GELOMBANG PHK MENGGULUNG DAN MENGGULINGKAN PEREKONOMIAN BURUH
Oleh : Yuli Atmonegoro
Penggiat Literasi Serdang Bedagai
Satu lagi berita miris dan menyayat hati yang terjadi pada sebagian buruh di Negeri ini. Yaitu terjadinya PHK di Industri Tekstil dan Produk Tekstil ( TPT ) Nasional. Ditengah tingginya kebutuhan hidup saat Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, peraturan buruh ini malah mendapatkan keputusan yang memperburuk keadaan mereka.
Mengutip dari CNBC Indonesia, sebagaimana diungkapkan oleh Serikat Pekerja. Namun, mereka menilai tren PHK untuk tidak membayar THR pada tahun ini tak lagi signifikan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, tren PHK jelang Lebaran banyak terjadi pada kisaran tahun 2018-2019. PHK tersebut dikemas sedemikian rupa karena manajemen memang mengatur agar masa kontrak pekerja habis mendekat masa bayar THR atau seminggu sebelum Lebaran.
"Tapi kemudian, setelah kami lakukan negosiasi dan ngobrol dengan perusahaan, mereka mengaku kesulitan cash flow. Sehingga, tidak ada cara lain, pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan. Cost disiasati seperti itu," katanya dalam Profit CNBC Indonesia, Rabu (27/3/2024).
Sungguh menyedihkan nasib buruh di Sistem Kapitalis ini. Dimana, kesejahteraan buruh tidak terjamin. Alih-alih mendapatkan Tunjangan Hari Raya, mereka malah harus dibuang dari tempat mereka bekerja secara sepihak.
Melihat fenomena ini, pastinya tidak terlepas dari disahkannya Omnibus Law undang-undang Cipta Kerja, no 11 tahun 2020. Dimana undang-undang ini jelas berpihak kepada perusahaan atau Kapitalis si pemegang saham. Sementara bagi para buruh, ini merupakan suatu kerugian.
Mengutip dari Kompas Jakarta, salah satu poin yang dinilai merugikan buruh, yaitu Sistem kerja kontrak. Dalam UU Cipta Kerja, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak.
Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 59 pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja menyebut, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Penggunaan frasa "tidak terlalu lama" mengubah ketentuan soal batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya "tiga tahun" sebagai salah satu kriteria PKWT. Hal ini diyakini akan membuat pengusaha leluasa menafsirkan frasa "tidak terlalu lama" dan makin menipisnya kepastian kerja bagi buruh.
Demikian juga perpanjangan PKWT yang kemudian diatur Peraturan Pemerintah (PP). KSPI, misalnya, menyatakan, dengan pengaturan ini buruh dapat dikontrak dalam jangka pendek, tanpa periode, dan secara terus menerus atau tanpa batas waktu sehingga menyebabkan buruh kehilangan kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT).
Dari penjelasan diatas, jelaslah bahwa pihak buruh adalah pihak yang sangat dirugikan. Ini masih di satu poin saja. Bagaimana dengan pengaturan waktu kerja yang terlalu lama, juga berkurangnya hak cuti dan istirahat para buruh. Ini jelas suatu penindasan kepada kaum buruh.
Tetapi, karena sistem yang diadopsi adalah sistem Kapitalis, tentunya yang diuntungkan hanyalah pihak kapital, tanpa memikirkan hak-hak buruh yang wajib untuk ditunaikan.
Kenyataan bahwa, kita menjadi budak teraniaya Di Negeri sendiri, telah menampakkan keburukan dan kebobrokan sistem ini.
Padahal, jika kita merujuk kepada aturan Islam, para buruh harus dimuliakan, serta diperlakukan secara bermartabat. Mereka harus mendapat kepastian tentang waktu mereka bekerja, gaji yang tidak boleh ditunda-tunda, diberi apresiasi, dan menghargai tenaga yang sudah dikerahkannya. Karena di mereka bekerja sudah pasti karna mengharapkan upah, dan juga mengharap diperlakukan sebagaimana mestinya.
Jika buruh terus menerus diperlakukan dan dipekerjakan dengan dasar Omnibus Law undang-undang Cipta Kerja ini, maka sangat jelas lah, bahwa negara gagal melindungi hak-hak para buruh. Bukan hanya itu saja, ini juga bisa dikategorikan sebagai sikap penindasan kepada kaum lemah.
Wallaahu a'laam bishshowaab
Komentar
Posting Komentar