Judol Beraksi, Pinjol Merajai
Judol Beraksi, Pinjol Merajai
Oleh : Asma Dzatin Nithaqoin
Akhir-akhir ini judi online (judol) sedang marak dibicarakan di masyarakat. Bahkan di kalangan mahasiswa pun tidak lepas dari candu judi online. Sehingga pinjaman online pun bagaikan angin segar untuk lepas dari jeratan krisis ekonomi.
Di kutip dari cnbcindonesia.com, (23/05/24) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan ada belasan ribu konten phishing berkedok judi online menyusup ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. Dia menyebut sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 telah memblokir 1.904.246 konten judi online.
(tirto.id 22/05/24).
Tak hanya itu, Budi Arie Setiadi memperingatkan para pemilik platform layanan internet seperti Google, Meta, Telegram, TikTok dan X terkait judi online. (cnbcindonseia.com 24/05/24).
Penyebaran judi online (Judol) bagaikan virus mematikan yang siap menggerogoti tubuh hingga ke tulang-tulang, bagaimana tidak! Keuntungan yang dijanjikan dalam Judol sangatlah menggiurkan. Akibatnya tidak sedikit orang yang meminatinya tanpa peduli hasil akhir dan konsekuensinya.
Bahkan sekarang iklan-iklan judi online sudah masuk dan mengincar ke situ-situs pendidikan. Yang mirisnya lagi, iklan judol ini tanpa filter diperkenalkan di media sosial yang pasti penggunanya bukan hanya kalangan dewasa, melainkan banyak anak-anak. Sehingga target judol sangatlah luas.
Namun, perlu kita pertanyakan kenapa iklan-iklan judi online bebas berkeliaran di media sosial bahkan di situs-situs pendidikan? Hal ini tentu tidak lepas dari lemahnya penanganan dan pemberian sanksi kepada para pembuat situs judi online dan juga kepada para pelaku. Hal ini disebabkan oleh adanya ide kebebasan berekspresi yang lahir dari sistem kapitalisme liberal, sehingga siapa pun berhak menyuarakan pendapatnya dan melakukan segala macam cara untuk meraih keuntungan.
Judol menjadi persoalan umat hari ini. Dengan kehidupan yang kapitalistik, tingginya kemiskinan membuat orang melirik judol. Lemahnya iman semakin memudahkan jeratan pinjol.
Mirisnya negara kalah melawan para pengusaha Judol. Sanksi yang tidak menjerakan mengakibatkan pinjol tumbuh terus. Negara seharusnya memperkuat komitmen, strategi dan langkah untuk memberantas judol hingga tuntas. Negara sebagai raa'in (pengurus) memiliki hak mutlak dalam memberikan sanksi terhadap pelaku kejahatan. Namun di negara yang mengadopsi sistem kapitalisme liberal tidak akan kita temukan sanksi yang membuat jera, melainkan sanksi yang menambah semangat untuk melakukan kejahatan lagi.
Dalam Islam, pinjaman online maupun offline jika di dalamnya terdapat bunga (riba) maka hukumnya haram sehingga tidak boleh dilakukan. Sebagaimana haramnya judi baij online maupun offline. Allah SWT berfirman :
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Negara dalam Islam menjamin kebutuhan pokok rakyat. Kesejahteraan akan bisa terwujud dengan penerapan politik ekonomi Islam. Kesejahteraan diharapkan dapat mengurangi minat kepada pinjol. Negara akan berusaha untuk memberikan solusi dalam penanganan setiap permasalahan yang dihadapi oleh rakyatnya, termasuk penanganan ketika krisis ekonomi melanda. Negara juga akan mengelola sumber daya alam untuk kemaslahatan rakyatnya, sehingga krisis ekonomi bisa teratasi. Selain itu negara akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya sehingga masyarakat bisa memenuhi kebutuhannya tanpa terjerat pinjol.
Wallahu'alam.
Komentar
Posting Komentar