Melon Langka Lagi, Pemerintah Kalah Sama Mafia?
Oleh : Dian Safitri
Stok gas LPG ukuran 3 kg mengalami kenaikan juga kelangkaan. Ini terjadi di beberapa wilayah, tidak terkecuali di wilayah kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, gas LPG menghilang. Pemerintah kabupaten Pemalang Diskoperindag mengusulkan penambahan kuota gas ke Badan pengaturan Hilir Minyak dan Gas.
Ada 8 kecamatan yang mengalami kelangkaan gas, diantaranya Kecamatan warungprin, Watukumpul, Belik, Moga, Pulosari, Randudongkal, dan kecamatan Bantarbolang. Seandainya-pun ada, warga harus membeli dengan harga tinggi sekisaran 25.000 hingga 30.000. Tidak bisa dipungkiri ada oknum agen dan pangkalan nakal menjual harga kepada pengecer dengan harga diluar HET yang ditentukan. Akibatnya pengecer menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi sekisaran 35.000 hingga 40.000 (kompas.com, 05/04/2025).
Negeri ini tidak kekurangan Sumber Daya Alam (SDA) seperti gas dan migas, tapi sayang kebutuhan gas di moment-moment tertentu selalu menuai polemik bahkan dimanfaatkan oleh mafia. Ini hampir selalu terjadi setiap ada lonjakan kebutuhan masyarakat yang meningkat. Pasokan yang cukup dari negara-pun disalahgunakan oleh pihak yang rakus akan harta.
Kisruh kelangsungan gas kali ini sejatinya bukan disebabkan oleh minimnya stok gas di tengah meningkatnya permintaan. Pasalnya negara telah mengatakan selama idul fitri gas aman. Adanya kelangkaan ini menunjukkan lepas tangannya pemerintah dari menjamin kebutuhan pokok rakyatnya.
Paradigma sistem kapitalisme menghilangkan fungsi negara sebagai pengurus umat. Sebaliknya penguasa hanya bertindak sebagai pembuat regulasi untuk memenuhi kelompok tertentu atau para pemilik modal. Sehingga kebijakan juga regulasi yang dibuat dan dikeluarkan tidak memihak pada kepentingan rakyat. Salah satunya gagalnya penguasa menjamin distribusi gas hingga harga gas melonjak dan menyengsarakan rakyat. Negara gagal menumpas mafia yang mengambil keuntungan melalui praktik curang di tengah permintaan gas yang meningkat.
Kapitalisme sistem bathil yang diemban oleh negara hari ini, mendukung segala kedzaliman dari segala arah. Dalam hal gas, di liberalisasi, padahal negara ini kayak akan migas, tetapi sayang rakyat tidak bisa menikmati pemanfaatannya dengan murah dan gratis. Negara justru menyerahkannya kepada pihak swasta baik dari pengelolaan hingga penjualannya dengan konsep pengelolaan yang berorientasi bisnis dan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Apa yang terjadi di atas adalah fakta pengelolaan migas di bawah sistem yang bathil. Perubahan kebijakan apapun yang ditempuh pemerintah pada ujungnya tidak akan memudahkan rakyat memperoleh haknya terhadap sumber daya alam yang sejatinya adalah milik mereka. Hal ini bisa terjadi dalam sistem kapitalisme karena negara tidak berperan sebagai pengurus atas rakyat.
Berbanding terbalik dengan negara yang menerapkan sistem Islam. Dimana pemimpinnya bertanggung jawab menyediakan gas sesuai dengan kebutuhan rakyat dan memastikan distribusi berjalan dengan baik sampai ke tangan rakyat, dan terutama tidak akan langkah apalagi mahal.
Negara dalam Islam wajib menjamin setiap kebutuhan individu rakyat dan memudahkan mereka agar dapat mengakses berbagai kebutuhan layanan publik, dan berbagai fasilitas umum dan sumberdaya alam yang menguasai hajat publik, termasuk minyak dan gas.
Khilafah dengan penerapan sistem ekonomi Islam meniscayakan ketersediaan migas yang merupakan sumber energi untuk semua rakyat dengan harga murah juga gratis karena Islam mengharuskan pengelolaan SDA oleh negara. Gas merupakan jenis harta milik umum atau rakyat yang pendapatannya menjadi milik seluruh kaum muslim dan mereka berserikat di dalamnya. Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya:
"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu: air, padang rumput dan api." (HR. Abu Dawud).
Oleh karena itu setiap individu rakyat memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari harta milik umum dan sekaligus pendapatannya. Tidak ada perbedaan laki-laki ataupun perempuan, miskin atau kaya, muslim atau non-muslim. Semuanya mendapatkan hak yang sama, dan negara dilarang melakukan swastanisasi atau kapitalisasi atas harta milik umum tersebut.
Adapun dalam pengelolaannya, karena minyak dan gas tidak bisa dimanfaatkan secara langsung melainkan harus melalui tahapan proses pengeboran, penyulingan dan sebagainya serta memerlukan usaha keras dan biaya untuk mengeluarkannya, maka negaralah yang mengambil alih eksploitasinya mewakili kaum muslim dan menyimpan pendapatannya di Baitul Maal.
Kepala negara adalah pihak yang memiliki wewenang dalam hal pendistribusian hasil dan pendapatannya sesuai dengan ijtihadnya, yang dijamin hukum-hukum syariat dalam rangka mewujudkan kemaslahatan kaum muslim.
Negara boleh menjual kepada rakyat dengan harga yang murah dan terjangkau atau menjual dengan harga pasar. Pengelolaan migas dalam khilafah akan menyejahterakan rakyat dan mengembalikan hak-hak mereka secara adil.
Wallahu a'lam.
Komentar
Posting Komentar