Tapera, Program Pemerintah Yang Kembali Menjadi Beban Rakyat
Oleh: Roffi'ah Mardyyah Aulia Lubis
(Aktivis dakwah remaja)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Karyawan harus merelakan potongan setiap bulannya.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Besaran iuran Tapera dimuat dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024. Adapun jumlah besaran iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Aturan mengenai Tapera diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 yang ditetapkan pada 24 Maret 2016. Aturan lebih lanjut mengenai Tapera juga dimuat dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Menurut data jumlah tenaga kerja kita
per 2024 +/- 150.000.000 Orang sementara UMR terendah di Banjarnegara Rp. 2.038.005. UMR tertinggi di Karawang Rp. 5.257.835. Rata-rata Rp. 3.647.920. TAPERA 3% sehingga Rp. 109.437 per bulan.
Dikalikan dengan jumlah tenaga kerja Indonesia saat ini, TAPERA per bulan akan mengumpulkan Rp. 16.415.640.000 atau
16.5 Trilyun jika setahun maka akan terkumpul Rp. 196.987.680.000 atau 197 Trilyun.
Pemerintah bikin program wajib ini buat ngumpulin uang rakyat hampir 200 Trilyun per tahun. Dan berkemungkinan besar akan kembali menjadi ladang korupsi bagi para penguasa.
Program ini jelas menjadi beban baru bagi rakyat. Negara sendiri abai terhadap peran utama nya sebagai pengurus rakyat. Sebagaimana kebijakan tapera ini, tampak jelas negara menunjukkan hanya sebagai pihak penyediaan tanpa memperdulikan apakah rakyat mampu mengakses rumah yang layak atau tidak.
Kebijakan tapera yang di paksakan ini di juga diduga kuat merupakan kebijakan yang pro pada korporasi karna dana yang terkumpul pada akhirnya di serahkan pada pihak korporasi inilah buah kerusakan sistem kapitalisme yang menjadikan negara sebagai pelayan korporasi bukan pelayan rakyat
Berbeda dengan penerapan sistem Islam dalam negara Islam yakni Khilafah yang menjamin terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat yang hidup di bawah sistem ini.
Dalam Islam, pemimpin diposisikan sebagai pengurus dan pelayan rakyat. Khilafah menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap warga dengan mekanisme yang sesuai dengan syariat. Maka Semetinya penyelenggara Perumahan Rakyat menjadi tanggung jawab negara tanpa iuran wajib.
Hal-hal yang di lakukan Khilafah untuk memastikan rakyat memiliki rumah
Yaitu Khilafah memastikan terbukanya lapangan kerja yang luas dan memastikan terpenuhinya segala kebutuhan pokok rakyat yang diambil dari pendanaan Baitul mall sesuai dengan syariat Islam yang telah ditentukan. Jaminan teterpenuhinya perumahan bagi rakyat hanya akan terwujud dalam sistem khilafah islamiyah
wallahu a'lam bishawab
Komentar
Posting Komentar