Remisi Bikin Kejahatan Semakin Menjadi-jadi, Islam Solusi Hakiki
Oleh: Aisyah, S.E (Aktivis Dakwah)
What!!! Remisi untuk Narapidana maupun tahanan kian masif dan dipermudah. Kalian udah baca berita terkait ini?
Sebanyak 5.931 warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Sebanyak 14 orang di antaranya langsung bebas (CNN Indonesia, 11/4/2024) .
Bahkan sosok narapidana koruptor aja bisa diberikan remisi, pantas aja yang korupsi 271 T nggak ada takut-takutnya korupsi.
Terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP Setya Novanto kembali mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah alias remisi Lebaran. Eks Ketua DPR RI itu mendapatkan diskon masa tahanan bersama 240 narapidana korupsi lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung (Tempo, 12/4/2024).
Menurut kalian wahai netizen budiman, hukum di negeri ini gimana? Kalau aku sih berasa rumah kedua bagi pelaku kejahatan. Gimana tidak, apabila berkelakuan baik dan memenuhi prosedur lapas bisa dapat remisi, apalagi kalau punya banyak cuan bisa langsung bebas atau minimal pangkas masa tahanan.
Kalau sistem hukum begini bisa dijamin tindak kejahatan akan terus berulang terjadi, karena tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku. Bahkan, sering terjadi pelaku dilindungi oleh aparat berwajib.
Wah wah luar biasa kebobrokan hukum di negeri ini, jadi jangan pernah bertanya kenapa kejahatan, tindak kriminal, pelecehan, korupsi, dan kawan-kawan nya masih merajalela sampai sekarang. Karena jawabannya ada pada ketidaktegasan hukum untuk menciptakan efek jera kepada pelaku.
Beginilah apabila sistem sekuler diterapkan, sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Aturan dibuat oleh manusia yang berubah-ubah dan berpotensi memihak kepada pelaku selagi ada untung dibalik kasus itu. Manusia bebas melakukan apapun sesuka hati, tanpa terikat aturan agama.
Agama yang dimaksud disini adalah Islam. Islam merupakan way of life bagi manusia dalam menjalani kehidupan. Islam memiliki aturan yang bersumber dari Sang Khalik yang Maha Mengetahui apa yang terbaik untuk hamba-hamba Nya. Oleh karena itu, apabila aturan Allah diterapkan dalam kehidupan manusia akan menciptakan kesejahteraan dan kedamaian, termasuk dalam pemberian hukuman kepada pelaku tindak kejahatan.
Sanksi di dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir), yakni tertahannya manusia dari tindakan kriminal (kejahatan).
Misalnya terjadi kasus pencurian, maka hukumannya adalah potong tangan sesuai hukum Syara'. Apabila terjadi perzinahan, makan dicambuk 100 kali atau hukuman rajam.
Dalam Islam sendiri terdapat 4 macam sanksi (uqubat) yaitu, hudud, jinayat, taz'ir, dan mukholafat.
Sanksi ini akan membuat jera pelaku kejahatan sehingga tidak akan melakukan hal yang sama, dan menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan hal yang sama pula.
Bisa kebayang kan, kalau hukum ini diterapkan, Ndak bakalan ada orang yang berani lagi melakukan kejahatan, pasalnya hukumannya ngeri. Berbanding terbalik dengan hukum sekarang yang bisa dibeli dan berubah-ubah.
Sanksi (uqubat) diterapkan oleh negara sesuai hukum Syara', dan semua ini hanya mampu diterapkan oleh negara Islam yang menerapkan aturan Islam dalam seluruh lini kehidupan.
Sebelum tindak kejahatan terjadi, dalam Islam generasi akan diberikan pendidikan terbaik, dibekali akhlak mulia sejak dini, sehingga terbentuk generasi berkepribadian Islam. Generasi akan fokus memperbaiki diri, fokus meningkatkan keahlian untuk kebermanfaatan umat, serta pribadi yang menjauhi segala tindak kejahatan karena ketakwaan kepada Allah SWT.
Selain itu, Seorang pemimpin dalam Islam akan menutup jalan kejahatan, pemimpin dalam Islam akan menemukan akar masalah dan menyelesaikan nya. Tindak kejahatan dalam Islam sangat minim terjadi.
Wallahu'alam bissawab
Komentar
Posting Komentar