Perpanjangan Freeport, Kebijakan Pro Kapitalis?
Oleh : Dian Safitri
Ironi yang berkepanjangan terus dirasakan oleh rakyat. Alih-alih bisa menikmati kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) sendiri, baru-baru ini pemerintah kembali memberi perpanjangan izin kepada PT Freeport dan perusahaan tembaga lainnya hingga 31 Desember 2024, melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 6 tahun 2024, tentang penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri.
(cnbcindonesia.com, 31/05/2024).
Negeri ini sungguh kaya akan sumber daya alamnya, tapi sayang kekayaan itu tidak diurus oleh negara untuk kemaslahatan rakyat. Melainkan diberikan dan dikuasai oleh orang-orang yang berkepentingan. Yang mencengangkan lagi, izin itu diperpanjang hingga cadangan habis. Artinya perpanjangan izin usaha pertambangan khusus kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan, dengan syarat PT Freeport harus memberikan 10% lagi kepada pemerintah, sehingga kepemilikan Indonesia menjadi 61% dari saat ini yang hanya 51%.
Sungguh aneh, mana mungkin kepemilikan yang hakikatnya punya sendiri tapi hanya memperoleh sebagian persen dan itu pun atas persetujuan dengan PT yang mendapat izin dari negara yang punya tambang.
Bukankah rakyat yang berhak atas sumber daya alam tersebut?
Karena logikanya, ketika suatu negara memiliki sumber daya alam melimpah pastilah penduduknya sejahtera.
Tapi sayang pengelolaan tambang hari ini diatur oleh sistem bathil yang hanya menguntungkan para pengusaha. Sistem ini memberi ruang kepada para perusahaan menguasai sumber daya alam. Jika ijinnya habis, maka mudah bagi negara untuk memperpanjang sebagaimana Freeport saat ini.
Hakikatnya negara abai terhadap masyarakat. Akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh limbah tambang tersebut, rakyat harus merasakan pencemaran dari limbah. Kesehatan mereka pasti terganggu, tapi mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Kian hari rakyat makin jauh dari kesejahteraan. Angka kemiskinan terus meningkat, problem kesehatan yang semakin mahal, dan baru-baru ini UKT yang tidak bisa dijangkau, karena biaya pendidikan yang semakin mahal. Jika tambang dikelola oleh negara, pastilah kemiskinan, kesehatan, pendidikan bisa diminimalisir oleh negara karena hasil yang didapatkan oleh negara untuk tambang itu sangat besar untuk kepentingan rakyat.
Sungguh, sangat berbeda dengan pengelolaan tambang dalam sistem ekonomi Islam. Islam memiliki konsep yang jelas dalam pengaturan kepemilikan. Dalam Islam, harta kepemilikan diklasifikasikan menjadi tiga, pertama, kepemilikan individu yaitu harta yang boleh dimiliki dan dimanfaatkan oleh individu, seperti harta wakaf dan sebagainya.
Kedua, harta kepemilikan negara. Harta yang dimiliki atas nama negara, seperti kharaj, fa'i, ghanimah dan lainnya. Ketiga, harta kepemilikan umum yaitu harta milik umum yang dikelola oleh negara, hasilnya akan dikembalikan pada rakyat, harta milik umum ini tidak boleh dimiliki oleh individu, seperti sumber daya alam.
Konsep yang jelas ini membuat masyarakat dalam Islam merasakan keadilan, juga keberkahan dari hartanya karena sudah jelas pengaturannya. Sebagaimana SDA yang sudah jelas kepemilikannya yaitu milik umum. Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya:
"Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api.
(HR. Ibnu Majah dan Ath-Thabarani).
Maka, sudah jelas pengelolaan SDA seperti tambang adalah hak negara yang mengelolanya yang hasilnya dimanfaatkan untuk rakyat.
Negara memiliki tanggung jawab penuh, mulai dari eksplorasi, eksploitasi hingga menjadi barang yang siap dimanfaatkan oleh rakyat. Jika demikian aturannya, masyarakat akan merasakan kesejahteraan yang hakiki. Tidak ada lagi kemiskinan karena sumber daya alam yang melimpah itu diatur sesuai syariat.
Para pencari nafkah pun tidak akan sulit mencari lapangan pekerjaan karena negara akan menyediakannya. Sehingga para suami akan mudah menunaikan kewajiban mereka untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan keluarganya.
Pengelolaan tambang yang sesuai dengan syariat Islam juga akan menjamin pemenuhan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan bagi rakyat. Dan yang tidak kalah penting adalah jika pengelolaannya dilakukan secara mandiri oleh negara, maka negara itu telah berdiri di kaki sendiri dan menjadi negara yang memiliki power di dunia internasional yang ditakuti oleh lawan karena kedaulatannya.
Wallahu 'alam.
Wallahu 'alam.
Komentar
Posting Komentar