THR Tidak Merata, Potret Lemahnya Jaminan Negara Atas Kesejahteraan Pegawai

 



Oleh Nur Kamsiah (Pemerhati Sosial)


Menjelang hari raya, THR (Tunjangan hari raya) selalu menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat kita terkhusus di tengah para pegawai pemerintahan baik dalam lingkup pemerintahan itu sendiri, pendidikan, kesehatan dan yang lainnya.

Mengingat THR (Tunjangan Hari Raya) diberikan tidak merata atau tidak semua pegawai mendapatkan, hanya yang berstatus ASN atau PPPK sedangkan yang berstatus honorer tidak mendapatkan atau yang bekerja di lingkup pemerintahan dibatasi hanya sampai pada pegawai kecamatan adapun aparat desa dikecualikan, seperti dikutip di laman Antara.com

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang. Oleh sebab itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas.

Inilah yang kemudian menimbulkan kecemburuan sosial di antara para pegawai, mengingat dana untuk THR (Tunjangan Hari Raya) diambil dari dana  APBD.

Seperti yang tertulis dalam PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024

ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

Padahal seperti kita ketahui bahwa anggaran APBD itu berasal dari seluruh rakyat Indonesia dalam bentuk pajak, seharusnya jika memang adil maka seluruh pekerja mendapatkan THR.

Tapi tidak dipungkiri memang dalam sistem kapitalisme demokrasi kepengurusan anggaran dana negara selalu berakhir mengecewakan dimana orang orang yang bekerja di pemerintahan cenderung mengedepankan orang orang dengan jabatan tinggi, mereka yang mengatur kemana dana akan dialokasikan, mereka para petinggi bisa mengatur siapa yang berhak mendapatkannya siapa yang tidak sehingga cenderung memilih orang orang terdekat atau mereka yang memiliki jabatan, padahal kalau dilihat mereka yang sudah memiliki gaji bulanan yang tinggi mereka pula yang dapat THR, sedang honorer dengan gaji rendah tidak juga mendapat THR. padahal jam kerja dan kapasitas pekerjaan sama saja. 

Memang dalam sebuah sistem jika itu bersumber dari manusia maka akan cenderung mengedepankan nafsu, sehingga akan banyak yang dirugikan dalam sistem buatan manusia, dan tentu yang paling dirugikan adalah masyarakat itu sendiri dan menghasilkan kesenjangan sosial, yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.

Akan sangat berbeda jika aturan atau sistem yang diberlakukan dalam masyarakat atau negara itu adalah sistem yang bersumber dari yang maha mengatur, yang menciptakan alam dan seisinya tentu akan menyejahterakan semua orang karena dia yang menciptakan tentu dia yang lebih tahu kebutuhan setiap yang diciptakan.

Misalnya saja dalam sistem penggajian pegawai jika kita mengambil aturan yang berlaku dalam sistem Islam, seperti yang pernah diterapkan dimasa kepemimpinan Umar bin Al Khattab, gaji guru setingkat SD pada masa itu sebesar 15 Dinar.

1 Dinar = 4,25 gram emas, 1 gram emas per 21 mei 2021 = Rp.960.000. maka jika dikalikan dengan 4.25 gram maka gaji rata rata guru / bulannya jika dirupiahkan senilai Rp.61.000.000. ini diberikan agar para tenaga guru menjalankan tugasnya dalam mendidik generasi maksimal sehingga menghasilkan generasi yang unggul dimasa yang akan datang. 

Begitu pula dalam pemberian upah atau gaji bagi pekerja lainnya semua akan dilihat dari manfaat pekerjaan seseorang. Sehingga setiap orang memiliki gaji yang berbeda beda tergantung manfaat yang diberikan. Tapi tentu setiap pekerja akan mendapatkan gaji yang layak. 

Maka dengan gaji yang layak setiap pekerja tidak lagi membutuhkan THR karena gaji pokoknya sudah bisa memenuhi kebutuhannya bahkan keinginannya. Dan semua ini hanya bisa dicapai dalam sistem Islam yaitu sistem Khilafah. Wallahu a'lam 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme

Living Together Berakhir Mutilasi, Buah Pahit Liberalisasi Pergaulan