HTI, KHILAFAH DAN NONMUSLIM


Oleh: Ibnu Rusdi, Pemerhati Sosial dan Politik


Demi mengerucutkan radius perbincangan, lokalisasi wilayahnya dicukupkan pada Indonesia. Sehingga, sebutan Hizbut Tahrir cukup diwakili dengan Hizbut Tahrir Indonesia. Sebuah entitas dakwah Syariah dan Khilafah di tengah langgam kehidupan masyarakat Zamrud Khatulistiwa.

Khilafah adalah produk politik Islam. Sebagai satu-satunya simbol kekuasaan negara dengan standar full Islam. Secara teori pemerintahan, demikianlah adanya. Begitu pula rantai sejarah peradaban. Pertanyaan semisal "Apakah ajaran Islam mempunyai bentuk pemerintahan bagi keberlangsungan politik mengurus seluruh warganya yang plural"? jawabannya mutlak, "Ya. Pemerintahan Khilafah namanya."

Nonmuslim punya status kewarganegaraan yang tidak berbeda dengan kaum Muslimin. Saat mereka menempati suatu wilayah geografis, peraturan negara mengikat mereka sebagaimana pula mengikat warga Muslim.

Dengan demikian, berlakunya peraturan oleh penguasa kepada seluruh rakyat bukan berdasarkan faktor agama. Melainkan kedudukan mereka sebagai warganegara. Terlepas dari apapun keyakinan yang dianut oleh tiap-tiap warga.

Jika peraturan negaranya produk yang dihasilkan mekanisme Demokrasi, maka hukum parlemenlah yang berlaku terhadap seluruh rakyat. Pun, begitu pula dalam pemerintahan Islam. Seluruh rakyat Khilafah diberlakukan satu hukum yang sama, yakni Syariat Islam. Tidak ada perbedaan yang berpeluang bertunasnya kebijakan yang memicu tindakan diskriminatif oleh penguasa.

Satu contoh konsepsi Islam bisa kita pahami efektivitasnya. Prinsip mengayomi rasa aman warga nonMuslim. Didawuhkan oleh Kanjeng Nabi saw, "Barangsiapa menyakiti seorang Dzimmi, maka sesungguhnya dia telah menyakitiku. Dan barangsiapa yang telah menyakitiku, maka sesungguhnya dia telah menyakiti Allah.”

Atau perkara kepemilikan bersama sumber daya alam di lapangan ekonomi. Kanjeng Nabi saw menyatakan, "Manusia berserikat dalam tiga sumber, yaitu air, padang gembala, dan api."

Termasuk hingga persoalan keyakinan yang berada dalam jaminan kebebasan. Akan tetapi, tidak boleh saling dicampuradukkan. Alquran mewasiatkan, "Tidak ada paksaan dalam (memeluk) agama." Di tempat yang lain, disampaikan ayat-ayat pemeliharaan diri dari sikap saling berbaur perkara agama, "Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah. Bagimu agamamu, dan bagiku agamaku." (TQS al-Kafirun: 4 - 6).

Sebagai penutup, narasi pamungkasnya dinaikkan kembali pada pesan judul di atas: "Apa hubungan antara HTI, Khilafah dan Nonmuslim"? Jawabannya bisa sangat sederhana. Cukup dengan contoh satu pernyataan berikut.

HTI mengadopsi ajaran Islam berupa sistem politik Khilafah yang tidak sedikitpun mengandung pesan diskriminatif terhadap entitas nonMuslim.@
•••••••••••

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme

Generasi Sadis Produk Sekularisme

Palak Berkedok Pajak