Prestasiku Terganjal UKT, Gak Bahaya Ta?




Oleh : Rahmah Athyefah, AMAK (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Ramai pembahasan terkait dengan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) memunculkan penolakan dari berbagai pihak. Kenaikan UKT di sejumlah kampus bukan hanya dua kali lipat tapi  berkali-kali lipat, bahkan kenaikan tersebut mencapai 500 persen. Selain itu disesuaikan dengan tingkatan golongan  yang ditetapkan oleh kampus. Akibat kenaikan UKT di berbagai kampus, mahasiswa melakukan aksi protes dan audiensi ke DPR menolak kenaikan UKT tersebut.

Sejalan dengan kenaikan UKT, beberapa dari mereka yang ingin melanjutkan studi di perguruan harus menelan pil pahit karena tidak mampu membayar uang UKT. Salah satu di antaranya adalah Siti Aisyah,  mahasiswi yang lulus UNRI jalur prestasi tapi terpaksa mundur karena tak sanggup bayar UKT. (Tribun-Medan.com, 24/05/2024).

Kebijakan kenaikan UKT berdampak pada terhentinya mimpi dan cita-cita anak bangsa yang ingin mengenyam pendidikan tinggi. Selain itu, ada konsekuensi juga bagi sekolah yang mengirimkan calon mahasiswa di-blacklist pada seleksi tahun berikutnya. UKT mahal menjadikan orang tua pasrah dan merelakan anak-anak mereka mengenyam pendidikan sampai SMA saja karena ketidakmampuan membayar UKT yang selangit, sedangkan gaji mereka hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dan baru-baru ini di konfirmasi oleh Mendikbudristek UKT batal dinaikkan, setelah bertemu dengan Presiden Jokowi. Tapi sebagian besar mahasiswa yang telah mendaftar sudah  membayar UKT sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh kampus sebelum pembatalan ini.

Miris, apa yang menimpa dunia pendidikan hari ini. Berbagai polemik dan kebijakan yang dibuat menjadikan masyarakat sulit untuk memenuhi hak-hak mereka dalam meraih pendidikan. Ketika mereka ingin bertahan untuk terus melanjutkan pendidikan di perguruan tinnggi bukan tidak mungkin akan menggunakan uang pinjol demi menutupi biaya UKT.

UKT Naik, Dampak dari Komersialisasi Pendidikan

Kenaikan UKT ini menyertai ditetapkannya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Aturan tersebut dijadikan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan PTN Badan Hukum (PTN-BH). (detikedu.com, 27/05/2024).

Dengan peraturan yang baru ini, maka kampus harus mandiri dan mampu mebiayai semua kebutuhan kampus.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Pengamat Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Semarang (Unnes), Edi Subkhan, UKT naik karena beberapa hal yang secara simultan berlangsung sekaligus, yaitu status Perguruan Tinggi ber-Badan Hukum (PTN-BH) sejumlah kampus maupun adanya beberapa kampus yang terobsesi menjadi PTN-BH. Hal itu ditambah dengan inflasi dan kebutuhan kampus untuk menjadi perguruan tinggi unggulan yang juga bertambah. (SoloPostNews.com, 26/05/2024).

Sementara itu, subsidi pemerintah untuk perguruan tinggi hanya 30 persen. Tentu ini tidak akan mampu menutupi semua biaya operasional kampus, dengan total perguruan tinggi di seluruh Indonesia sudah mencapai 4.523. Untuk menambal 70 persen, salah satu cara paling mudah dan efektif menurut Edi Subkan adalah dengan menaikkan UKT dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)/Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Ketika kebutuhan kampus bertambah tapi subsidi pemerintah stagnan di angka 30% maka kampus akan sulit berkembang.

Dalam sistem sekuler kapitalis, perguruan tinggi seolah menjadi beban negara. Subsidi yang didapatkan tidak lebih banyak dari anggaran kementerian yang lain. Pendidikan hanya menjadi tanggung jawab individu. Dan negara tidak harus memberikan jaminan pemenuhan hak-hak pendidikan kepada seluruh rakyat.

Merujuk pada pernyataan Kemendikbud Ristek Tjitjik Sri Tjahjandarie, pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun yakni dari SD, SMP hingga SMA.

Padahal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-empat UUD 1945 “pemerintah Negara Indonesia berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa”. Serta pasal 31 UUD 45 ayat 1 juga dinyatakan “Tiap-tiap warga Negara berhak untuk mendapatkan pengajaran”. Jadi sebenarnya hak untuk mendapatkan pendidikan tidak di batasi sampai 12 tahun saja.

Ini terjadi karena pendidikan dalam sistem kapitalisme menjadi alat komersialisasi dan komoditas yang di perjual belikan. Alhasil, hanya yang mampu atau yang memiliki cuan sajalah yang bisa menggapai pendidikan tinggi. Dalam sistem kapitalisme, UKT yag berbiaya mahal menjadikan sebuah keniscayaan bahwa "orang miskin di larang sekolah".

Pandangan Islam terhadap Pendidikan

Dalam Islam pendidikan tidak dianggap sebagai kebutuhan tersier bagi warganya. Negara Islam memberikan jaminan penuh atas pendidikan. Sebagaimana yang di tulis oleh Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitabnya Nidzamul Iqtisodi Fil Islam bahwa pendidikan dan kesehatan adalah kebutuhan dasar atau primer bagi tiap individu, sehingga negara bertanggung jawab atas pemenuhannya. Dan Rasulullah juga  pernah menjadikan pengganti tawanan tebusan perang dengan mengajarkan baca tulis kepada 10 anak di Madinah, sedangkan Khalifah Umar Bin Khattab pernah menggaji tiga orang guru di madinah dengan gaji 15 dinar/bulan atau sekitar Rp. 19.500.000 yang diambil dari kas Baitul Maal.

Politik ekonomi Islam mencegah negara menjadikan pendidikan sebagai bisnis dan komoditas. Negara Islam atau Khilafah menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang memadai seperti pembangunan gedung-gedung sekolah, laboratorium, balai penelitian, buku-buku pelajaran, internet dan sebagainya untuk mendukung pendidikan.

Islam memastikan pendidikan tidak hanya di dapatkan oleh mereka yang mampu, akan tetapi semua warga negara diberikan hak yang sama untuk dalam meraih pendidikan. Karena pendidikan menjadi salah satu kewajiban yang wajib di penuhi oleh negara, dan dengan pembiayaan yang berasal dari Baitul Maal melalui pos fa'i, Khoroj, jizyah, infak, sedekah, serta Milkiyah Ammah (Kepemilikan Umum) menjadikan pendidikan di dalam Islam berbiaya murah bahkan gratis.
Nabi saw bersabda :

"Imam/Khalifah itu pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus". (HR Bukhari dan Muslim).

Wallahu a'alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme