Bukan Sekedar Ganti Rugi Lahan

Bukan Sekedar Ganti Rugi Lahan

Yuliana S.Sos (Pemerhati Sosial)

Lahan seluas 2.086 hektar di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara masih bermasalah. Hal ini diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024)

AHY menyebut, lahan itu masih dihuni oleh masyarakat setempat sehingga pemerintah perlu melakukan pembahasan lahan lewat sejumlah mekanisme, termasuk ganti rugi.

Pada 15 September 2023, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/2023 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Stategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara, yang merupakan revisi dari PMK nomor 139/2020. Menurut peraturan ini, tanah ulayat atau tanah adat masuk dalam daftar tanah yang dapat diberikan pembayaran ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Mengenai pembayaran ganti kerugian terhadap objek pengadaan tanah berkarakteristik khusus, dapat dilakukan dalam bentuk uang atau selain uang berupa penyediaan aset pengganti atau relokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pembangunan IKN sejak awal terkesan terlalu dipaksakan. Akhirnya, ketika itu dipaksakan maka akan memberikan dampak permasalahan, salah satunya lahan. Bagi masyarakat lokal terkait lahan tentu tidak sekedar ganti rugi lahan, tetapi telah terjadi perampasan hidup atas mereka. Namun, masyarakat tidak menyadarinya. Sehingga perlu bagi para penyelenggara negara untuk memahami penyelesaian yang tepat terhadap bagaimana memproses sebuah proyek nasional yang hendak direalisasikan. Jangan sampai masyarakat di rugikan dengan mengatasnamakan PSN. 

Jika kembali kepada aturan Islam yang selalu memberikan solusi tuntas untuk permasalahan hidup, makan Islam juga memiliki mekanisme dalam merealisasikan Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu:

1. Sebuah proyek yang dirancang baik skala nasional maupun lokal, semata-mata hanya untuk kepentingan rakyat guna meraih kemaslahatan rakyat bukan kapitalis dan anteknya.

2. Pembiayaan proyek tersebut tidak dibebankan kepada rakyat baik berupa pajak atau pungutan dengan mekanisme yang lain (kenaikan harga BBM, penambahan objek pajak, retribusi di masyarakat) melainkan bersumber dari Baitul Maal yang berasal dari  berbagai pos kecuali pos zakat. 

Adapun terkait dengan lahan, maka aturan Islam telah menetapkan kepemilikan lahan sebagai berikut: 

1. Kepemilikan Negara, dimana lahan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan negara, misalnya untuk pembangunan berbagai kantor, sekolah, rumah sakit, pasar, lapangan udara dan pelabuhan militer, lahan untuk pembangkit listrik dan nuklir. 

2. Kepemilikan umat, dimana lahan tersebut lahan yang dibutuhkan umat untuk berbagai keperluan kehidupan, dapat berupa lapangan rumput, lahan terbuka hijau, wilayah pantai dan gunung, wilayah hutan dan bukit, yang wilayah tersebut tidak dihuni oleh masyarakat atau sekelompok masyarakat, tanah kharaziyyah yang disepakati atau ditetapkan sebagai milik umat. 

3. Kepemilikan individu, adalah lahan yang dimiliki oleh individu untuk tempat tinggal, bercocok tanam, beternak dan berbagai aktivitas muamalah lainnya. 

Islam juga mengatur mekanisme beralihnya kepemilikan lahan individu kepada negara, yaitu: 

1. Lahan yang dijual atau dihibahkan seseorang kepada negara.

2. Lahan yang diambil alih oleh negara karena ditinggalkan pemiliknya selama 3 tahun dan tidak diurusi oleh yang bersangkutan. 

3. Lahan yang ditinggalkan oleh sekelompok masyarakat karena pindah tempat hidup atau ditinggalkan karena alasan wabah ataupun perang.

4. Lahan yang ditinggalkan seseorang karena kematian dan tidak ada ahli warisnya.

Maka, apabila negara akan menggunakan lahan untuk kepentingan umat apapun bentuk proyeknya, negara dapat melakukan jual beli secara layak dengan bantuan ahli (hubara) untuk menentukan harga jual sesuai dengan luas lahan, kesuburan, kestrategisan dan lainnya, selain itu melakukan pemindahan masyarakat ke tanah milik umat dimana seorang individu akan mendapatkan lahan yang sesuai nilai lahan sebelumnya baik dari luas, kesuburan dan lainnya dan memastikan di tempat yang baru difasilitasi dengan semua keperluan hidup, misal sumber air, listrik, sarana jalan dan kesehatan, pasar, sekolah dan akses kemudahan lainnya. 

Dengan mencermati apa yang terjadi saat ini, sangat dimungkinkan perampasan lahan akan terjadi, namun hal tersebut hanya dapat ditiadakan dengan kembali kepada aturan Islam yang akan memberikan kesejahteraan dan rahmat bagi seluruh alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme

Generasi Sadis Produk Sekularisme

Palak Berkedok Pajak