kepemilikan dalam Islam mengacu pada kebutuhan manusia. Misal manusia sebagai individu kepemilikannya yang bersifat individu diberikan untuk memenuhi kebutuhan individunya atau orang yang dalam tanggungannya misalnya dalam hal sandang, pangan, papan dan pakaian.

Dan negara harus memiliki kepemilikan harta yang digunakan dalam mengelola negara, mengatur masyarakat dan lain sebagainya

Sedangkan kepemilikan umum menjadi hak umum di masyarakat dalam artian digunakan untuk kepentingan atau keperluan masyarakat umum yang dalam pengaturan negara ini dilakukan agar dalam pengelolaannya atau penggunaannya tidak perlu mengambil dari harta individu. 

Termasuk dalam hal ini jalan yang masuk dalam kategori tanah (daratan) seharusnya ini menjadi kepemilikan umum yang dalam pengaturan negara, tidak boleh dimiliki oleh individu sehingga dalam penggunaannya bisa dirasakan oleh siapapun dengan harga terjangkau jika memang diperlukan atau bahkan gratis.

Beginilah Islam mengatur kehidupan, tidak hanya mengatur individu saja dalam hal ibadah mahdo tapi juga mengatur kehidupan bernegara.

Wallahu a'lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme