Pemberantasan Narkoba, Hanya Ilusi


Oleh: Aulia Manda, S.Pd (Aktivis Dakwah)

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi sindikat penjualan narkoba dalam bentuk kemasan makanan yang baru-baru ini sukses diungkap oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ia mengatakan, sindikat tersebut telah meresahkan masyarakat mengingat bagaimana teknik mereka menunjukkan bahwa peredaran zat adiktif tersebut semakin dekat dengan publik, meningkatkan risiko terhadap kesehatan dan keamanan publik.

“Fraksi PKS bersama Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah pemerintah dan kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkoba demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman dari ancaman zat adiktif,” tegasnya dilansir Sabtu (11/5/2024).

Adapun Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan kasus peredaran gelap narkoba selama delapan bulan terakhir, mulai dari September 2023 hingga Mei 2024.

Dalam periode tersebut, Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) telah berhasil menangkap 28.382 tersangka terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebanyak 23.333 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, sementara 5.049 tersangka lainnya tengah menjalani rehabilitasi. Selama periode yang sama, polisi telah menerbitkan 19.098 laporan terkait kasus-kasus narkoba.(Warta Ekonomi, 11/5/2024).

Penyalahgunaan dan penyebaran narkoba yang semakin menggila di negeri ini ada beberapa faktor yang menyebabkan;

Pertama, faktor individu. Akibat rasa penasaran hingga menimbulkan keinginan mencoba, ditambah waktu luang dan kesempatan menggunakan narkoba serta rayuan atau tekanan dari pihak pengedar.

Kedua, faktor lingkungan. Misal, keluarga yang broken home yang memicu stress yang menyebabkan pelarian kepada narkoba. Kemudian, pengaruh lingkungan sekolah dan kampus juga bisa berkontribusi dalam peredaran narkoba. Selain dari pada itu lingkungan teman sebaya juga bisa mempengaruhi seseorang menggunakan narkoba dengan dalih eksistensi dan syarat masuk dalam sebuah pergaulan komunitas.

Ketiga, Faktor Ekonomi. Indonesia tentunya menjadi pasar bagi para bandar narkoba, baik dalam dan luar negeri. Sehingga bisnis haram narkoba sangat menggiurkan, apalagi ditambah dengan situasi sosial ekonomi yang semakin sulit dan iming-iming keuntungan besar dari bisnis narkoba, maka hal itu semakin memicu peredaran narkoba.

Selain dari ketiga faktor tersebut yang menjadi faktor utama dan akar masalah peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah akibat dari penerapan sistem kapitalisme-sekuler. Sistem yang bertentangan dengan Islam menganut filosofi kehidupan yaitu materialisme dan liberalisme. Yang hanya mengejar manfaat, materi dan keuntungan semata, sehingga melahirkan gaya hidup hanya mencari kesenangan belaka (hedonisme). 

Melihat peredaran narkoba ini, nyatanya tak pernah usai. Sayangnya yang ditangkappun juga hanya skala kecil, baik pemakai maupun bandar. Mirisnya Indonesia memiliki BNN.



Hal ini juga menggambarkan betapa narkoba sudah menggurita dan merajalela. Dan negara kalah dalam melawannya akibat lemahnya sistem sanksi yang diberikan.

Islam menetapkan narkoba haram. Karena dua alasan. Pertama, ada Nash yang mengharamkan narkoba, "Rasulullah Saw telah melarang segala sesuatu yang memabukkan (muakir) dan melemahkan (mufattir). (HR. Ahmad, Abu Dawud).

Kedua karna menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia, yang didasarkan pada kaidah fiqih tentang bahaya yang berbunyi: "hukum asal bedan yang berbahaya (mudharat) adalah haram" (Taiair al-Wuahul ila al-Uahul, hal.46). Kaidah ini bermakna bahwa segala sesuatu materi atau benda yang berbahaya, semisal narkoba, hukumnya haram, sebab syariah mengharamkan terjadinya bahaya.

Negara harus memberantas tuntas narkoba, dengan dukungan tiga pilar individu, masyarakat dan negara. Islam dalam konteks sebuah sistem kehidupan, memiliki solusi tuntas, baik dalam mencegah peredaran narkoba maupun memberantas mafia narkoba yang sudah akut di tengah masyarakat hari ini, adapun solusinya;

Pertama, mengingatkan ketakwaan setiap individu masyarakat, serta dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang mendatangkan murka Allah yang di akhirat kelak pelakunya akan dimasukkan ke neraka. Ketakwaan tersebut akan menjadi kontrol bagi masing-masing sehingga mereka akan tercegah untuk mengonsumsi, mengedarkan apalagi memproduksi narkoba.

Kedua, negara dalam Islam harus menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat (sandang, pangan dan papan) dan kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, kesehatan dan keamanan), dan setiap orang difasilitasi untuk memenuhi kebutuhan sekundernya sesuai kemampuan masing-masing. Dengan begitu, alasan ekonomi tidak lagi menjadi faktor orang melakukan kejahatan.

Ketiga, jika dengan semua itu masih ada yang melakukan, maka sistem sanksi (uqubat) Islam akan menjadi palang pintu terakhir yang efektif, yang sanggup memberi efek jera mencegah terjadinya kejahatan narkoba. Kasus kejahatan narkoba masuk dalam sanksi ta'zir. Pengguna narkoba dapat dipenjara 15 TT Ahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada hakim. Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi pengedar atau bahkan produsen narkoba, mereka bisa dijatuhi hukum mati sesuai keputusan hakim.

Keempat, merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang bersumber dari Allah SWT serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak mudah diperjual belikan.

Inilah gambaran dalam sistem Islam untuk menyelesaikan peredaran narkoba yang semakin parah di negeri ini.

Wallahu'alam bii shawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme

Generasi Sadis Produk Sekularisme

Palak Berkedok Pajak