Jaminan Kesehatan Rakyat, Antara Realitas dan Harapan
Oleh : Risnawati (Pegiat Literasi)
Tanggal 17 April 2024 akan kembali diperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN). HKN 2024 kali ini mengusung tema "My health, my right, atau kesehatan kita adalah hak kita".
Seperti dilansir dalam laman Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara Prof. Tjandra Yoga Aditama mengatakan melalui kampanye Hari Kesehatan Dunia 2024, diharapkan terwujudnya kesehatan bagi semua agar mendapat akses pelayanan kesehatan bermutu
“Dengan tema Hari Kesehatan Dunia tahun ini diharapkan terwujudnya kesehatan bagi semua. Didambakan agar semua kita mendapat akses pada pelayanan kesehatan yang bermutu, juga mendapat pendidikan dan informasi kesehatan yang diperlukan,” kata Tjandra saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu.
Tjandra juga menambahkan kesetaraan kesehatan bagi semua juga termasuk memperoleh air minum yang aman dan sehat, udara bersih, makanan bergizi, rumah yang sehat, pekerjaan yang memadai dan terhindar dari berbagai diskriminasi kesehatan.
Untuk dapat mewujudkan hak kesehatan yang baik, World Health Organization (WHO) meminta agar pemerintah berbagai negara menjamin terwujudnya proteksi sosial seperti berbagai asuransi kesehatan, sistem pensiun, perlindungan bagi mereka yang tidak bekerja, dan lain-lain.
“Agar semua anggota masyarakat akan mendapat pelayanan kesehatan tanpa berdampak yang berarti bagi kantong dan keuangan diri dan keluarganya,” katanya
Akar Masalah Jaminan Kesehatan
Kesehatan merupakan salah satu sektor kehidupan yang sangat strategis dan merupakan hajat hidup orang banyak sebagai kebutuhan dasar manusia di mana pun dan sampai kapan pun. Dalam hal ini, Pemerintah mengklaim sudah memberikan jaminan layanan kesehatan pada rakyat. Faktanya BPJS tidak memberikan layanan optimal, layanan kurang berkualitas, dan berbagai problem lainnya.
Jika kita menelaah pada aturan mendasar dalam jaminan layanan kesehatan rakyat saat ini masih mengarah pada bentuk liberalisasi kesehatan. Dengan liberalisasi layanan kesehatan ini sudah menjadi kesepakatan internasional. Pada 2005, seluruh anggota WHO menandatangani sebuah resolusi soal Universal Health Coverage (UHC), yakni agar semua negara anggota mengembangkan sistem pembiayaan kesehatan dengan tujuan menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat. Sistem pembiayaan dimaksud tidak lain adalah asuransi yang melibatkan perusahaan pelat merah dan milik swasta (kapitalis).
Ketentuan ini dinarasikan sesuatu yang penting untuk memastikan akses yang adil untuk semua warga negara, untuk tindakan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau. Namun, pada faktanya, selain sarat akan kepentingan bisnis, penerapan prinsip asuransi dalam pembiayaan kesehatan masyarakat adalah bentuk lepas tanggung jawab negara atas rakyatnya. Bukan hanya lepas tanggung jawab, negara justru juga sedang memberikan ruang besar bagi para pemilik modal yang berbisnis di sektor asuransi kesehatan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Belum lagi bisnis-bisnis sektor kesehatan lain yang semuanya serba menjanjikan, misalnya bisnis fasilitas kesehatan, farmasi, alat kesehatan, jasa tenaga kesehatan, dan lain-lainnya. Wajar jika kesehatan dalam sistem sekarang menjadi perkara yang sangat mahal, sehingga tidak semua rakyat bisa mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.
Karena, negeri ini masih mengadopsi cara pandang kapitalisme liberalisme dalam mengelola urusan rakyat, maka kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pun lebih memihak kepada para kapitalis. Negara berperan sebagai regulator saja, sedangkan penyelenggara kesehatan ada di tangan BPJS kesehatan. Inilah bukti nyata negara mengalihkan tanggung jawabnya kepada para korporasi. Oleh karena itu, jaminan kesehatan rakyat dalam sistem kapitalis liberalisme hanyalah ilusi, tidak mengurai akar masalah kesehatan.
Jaminan Kesehatan Dalam Islam
Layanan kesehatan Islam terjamin dan berkualitas
Islam dengan syariatnya yang sempurna akan mampu menyelesaikan seluruh problematika manusia, mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan keamanan.
