Problem Kesejahteraan Buruh, Butuh Solusi Sistemik
Oleh : Risnawati (Pegiat Literasi)
Setiap tahun, tanggal 1 mei selalu diperingati sebagai Hari Buruh Internasional, tampak pula diikuti aksi gelombang buruh denagn massa besar dalam menuntut hak-hak kesejahteraan mereka. Di tengah berbagai masalah buruh, mulai dari upah rendah, kerja tak layak, hingga maraknya PHK dan sempitnya lapangan kerja, yang membuat nasib buruh makin terpuruk. Sebuah ironi.
Seperti dilansir dalam laman tirto.id - Hari Buruh Internasional berawal dari aksi demonstrasi para buruh di Chicago, Amerika Serikat, pada tahun 1886. Para buruh menuntut jam kerja 8 jam per hari, 6 hari seminggu, dan upah yang layak. Aksi ini kemudian diwarnai dengan kerusuhan dan tragedi Haymarket Affair.
Sejak saat itu, 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional di berbagai negara di seluruh dunia. Di Indonesia, Hari Buruh dirayakan sebagai Hari Buruh Nasional pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya.
Organisasi Buruh Internasional (ILO) belum secara resmi mengumumkan tema Hari Buruh Internasional 2024. Setiap tahun, Organisasi Buruh Internasional (ILO) menetapkan tema Hari Buruh Internasional berdasarkan isu global yang sedang hangat diperbincangkan.
Mengacu pada laporan ILO tentang Tren Ketenagakerjaan dan Sosial 2024, dua isu utama yang menjadi sorotan adalah: Tingkat pengangguran global yang tinggi: Diperkirakan 200 juta orang lebih masih menganggur pada tahun 2024. Kesenjangan sosial yang semakin melebar: Ketimpangan antara kaya dan miskin semakin parah, dengan 1 persen populasi terkaya dunia menguasai lebih dari setengah kekayaan global.
Telaah Akar Masalah Perburuan
Masalah perburuhan yang terjadi dipicu oleh penerapan sistem Kapitalisme. Adanya standar gaji yang terlalu rendah (UMR) terus menciptakan banyak persoalan di kalangan buruh. Problem yang akan terus menghantui jika relasi antara buruh dan majikan tetap dibangun berdasarkan sistem kapitalisme ini.
Karena itu, persoalan buruh akan terus ada selama diterapkan sistem kapitalisme, yang menganggap buruh hanya sebagai faktor produksi. Sehingga, nasib buruh tergantung pada perusahaan, sementara tak ada jaminan dari negara karena negara hanya berperan sebagai regulator dan penengah antara buruh dan perusahaan.
Disisi lain, masalah perburuhan ini sebenarnya terjadi karena kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja yang menjadi pilar sistem kapitalisme. Dengan kebebasan ini, seorang pengusaha yang senantiasa berorientasi keuntungan dianggap sah mengeksploitasi tenaga buruh. Dengan kebebasan ini pula, kaum buruh diberi ruang kebebasan mengekspresikan tuntutannya akan peningkatan kesejahteraan dengan memanfaatkan serikat pekerja, melakukan sejumlah intimidasi bahkan tindakan anarkis sekalipun.
Sehingga, dasar yang senantiasa memicu konflik buruh dan pengusaha sendiri, disebabkan oleh kesalahan tolok ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh. Maka tidak heran dengan istilah upah minimum. Artinya, para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang sesungguhnya, karena mereka hanya mendapatkan sesuatu yang minimum sekedar untuk mempertahankan hidup mereka.
Jadi, masalah perburuhan akan selalu ada selama relasi antara buruh dan pengusaha dibangun berdasarkan sistem kapitalisme ini. Meski mereka telah melakukan sejumlah revisi atau tambal sulam untuk menyumbat kemarahan kaum buruh dan menghadapi provokasi kaum Sosialis, namun tambal sulam ini secara alaminya hanya sekedar untuk mempertahankan sistem Kapitalisme. Tetapi, jika diklaim bahwa tambal sulam ini telah berhasil memecahkan masalah perburuhan, jelas hanya klaim kosong, ilusi bukan solutif.
Islam Tuntas Masalah Perburuhan
Sungguh penguasa dalam Islam adalah penanggung jawab, sebagaimana Rasulullah telah bersabda : “Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus” (HR. al-Bukhari).
Islam memandang buruh adalah bagian rakyat dan negara bertanggungjawab untuk memastikan kesejahteraannya. Maka, keberadaan Negara memiliki mekanisme ideal melalui penerapan sistem Islam kaffah dalam semua bidang kehidupan, yang menjamin nasib buruh dan juga keberlangsungan Perusahaan sehingga menguntungkan semua pihak.
Karena itu, untuk menuntaskan masalah yang lahir dari sistem kapitalisme, tentu membutuhkan solusi sistemik. Sistem Kapitalis harus dihapuskan, dan diganti dengan sistem alternatif, yaitu Islam. Karena jelas, problemnya berawal dari cara pandang dan aturan yang keliru yang diterapkan selama ini. Rasul Saw bersabda : “Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang ajir (buruh) maka hendaknya ia memberitahukan gajinya.“ (HR. ad-Daruquthni).
Islam menentukan Upah dalam akad kerja berdasarkan keridhaan. Islam juga memiliki standar upah yang ditentukan oleh khubara, sesuai manfaat yang diberikan oleh pekerja, lama bekerja , jenis pekerjaan dan lain-lain.
Sungguh para pengusaha harus mengembangkan hartanya dengan usaha yang dibolehkan oleh syariah. Juga tidak boleh sampai mengorbankan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Maka mereka wajib memenuhi hak-hak para pekerjanya berupa gaji yang memadai dan waktu kerja dalam batas kewajaran.
Dengan demikian, negara tidak perlu ikut campur dalam menetapkan UMR (upah minimum regional). Bahkan, penetapan seperti ini tidak diperbolehkan, dianalogikan pada larangan menetapkan harga. Karena, baik harga maupun upah, sama-sama merupakan kompensasi yang diterima oleh seseorang. Bedanya, harga adalah kompensasi barang, sedangkan upah merupakan kompensasi jasa. Harusnya faktor kesepakatan dalam akad dan keridhoan keduanya yang menjadi dasar. Bukan dipaksa oleh UMR yang jauh dari standar hidup.
Oleh karena itu, jika negara dapat melaksanakan seluruh kewajibannya dengan baik, kebutuhan hidup masing-masing warga negara begitu mudah dipenuhi. Maka bekerja akan menjadi salah satu cara seorang muslim menaikkan derajatnya di mata Allah SWT., karena mencurahkan tenaga dan keringatnya untuk beribadah memenuhi kewajibannya dan tidak saja untuk mendapat manfaat lebih besar, tetapi juga untuk memberi manfaat lebih besar. Bekerja bukan menjadi satu-satunya cara memperoleh kesejahteraan.
Walhasil, jika memang benar-benar masalah perburuan ini ingin selesai dan kesejahteraan buruh secara khusus dipenuhi, serta kesejahteraan setiap warga negara secara umum ingin diwujudkan, maka tidak ada jalan lain kecuali harus kembali kepada penerapan aturan Islam secara menyeluruh. Wallahu 'alam

Komentar
Posting Komentar