Dalam Cengkraman Kapitalis, Kesejahteraan Buruh Masih Rancu
Oleh: Dedeyusmita
Setiap 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Di Indonesia. Organisasi Buruh Internasional (ILO) menetapkan tema Hari Buruh Internasional berdasarkan isu global yang sedang hangat diperbincangkan. Mengacu pada laporan ILO tentang Tren Ketenagakerjaan dan Sosial 2024, dua isu utama yang menjadi sorotan adalah Tingkat pengangguran global yang tinggi: Diperkirakan 200 juta orang lebih masih menganggur pada tahun 2024.
Kesenjangan sosial yang semakin melebar, yang kaya makin kaya yang susah makin parah.
Ditengah peringatan hari buruh, nyatanya problem burug masih sangat kompleks. Mulai dari upah rendah hingga eksploitasi tenaga buruh. Maraknya PHK dan sempitnya lapangan pekerjaan yang kian membuat nasib buruh makin terpuruk.
Sejak Indonesia merdeka kondisi tenaga kerja tidak menunjukkan kearah yang lebih baik. Standar upah yang ditetapkan kepada buruh jauh dari kebutuhan (sangat minim). Jaminan keamanan kerja pun tak menentu. Kondisi buruk seperti ini tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di berbagai penjuru dunia.
Persoalan buruh yang belum tertangani hingga saat ini, sejati nya buah dari penerapan sistem kapitalisme global. Sistem kapitalisme menganggap buruh (pekerja) sebagai faktor produksi. Nasib para buruh sangat bergantung pada perusahaan, sementara perusahaan sibuk mementingkan keuntungan bisnisnya masing-masing. Hal ini merupakan ciri-ciri sistem kapitalis liberal. Setiap perusahaan akan berusaha meminimalisir biaya produksi untuk memperoleh keuntungan sebesar besarnya. Salah satu adalah dengan menekan upah buruh. Disisi lain tidak ada jaminan apapun dari negara atas rakyatnya. Negara menyerahkan kesejahteraan buruh pada perusahaan. Selain upah perusahaan dituntut memenuhi jaminan atas buruh, seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kematian. Negara hanya sebagai regulator yang berperan membuat hukum. Dan penengah antara buruh dan perusahaan.
Alhasil posisi buruh rawan menjadi korban kezaliman karena tidak memiliki posisi tawar dihadapan perusahan ( pengusaha) akibatnya ketergantungan pada perusahaan.
Maka jelaslah bahwa akar dari keterpurukan buruh adalah cengkeraman kapitalisme sebab telah terbukti sistem ini telah gagal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi buruh.
Sudah saat nya negeri ini menerapkan sistem yang adil yakni sistem Islam yang berlandaskan pada akidah dan syariat Islam dengan pengelolaan yang aman dan profesional. Sistem ini hanya bisa diterapkan dibawah naungan institusi khilafah Islam. Sehingga negara akan benar benar menangani persoalan ketenagakerjaan secara mutlak. Solusi yang diberikan Islam bukan solusi yang tambal sulam melainkan solusi yang fundamental dan konferensi terhadap tenaga kerja. Islam memandang buruh adalah bagian dari rakyat. Sehingga negara bertanggung jawab untuk memastikan kesejahteraannya.
Rasulullah Saw bersabda: "Imam (penguasa adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang di urus nya" (HR. Muslim)
Didalam Islam, negara memiliki aturan yang ideal, untuk menjamin kebaikan atas buruh dan juga keberlangsungan perusahaan, sehingga menguntungkan semua pihak.
Pertama, berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan rakyat, Islam menetapkan negara wajib menjalankan kebijakan makro yang menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan pokok (primer) tiap individu masyarakat.
Negara dalam Islam wajib memberikan pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan secara cuma-cuma kepada seluruh rakyat nya.
Kedua, berkaitan dengan kontrak kerja antara pengusaha dengan pekerja, Islam telah mengatur agar kontrak kerja antara pengusaha dengan pekerja sama sama saling menguntungkan dan tidak ada yang merasa dirugikan. Islam telah mengatur hukum hukum yang berkaitan dengan ijarah Al ajir(kontrak kerja). Islam menetapkan bahwa upah yang di berikan harus berdasarkan kesepakatan dan keridhoan antara pengusaha dengan pekerja. Penentuan upah di tetapkan berdasarkan manfaat yang di berikan pekerja kepada pengusaha, yakni berkaitan dengan waktu bejey, jenis pekerjaan, dan lain lain. Jika terjadi perselisihan antara pengusaha dan pekerja negara akan segera menyelesaikan persengketaan tersebut untuk mencegah terjadinya tindak kedzaliman diantara kedua belah pihak.
Sungguh hanya khilafah Islam yang mampu mensejahterakan pengusaha maupun pekerja dan mampu menghilangkan kedzaliman diantara kedua nya.
Wallahua'lam bish shawwab....
Komentar
Posting Komentar