Dalam Islam juga, pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Negara wajib menyediakan rumah sakit, klinik, dokter, tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya yang diperlukan oleh masyarakat. Sebabnya, fungsi negara/pemerintah adalah mengurus segala urusan dan kepentingan rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasul saw., “Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.” (HR Al-Bukhari).
Rasulullah Saw. dalam kedudukan beliau sebagai kepala negara pernah mendatangkan dokter untuk mengobati salah seorang warganya, yakni Ubay. Saat Nabi saw. mendapatkan hadiah dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau pun menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi seluruh warganya (HR Muslim).
Artinya, Rasulullah saw., yang bertindak sebagai kepala Negara Islam, telah menjamin kesehatan rakyatnya secara cuma-cuma, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa memungut biaya dari rakyatnya itu (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, II/143).
Disisi lain, semua layanan kesehatan digratiskan oleh negara bagi seluruh warga negara yang membutuhkan tanpa membedakan ras, warna kulit, status sosial dan agama.
Hal ini terlihat juga dari apa yang dilakukan oleh Rasulullah Saw kepada delapan orang dari Urainah yang menderita gangguan limpa. Saat itu mereka datang ke Madinah untuk menyatakan keislamannya. Mereka di rawat di wilayah Dzil Jildr arah Quba, selama dalam perawatan diberikan susu dari peternakan milik Baitul Mal.
Demikian pula yang terlihat dari tindakan Umar bin Khatab, beliau mengalokasikan anggaran dari Baitul Mal untuk mengatasi wabah penyakit lepra di Syam.
Pelayanan kesehatan dalam tanggungan negara terus berjalan selama masa kekhilafahan. Salah satu catatan emas sejarah adalah rumah sakit Qalawun di Kairo yang didirikan oleh Khalifah al-Mansur pada tahun 1248 M.
Rumah Sakit Qalawun ini memiliki kapasitas 8000 tempat tidur, dilengkapi dengan Mesjid untuk pasien Muslim dan Chapel untuk pasien Kristen.
Rumah Sakit ini juga dilengkapi dengan musik terapi untuk pasien penderita gangguan jiwa. Setiap harinya mampu melayani 4000 pasien. Pelayanan diberikan tanpa membedakan ras, warna kulit dan agama pasien; tanpa batas waktu sampai pasien sembuh.
Semua Rumah Sakit di dunia Islam dilengkapi dengan tes-tes kompetensi bagi para dokter dan perawat, aturan kemurnian obat, kebersihan dan kesegaran udara, begitupun dengan pemisahan pasien penyakit-penyakit tertentu.
Rumah Sakit di masa kejayaan Islam ini menjadi favorit para pelancong asing yang ingin mencicipi sedikit kemewahan tanpa biaya, karena seluruh Rumah Sakit di Daulah Khilafah bebas biaya. Namun pada hari ke empat bila terbukti mereka tidak sakit, mereka akan disuruh pergi karena kewajiban menjamu musafir hanya tiga hari.
Dana operasional pelayanan kesehatan dalam Daulah Khilafah diambil dari Baitul Mal. Apakah kas negara Khalifah mencukupi untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat secara gratis, termasuk di dalamnya mendanai berbagai riset dan pengembangan teknologi kedokteran dan farmasi? Tentu. Karena Khalifah akan mengelola seluruh sumber daya alam dan harta milik umum, seperti: tambang bumi, kekayaan laut, hutan dan lainnya.
Alhasil, jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki tiga sifat. Pertama, berlaku umum tanpa diskriminasi, dalam arti tidak ada pengkelasan dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat, baik muslim maupun nonmuslim. Kedua, bebas biaya alias gratis. Rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan oleh negara. Ketiga, seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara.
Pengadaan layanan, sarana dan prasarana kesehatan tersebut wajib senantiasa diupayakan oleh negara bagi seluruh rakyatnya. Pasalnya, jika pengadaan layanan kesehatan itu tidak ada, maka akan dapat mengakibatkan terjadinya bahaya (dharar), yang dapat mengancam jiwa rakyatnya.
Dengan demikian, ketika syariat Islam diterapkan oleh negara maka ia akan mampu mewujudkan kesejahteraan, kesehatan, keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat nya tanpa terkecuali. Maka, menunda penegakan Syariat Allah, hanya akan semakin memperpanjang kesengsaraan rakyat di seluruh dunia, termasuk dalam layanan kesehatan. Wallahu 'alam

Komentar
Posting Komentar