WWF dan Pengelolaan Air Untuk Siapa ?
Oleh : Ummu Fathia
Badung, Bali (ANTARA) - World Water Forum ke-10 2024 menghasilkan penandatanganan kesepakatan pendanaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Karian-Serpong, Banten, dan nota kesepahaman (MoU) mengenai Net-Zero Water Supply Infrastructure Project di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menghadiri penandatanganan MoU tersebut usai High Level Panel (HLP1) World Water Forum ke-10.
"Ini adalah dua hasil konkret dari forum ini sejak World Water Forum ke-10 ini digelar. Ini baru dua dan akan ada lagi kesepakatan-kesepakatan lainnya dari forum ini," kata Basuki dalam World Water Forum ke-10 di Badung, Bali, Rabu.
Kesepakatan pendanaan SPAM Regional Karian-Serpong ditandatangani oleh Country Head of International Finance Corporation (IFC) Euan Marshal, Principal Investment Specialist at Asia Development Bank (ADB) Yuichiro Yoi, Director General of Infrastructure Finance Department K-Exim Jae-Sun Shim, Managing Director Development Bank of Singapore Kunardy Darma Lie, dan Presiden Direktur PT Karian Water Service, Kyeong Yun Jeong.
SPAM Regional Karian-Serpong merupakan Proyek Strategis Nasional berkapasitas 4.600 liter/detik. SPAM tersebut diharapkan dapat memberikan akses air minum kepada 1,84 juta penduduk yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten, khususnya di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Proyek SPAM Regional Karian-Serpong memiliki nilai investasi sebesar Rp2,4 triliun.
"Dengan adanya penandatanganan kesepakatan pendanaan ini, saya optimistis proyek ini akan segera selesai," ujar Basuki.
Hasil nyata lain dari World Water Forum ke-10 adalah nota kesepahaman mengenai proyek Net-Zero Water Supply Infrastructure Project di IKN Nusantara.
MoU itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti dan Wakil Presiden K-Water Han Seong Yong. K-Water merupakan perusahaan milik negara Korea Selatan.
"Dua kesepakatan ini memperlihatkan bahwa pemerintah Indonesia selalu berupaya membuat pendanaan inovatif," tuturnya.
Basuki juga menegaskan bahwa dukungan Pemerintah Korea akan mempercepat pembangunan SPAM lainnya di IKN tahun ini.
Sebelumnya, Kementerian PUPR telah membangun satu proyek SPAM berkapasitas 300 liter per detik di IKN yang direncanakan beroperasi pada Juli 2024.
Dari tahun ke tahun, peserta WWF terus bertambah sejalan dengan bertambahnya problem seputar air, seperti bencana kekeringan dan bencana hidrometeorologi lainnya. Pada acara WWF ke-10 di Bali ini, dipastikan ada 172 negara yang terlibat, meliputi 100.000 partisipan, termasuk 12 kepala negara dan 56 menteri, serta 2.000 orang jurnalis. Tema yang diangkat kali ini diklaim sebagai isu air level tertinggi demi mempercepat pencapaian target SDGs.
Indonesia sendiri merasa berkepentingan langsung untuk terlibat dalam merealisasikan komitmen global ini. Hal ini mengingat Indonesia adalah negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau beserta wilayah perairan yang sangat luas, yakni sekira 65%, baik berupa laut, pesisir, daerah aliran sungai, hingga embung, danau, dan waduk.
Kesepakatan untuk menjaga kondisi air melalui berbagai cara. Meski ada proyek untuk rumah tangga. Namun keuntungan paling besar pasti di raih oleh pengelolah yakni perusahaan atau investor. Sementara rakyat sebagai konsumen bisa jadi akan membayar berbagai fasilitas yang bersumber dari air tersebut.
Air merupakan bagian mendasar bagi semua asfek kehidupan karena semua kehidupan membutuhkan air.
