PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Perencanaan Pembangunan Tidak Merata
Oleh Hermawati, S.Si
Penetapan PIK 2 (Pantai Indah Kapuk) dan BSD (Bumi Serpong Damai) sebagai bagian dari kebijakan PSN (Proyek Strategis Nasional) menimbulkan wacana tersendiri. Secara logika adalah yang menjadi lokasi PSN oleh negara adalah lokasi dengan pertumbuhan ekonomi yang minim, sehingga dengan adanya proyek ini akan terjadi pemerataan bahkan peningkatan ekonomi di lokasi tersebut.
Dalam Liputan6.com, Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menetapkan 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru, yang merupakan hasil kajian lengkap untuk pemerataan sektor pembangunan dari infrastruktur hingga pariwisata, pendidikan, dan kesehatan.
Airlangga menyebut, penentuan 14 PSN baru tersebut disampaikan dalam Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan dihadiri para Menteri terkait di Istana Negara pada Senin (18/03) lalu. "Selain membahas perkembangan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sampai dengan pertengahan Maret 2024 dan penyelesaian PSN yang secara khusus memerlukan arahan, juga dihasilkan persetujuan atas 14 (empat belas) usulan PSN baru," kata Airlangga, di Jakarta, Minggu (24/3/2024).
Pengembangan 14 PSN baru tersebut dilakukan di sejumlah daerah yakni di Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Mencakup pengembangan di berbagai sektor, 14 PSN baru tersebut terdiri dari 8 Kawasan Industri, 2 Kawasan Pariwisata, 2 Jalan Tol, 1 Kawasan Pendidikan, Riset dan Teknologi, Kesehatan, serta 1 Proyek Migas Lepas Pantai.
Salah satu PSN baru yang dikembangkan Pemerintah yakni Pengembangan Green Area dan Eco-City di lokasi PIK 2 yang berlokasi di Provinsi Banten. Pengembangan wilayah berbasis hijau dengan luas lebih kurang 1.756 Ha dinamakan "Tropical Coastland" serta ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan attractiveness bagi wisatawan," ujar Haryo, dalam siaran pers, dikutip Senin (24/3/2024).
Destinasi pariwisata ini juga didesain untuk mengakomodasi Kawasan Wisata Mangrove yang merupakan mekanisme pengamanan pesisir secara alami. Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp65 triliun ini diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda. Tujuan tersebut mencakup pemerataan ekonomi berbasis pengembangan wilayah, memperluas lapangan kerja, pemerataan sektor-sektor pembangunan, dan pelibatan pihak swasta dalam pembiayaan secara mandiri (Non-APBN).detik.com
PIK 2 akan ditujukan untuk sektor pariwisata hijau khususnya pesisir kawasan wisata mangrove yang didukung oleh Kemenparekraf. Proyek patungan antara Agung Sedayu Group dan Salim Group ini bernilai Rp65 triliun, dan diproyeksi akan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 6.235, serta 13.550 tenaga kerja pengganda. CNBC Indonesia.
Kemenko Perekonomian menyatakan pengembangan BSD akan dilakukan dalam kawasan seluas 59,6 Ha. Pengembangan wilayah tersebut akan difokuskan pada Pendidikan - Biomedical - Digital. Pengembangan Kawasan Terpadu BSD diperkirakan menyerap investasi sebesar Rp18,54 triliun. Proyek ini didukung oleh Menkes yang telah menerbitkan Surat Rekomendasi untuk Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di BSD City, dengan luasan sekitar 59,6 hektare yang akan difokuskan pada pendidikan biomedis digital hingga 30 tahun ke depan.
Proyek ini sejalan dengan rencana pengembangan Kampus Biomedis Terintegrasi untuk mendukung program pengembangan kualitas pendidikan dan kualitas penanganan kesehatan (medis) secara nasional, dengan grand opening pada 2024 ini. Kawasan ini nantinya menjadi KEK yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan, dan biomedis
Juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto lewat keterangan tertulis, Rabu, (27/3/2024), bahwa dia menegaskan tidak ada pertimbangan politis dalam penunjukan kawasan BSD menjadi PSN. Dia mengatakan keputusan penetapan PSN dilakukan lewat hasil kajian yang lengkap dan parameter yang jelas. Namun penetapan kedua lokasi ini menyisakan banyak petanyaan bagi masyarakat.
