Pemberantasan Narkoba dalam Sistem Kapitalisme, Hanya Ilusi



Oleh: Aisyah, S.E (Aktivis Dakwah)

Berita terkait narkotika, mulai dari peredaran yang tak bisa dibendung sampai kriminalitas dan keresahan sosial akibat dari mengkonsumsi narkoba. 

Berita yang lagi hangat diperbincangkan, soal adanya kebun ganja milik WNA asal Ukraina. Pengembangan hasil penggerebekan salah satu Vila, di kawasan Canggu, Badung Bali ternyata ada fakta mencengangkan. Selain kebun ganja hidroponik yang ditanam di lantai 2, di lantai bawah ternyata pabrik produksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi alias pil setan (Radarbali, 8/5/2024)

Berita lainnya, Aparat Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair sebanyak 13,2 liter (Kompas, 30/4/2024)

Bisa disimpulkan peredaran dan pengguna narkoba masih bebas berkeliaran, bahkan narkoba dijadikan ladang bisnis.

Narkoba menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia adalah zat atau obat, baik yang bersifat alami, sintetis, maupun semi sintetis, yang dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, dan daya rangsang. 

Dampak negatif yang ditimbulkan Narkoba bagi pengguna nya sangat banyak, apabila sudah ketergantungan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.

Namun sayangnya, generasi muda menjadi pengguna terbanyak. Berdasarkan data dari Indonesia Drugs Report 2022, jenis narkoba yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah ganja 41,4%, sabu 25,7%, nipam 11,8%, dan dextro 6,4%.

Generasi muda memiliki peran yang besar dalam memajukan negara. Namun bagaimana jadinya jika generasi terjerat narkoba yang merusak masa depannya. Beginilah jadinya apabila sistem yang diterapkan adalah sistem sekuler kapitalis. Aturan agama tak lagi dihiraukan, manusia hanya fokus mencari kesenangan dan materi (keuntungan) semata. Inilah penyebab zat yang mengancam generasi seperti Narkoba masih marak ditemukan dan dibisniskan.

Berbeda hal nya ketika syariat Islam ditegakkan. Islam adalah Rahmat bagi kehidupan. Aturan yang bersumber dari Sang Pencipta membawa kebahagiaan, kedamaian, dan ketentraman. 

Butuh tiga unsur pokok untuk memberantas narkoba, yakni individu yang bertakwa, keterlibatan masyarakat dalam mengontrol sesama anggota masyarakat, serta peran negara dalam menjalankan aturan tegas dan menerapkan sanksi yang berefek jera sehingga ampuh meminimalkan munculnya kasus-kasus serupa.

Islam memiliki gambaran khas dalam mengharmoniskan tiga unsur ini dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan zat aditif yang merusak akal dan jiwa manusia. Seorang individu yang bertakwa akan menyandarkan amal perbuatannya pada hukum Allah semata. Kesadarannya bahwa Allah senantiasa mengawasi hamba-Nya adalah kontrol utama dalam mengarungi kehidupan.

Penyalahgunaan narkoba terkategori perbuatan haram. Efek halusinasi, mabuk ataupun fly yang pengguna rasakan menjadi dasar sebagian ulama untuk mengategorikan narkoba sebagai barang haram sebagaimana khamar. Menyadari hal ini, individu masyarakat akan menjauhi penyalahgunaan narkoba karena ketaatannya kepada Allah Swt.

Allah Swt. berfirman “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).

Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.” (HR Muslim).

Sistem hidup sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan telah membuat manusia merasa bebas dari aturan Allah. Otoritas Allah hanya dalam lingkup ibadah, sedangkan dalam mengarungi kehidupan, manusia dianggap bebas membuat aturan sendiri.

Adanya masyarakat yang memiliki perasaan, pemikiran, dan terikat pada syariat yang sama akan memunculkan kontrol sosial. Amar makruf nahi mungkar adalah tradisi keseharian masyarakat Islam. Hal ini jelas kontras dengan masyarakat sekuler seperti saat ini yang cenderung individualis dan cuek dengan sekitarnya. Sikap individualis ini juga yang turut berkontribusi menyuburkan kejahatan dan kriminalitas di tengah masyarakat.

Terakhir, peran negara dalam menjalankan aturan serta menerapkan sanksi tegas tanpa pandang bulu. Selain itu, tidak lemah dan memudahkan grasi, tidak mengenal kompromi dalam menjalankan hukum terhadap para pengguna narkoba dengan sanksi takzir, baik hukuman cambuk, penjara atau sanksi takzir lainnya sesuai keputusan kadi.

Wallahu'alam bissawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme