Keadilan Bukan Untuk Rakyat
Oleh : Sri Idayani
Aktivis dakwah
Jakarta, IDN Times - Deputi Amnesty Internasional Indonesia Widya Adiwena menilai hukum di Indonesia semakin lemah. Pasalnya, kriminalisasi kerap terjadi, terutama dari aparat kepada masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa. Laporan tahunan HAM Global Amnesty menyoroti empat isu di Indonesia yang membuat nilai-nilai hukum memudar. Mulai dari hak warga sipil dalam konflik bersenjata, penolakan terhadap keadilan berbasis gender, faktor ekonomi,, perubahan iklim terhadap kelompok masyarakat terpilih termasuk masyarakat adat, hingga ancaman teknologi baru terhadap pengurusan hak rakyat Indonesia (https://www.idntimes.com/news)
Isu Hak Asasi Manusia (HAM) memanglah isu yang digaungkan oleh para penganut sistem Kapitalis saat ini yang berasaskan Liberal atau kebebasan, manusia boleh melakukan apa saja atas nama HAM. Namun dalam kasus-kasus tertentu Hak Asasi Manusia untuk berpendapat seolah dilemahkan. Apabila menyangkut yang berkuasa ataupun oligarki seperti halnya kasus aktivis lingkungan hidup Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang mengkritik budidaya udang di perairan Karimunjawa, Jawa Tengah, di vonis bersalah atas ujaran kebencian di platform facebook. Dalam kasus tersebut, Daniel mendapat hukuman tujuh bulan penjara dengan denda Rp 5 juta karena melanggar pasal 45 A Jo, dan pasal 28 ayat (2) UUITE.
Kemudian kasus kriminalisasi terhadap aktivis hak asasi manusia, Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti dengan dakwaan dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Padahal Haris dan Fatia membuat konten untuk membicarakan hasil riset koalisi masyarakat sipil terkait dimensi ekonomi dan politik dalam penempatan kekuatan militer di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Konten yang di buat dan didistribusikan masuk dalam kategori penilaian, pendapat dan evaluasi sehingga tidak dapat dikenakan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik, hal ini dapat membatasi hak untuk berpendapat.
Rakyat yang ingin menyalurkan pendapatnya di bungkam dan dikenai pasal yang dapat memberatkan mereka, hingga pada akhirnya mereka di penjara. Hukum yang tidak adil untuk rakyat yang ingin menyuarakan pendapat terkait situasi negara saat ini. Apalagi pendapat yang disampaikan menyangkut pihak-pihak tertentu, yang merasa terancam dengan pendapat-pendapat tersebut.
Kemudian dalam kasus Rempang, aparat menggunakan kekerasan untuk membubarkan aksi massa di Pulau Rempang Kepulauan Riau, aparat kepolisian setempat menggunakan gas air mata, meriam dan peluru karet kepada masyarakat Rempang yang menyuarakan keberatan terkait proyek pembangunan yang mengancam akses Masyarakat Adat Tempatan di tanah leluhur mereka.
Di Papua, aparat keamanan bahkan melakukan penyiksaan terhadap tahanan, seperti kasus kematian enam orang tahanan Papua di Desa Kwiyagi, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, pada 6 April 2023. Warga sipil yang dikorbankan dalam konflik penyerangan juga berkaitan dengan diskriminasi ras dan etnis. Aparatur negara yang seharusnya menjadi pihak netral pun kini bertindak sesuai permintaan, bukan lagi pengayom masyarakat.
Keadilan saat ini memang tidak adil apalagi untuk rakyat kecil. Hukum saat ini sangat tajam ke bawah dan seolah tumpul ke atas. Bagaimana dengan mereka yang merampas hak rakyat, seperti tidak tersentuh hukum bahkan menggunakan kekuasaannya untuk bertindak. Keadilan yang tepat dan sesuai memang hanyalah islam, sebab keadilan merupakan ciri utama dalam islam. Setiap orang muslim akan memperoleh hak dan kewajibannya secara sama. Berdasarkan pada hakekatnya manusia yang derajatnya sama antara satu mukmin dengan mukmin yang lain. Dan yang membedakan hanyalah tingkat ketakwaan dan setiap mukmin tersebut.
Jadi, dalam islam tidak akan ada masyarakat yang dihukum karena mengkritik atau mengeluarkan pendapat terhadap pemimpin. Apalagi sampai melakukan penyiksaan pada rakyat karena mengeluarkan pendapat. Karena "imam (khalifah) raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya." (HR. Ahmad dan Bukhari).
Wallahu a'lam bisshawwab
Komentar
Posting Komentar