Pada dasarnya pembangunan infrastruktur oleh negara menjadi hal yang baik untuk kepentingan masyarakat. Tapi pada kenyataannya beberapa proyek infrastruktur yang ada hanya dinikmati oleh sebagian kalangan saja, atau malah hanya pada kalangan elit. Karena infrastruktur yang ada hanya menjangkau kalangan berduit. Akses wisata elit, sarana pendidikan perlente atau layanan kesehatan yang prestisius tidak mampu digapai masyarakat umun dengan pendapatan dibawah UMR. Ditambah pajak yang harus dikeluarkan jika masyarakat mengambil akses glamor ini. Jadi akan sulit dinalar jika Proyek Strategis Negara yang ini memang untuk pemerataan ekonomi yang menjangkau masyarakat menengah ke bawah.
Jika dalihnya adalah keuntungan yang akan diperoleh negara besar, maka keuntungan pengembang atau perusahaan akan berkali lipat. Karena yang bersentuhan langsung dengan keluar masuknya uang adalah perusahaan sendiri. Negara hanya menerima pemasukan dari pajak dan administrasi regulasi yang ada, itupun dalam cakupan perizinan dan percepatan legalitas dalam aktifitas pembangunan infrastruktur sekarang akan lebih mudah dengan undang-undang Cipta Keja. Yang mengatakan bahwa wajar para pengembang mendapat cuan lebih besar karena sepenuhnya dana pembangunan dikeluarkan oleh perusahaan, maka jebakannya memang ada di sana. Akhirnya proyek ini meskipun bagian dari rencana pembangunan negara namun bukan milik negara, sehingga intervensi negara nantinya akan sangat minim sebab negara hanya sebagai regulator, bukan owner.
Selain itu, yang disampaikan tentang kesempatan lapangan pekerjaan yang luas dengan adanya proyek ini, memang ada penyerapan tenaga kerja yang besar diawal pembangunan, namun tidak tetap setelahnya para pekerja “kasar” tidak lagi diperlukan. Selanjutnya pekerja dengan profesionalitas akan menempati proyek tersebut dengan jumlah yang sedikit.
Tidak hanya itu, wacana peningkatan kesejahteraan menjadi jauh panggang dari api, jika pembangunan proyek ini pada akhirnya banyak menimbulkan konflik dan gesekan dengan masyarakat sekitar. Proyek dengan luas area yang besar akan membutuhkan lahan yang tidak sedikit, dimana lahan–lahan ini adalah milik masyarakat yang bermukim dan beraktifitas. Konflik lahan, penguasaan ruang hidup masyarakat pun tak terhindarkan.
Semestinya PSN bisa menjadi hal yang menambah kepercayaan masyarakat kepada negara dengan proyek-proyek yang mampu meningkatkan kesejahtraan rakyat dan juga kemudakan akses dalam meningkatkan taraf kehidupan. Namun di lapangan tidak demikian, malah gab dan kesenjangan terlihat dalam proyek-proyek yang ada. Harusnya PSN ini tidak melulu melihat dari sisi keuntungan materi, namun non materi menjadi dasar pembangunan yang tidak kalah pentingnya. Sistem Kapital yang menjadi otak dalam pembangunan secara global, memang tidak melihat faktor non materi sebagai hal yang penting.
Dalam sistem politik dan pembangunan dalam Islam, memberikan sudut padang yang holistik. Dimana pembangunan dan pemerataan penghidupan masyarakat akan menjadi faktor penting yang akan dipikirkan negara. Tidak mengesampingkan faktor non fisik dalam pembangunan masyarakat sehingga gesekan dan konflik minim terjadi. Disisi lain pembangunan fisik dilatarbelakangi oleh kebutuhan, urgensitas untuk kemaslahatan masyarakat, tidak hanya tuntutan estetik wilayah. Pengkajian wilayah dengan tidak melanggar hak-hak masyarakat dan lingkungan menjadi prioritas. Pendanaan bersifat mutlak dari kas negara, bukan dari luar atau swasta sehingga tidak ada intervensi yang bisa membuat negara tarik ulur kebijakan. Dengan demikian tugas negara sebagai pengurus dan penanggung jawab terpenuhi di sistem ini.

Komentar
Posting Komentar