Kekerasan pada Anak, Darurat Rasa Aman



Oleh: Izzah Saifanah 


Dikutip dari situs Liputan 6 (30/3), terungkap motif pengasuh berinisial IPS (27) menganiaya JAP, balita 3 tahun, anak dari selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau biasa disapa Aghnia Punjabi. Wanita asal Jawa Timur tersebut begitu bengis menganiaya balita tak berdosa itu hingga babak belur


Tindakan jahat ini bukan hal sepele. Anak, sebagai korban, adalah pihak yang paling dirugikan. Jika dilihat secara mendalam, tindakan kekerasan yang menimpa anak, perempuan, atau yang lainnya merupakan imbas dari penerapan sistem sekularisme dalam kehidupan. 


Ya, ketika agama tak menjadi dasar hukum, rasa bersalah seseorang yang melakukan perbuatan tercela bisa saja hilang. Apalagi, sistem aturan yang berlaku membuat manusia bebas melakukan apa saja yang diinginkan. Sebagian tindakan tercela justru dilegalisasi oleh negara. Sungguh sangat memprihatinkan! Ini menjadi bukti bahwa rasa aman bagi anak kian mahal. 


Mengutip dari tulisan Chusnatul Jannah, Dalam Islam, terdapat tiga pihak yang berkewajiban menjaga dan menjamin kebutuhan anak-anak. Pertama, keluarga sebagai madrasah utama dan pertama. Ayah dan ibu harus bersinergi mendidik, mengasuh, mencukupi gizi anak, dan menjaga mereka dengan basis keimanan dan ketakwaan kepada Allah Taala.


Kedua, lingkungan. Dalam hal ini masyarakat berperan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak. Masyarakat adalah pengontrol perilaku anak dari kejahatan dan kemaksiatan. Dengan penerapan sistem sosial Islam, masyarakat akan terbiasa melakukan amar makruf nahi mungkar kepada siapa pun. Budaya amar makruf inilah yang tidak ada dalam sistem sekuler kapitalisme.


Ketiga, negara sebagai peran kunci mewujudkan sistem pendidikan, sosial, dan keamanan dalam melindungi generasi. Dalam hal ini, fungsi negara adalah memberikan pemenuhan kebutuhan berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan setiap anak. Negara juga menerapkan sistem sanksi Islam. Sepanjang hukum Islam ditegakkan, kriminalitas jarang terjadi. Ini karena sanksi Islam memberi efek jera bagi pelaku sehingga tidak akan ada cerita kasus kejahatan atau kekerasan berulang terjadi.


Anak adalah amanah dan titipan dari Allah Taala. Sudah semestinya kita semua mendidik dan mengasuh mereka sesuai kehendak yang menitipkan, yakni mendidik anak agar memiliki ketaatan serta kepribadian yang sesuai dengan syariat Islam.


Tiga pilar pelindung generasi, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara, tidak akan berjalan optimal tanpa penerapan syariat Islam secara kafah. Penerapan Islam secara menyeluruh ini hanya bisa dilakukan dalam wujud sistem Khilafah. Wallahualam Bissawab


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme