Prostitusi Online Kian Marak, Butuh Islam Sebagai Solusi
Prostitusi Online Kian Marak, Butuh Islam Sebagai Solusi.
Oleh: Sarlin, Amd.Kep (Pemerhati Masalah Sosial)
Sebanyak 32 orang terjaring razia yang dilakukan Satpol PP, Polisi, dan TNI di hotel dan wisma di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka diamankan usai diduga terlibat prostitusi online. "Kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya prostitusi online," ungkap Kasatpol PP Ulfa Lanto kepada media, Minggu (17/3/2024). Razia gabungan menyasar hotel, penginapan, indekos dan wisma yang dicurigai digunakan untuk prostitusi online pada Sabtu (16/3). Petugas menggeledah kamar satu persatu dan menjaring pasangan yang dicurigai bukan suami istri
"Mereka kita amankan karena bukan suami istri berada di kamar yang sama dan diduga terlibat prostitusi online," terangnya. Detik.com. Prostitusi merupakan penyakit masyarakat yang seharusnya menjadi masalah serius dan harus mendapatkan perhatian khusus dari negara. Praktik haram ini memang banyak berasal dari masalah ekonomi masyarakat bawah.
Prostitusi terus marak karena tidak ada sanksi pidana yang bisa menjerat mereka, dan juga tidak ada sanksi yang melindungi masyarakat dan di takuti oleh para pelaku. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memuat sanksi pidana bagi pekerja seks komersial (PSK) dan pengguna jasa PSK. Tetapi hanya memidanakan orang yang memfasilitasi atau yang mencari keuntungan dari pelacuran alias mucikari.
Sanksi Dalam Sistem Islam
Dalam pandangan Islam semua jenis prostitusi adalah haram dan wajib di hukum sesuai dengan hukum Allah SWT. Baik PSK maupun orang yang memanfaatkan jasa mereka di ancam dua hukuman yakni sanksi jilid bila belum menikah atau rajam bila sudah menikah.
Adapun orang yang terlibat dalam lingkungan prostitusi seperti mucikari bisa di ancam dengan hukuman berat berupa takzir yang ditentukan oleh pengadilan. Hukuman bagi mucikari bisa Lebih berat lagi karena ada unsur human trafficking. Sanksi dalam hukum Islam ini bertujuan untuk dua hal, yakni bersifat preventif (zawajir) sehingga mencegah terjadinya kasus prostitusi dan kuratif (jawabir) sebagai penghapus dosa bagi pelaku kelak di hari akhir.
Negara yang tidak menerapkan hukum hudud bagi pelaku prostitusi jelas berdosa. Mengabaikan satu saja perintah Allah sudah merupakan kemungkaran, setiap kemungkaran berdampak pada kerusakan masyarakat. Hal ini disebabkan karena tidak diterapkan hukum Islam. Akibatnya kemungkaran menjalar kemana-mana.
Wallahu alam bisawab
Komentar
Posting Komentar