Islam Cegah Kejahatan Anak
Oleh: Izzah Saifanah
Bocah laki – laki berinisial MA (6 tahun) asal Sukabumi menjadi korban pembunuhan, tidak hanya dibunuh anak yang baru mau duduk disekolah dasar ini juga menjadi korban kekerasan seksual sodomi. pelajar berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP), menjadi pelaku utama pembunuhan dan sodomi terhadap korban. Polisi pun kini menetapkan pelaku sebagai tersangka dan bersatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sukabumiku (2/5)
Proses yang terjadi pada anak yang berhadapan dengan hukum seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi memberi perlindungan dan pendampingan hukum kepada pelaku, di sisi lain meniadakan hukuman yang justru mencederai keadilan bagi korban.
Melindungi anak sesungguhnya membutuhkan kerangka sistemis dalam penjabarannya. Jika merujuk pada institusi terkecil (keluarga), anak memang tanggung jawab orang tua. Orang tua berkewajiban memberikan perlindungan kepada anak, memperhatikan tumbuh kembangnya, menjamin segala kebutuhan, dan memberikan edukasi.
Hanya saja, sebagai manusia yang terus mengalami perkembangan, anak akan berinteraksi dengan lingkungan dan masyarakat. Di sinilah tumbuh kembang anak berproses. Lingkungan sosial dan masyarakat turut berperan dalam membentuk kepribadian anak. Secara komprehensif, pembentukan kepribadian anak merupakan proses yang kompleks. Proses utama dalam hal ini setidaknya melibatkan aspek individu anak sendiri, peran masyarakat yang terikat oleh pemikiran, perasaan dan aturan yang sama, serta hadirnya negara yang berperan sebagai pelindung dan pengurus.
Jadi, masalah anak tidak cukup dalam konteks keluarga dan pendidikan saja. Selain memahami pola asuh yang tepat, masyarakat dan negara berperan besar dalam membentuk kepribadian anak. Masyarakat berfungsi sebagai pengontrol, sedangkan negara berperan dalam memberikan perlindungan dan pengurusan pada anak.
Sekolah sebagai institusi pendidikan, alih-alih mampu mencetak anak-anak atau remaja yang berkualitas yang memiliki kepribadian yang kuat, tetapi justru melahirkan remaja yang banyak masalah. Kurikulum yang diterapkan pun tidak mampu mengarahkan para pelajar untuk bersikap baik atau beradab.
Oleh karenanya, upaya pencegahan kejahatan anak hanya akan terwujud dengan tiga pilar, yaitu pertama, ketakwaan individu dan keluarga, yang akan mendorongnya senantiasa terikat dengan aturan Islam secara keseluruhan. Demikian pula keluarga, dituntut untuk menerapkan aturan di dalam keluarga. Aturan inilah yang akan membentengi individu umat dari melakukan kemakshiatan dan dengan bekal ketakwaan yang dimiliki.
Pilar kedua, kontrol masyarakat. Ia akan menguatkan apa yang telah dilakukan oleh individu dan keluarga, sangat diperlukan untuk mencegah menjamurnya berbagai bentuk kejahatan yang dilakukan anak-anak. Budaya beramar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat serta tidak memberikan fasilitas sedikit pun dan menjauhi sikap permisif terhadap semua bentuk kemungkaran akan menentukan sehat tidaknya sebuah masyarakat sehingga semua tindakan kriminalitas anak dapat diminimalisir.
Pilar ketiga, yaitu negara. Negara Islam wajib menjamin kehidupan yang bersih rakyatnya dari berbagai kemungkinan berbuat dosa, yaitu dengan menegakan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Islam pun mewajibkan negara menjamin setiap warganya agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, yaitu sandang, papan dan pangan.
Dengan terpenuhinya kebutuhan hidup rakyatnya, maka akan terhindar dari berbagai tindak kejahatan. Selain itu, negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan Islam dengan kurikulum yang mampu menghasilkan anak didik yang memiliki kepribadian Islam yang handal sehingga terhindar dari berbagai perilaku maksiat. Sekaligus negara pun menjamin terpenuhi pendidikan yang memadai bagi rakyatnya dengan pendidikan berkualitas dan cuma-cuma.
Selain itu, negara akan menjaga agama dan moral serta menghilangkan setiap hal yang dapat merusak dan melemahkan akidah dan kepribadian kaum muslimin, seperti peredaran minuman keras, narkoba, pornografi, termasuk berbagai tayangan yang merusak, seperti media sosial . Ini karena dalam Islam negaralah satu-satunya institusi yang dapat melindungi anak dan yang mampu mengatasi persoalan kejahatan anak ini secara sempurna.
Ini semua hanya akan bisa diterapkan dan dilaksanakan jika aturan Islam diterapkan secara keseluruhan dalam sebuah institusi negara.
Komentar
Posting Komentar