Faktanya, pengelolaan sumber air di dunia selama ini belum berangkat dari paradigma air sebagai salah satu hak dasar alias kebutuhan primer bagi masyarakat. Aroma kapitalisasi dan eksploitasi air makin lama makin menguat dengan diserahkannya berbagai pengelolaan air pada pihak pemilik modal, atau oleh negara, tetapi menggunakan skema hitung dagang alias komersial laiknya korporasi.
Di Indonesia, misalnya, untuk mendapatkan air layak konsumsi, rakyat harus membelinya kepada PT PAM (swasta) atau PDAM (pelat merah). Perusahaan ini diberi kewenangan oleh negara untuk mengelola dan mendistribusikan air kepada masyarakat secara berbayar. Di pihak lain, tidak sedikit pula wilayah-wilayah yang kesulitan mendapatkan air bersih. Sementara itu, perusahaan-perusahaan air minum yang menguasai sumber-sumber mata air makin marak.
Betul bahwa keterbatasan cadangan air berkualitas mengharuskan pengelolaan dan pemanfaatan air secara efektif. Namun, selama ini problem-problem yang menjadi sebab terbatasnya sumber air justru luput dari perbincangan. Negara malah menyolusi dengan proyek-proyek berbau kapitalisasi air yang menambah beban masyarakat dan merusak air.
Masifnya pembangunan berparadigma liberalisme, misalnya, jelas-jelas telah menimbulkan bencana gobal terkait air. Pembangunan infrastruktur yang jorjoran dan abai terhadap keseimbangan ekosistem faktanya telah membuat lahan hijau atau bukaan lahan makin berkurang teralih fungsi. Bersamaan dengan itu, praktik deforestasi yang abai terhadap konservasi pun berlangsung nyaris tanpa bisa dikendalikan. Akhirnya sumber daya tanah kehilangan daya ikat atas air sehingga bencana kekeringan dan banjir bergantian melanda seluruh negeri.
Di luar itu, industrialisasi dan buruknya budaya masyarakat juga telah berdampak pada kerusakan kualitas air. Hasil Studi Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) dari Kementerian Kesehatan tahun 2020 menyatakan bahwa 7 dari 10 rumah tangga Indonesia mengonsumsi air minum yang terkontaminasi bakteri Escherichia coli (E-coli). Sementara itu, penelitian Ecoton yang dikutip situs Mongabay menyebut semua sungai strategis nasional sudah tercemar, termasuk oleh logam berat.
Begitu pun proyek-proyek eksploitasi sumber daya alam oleh perusahaan-perusahaan asing yang karpetnya digelar oleh negara atas nama investasi, telah menjadi sumber bencana tersendiri bagi masyarakat. Sungai-sungai besar di daerah-daerah pertambangan emas dan nikel, seperti Halmahera Tengah dan Konawe Kepulauan, mengalami pencemaran berat sehingga tidak bisa lagi digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Begitu pun daerah yang menjadi sentra proyek perusahaan sawit, sungai-sungainya banyak yang tercemar pestisida dan mengalami sedimentasi.
Ironis, alih-alih terjun mengambil tanggung jawab memperbaiki keadaan dengan mengubah paradigma yang salah, pemerintah malah bermaksud menyerahkan tanggung jawab pengelolaan air kepada korporasi dengan menawarkan proyek-proyek investasi di sektor air di ajang WWF ini. Bahkan disebutkan bahwa proyek strategis senilai US$9,6 miliar atau Rp154 triliun ini telah diseleksi oleh Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas). Sedangkan skema investasi dipastikan berorientasi keuntungan, bukan pelayanan yang sejatinya menjadi tugas kepemimpinan.
Indonesia saat ini memang sedang membidik pertumbuhan ekonomi 6—7% demi segera bisa keluar dari middle-income trap. Salah satunya adalah dengan meluncurkan Peta Jalan Ekonomi Biru yang disebut-sebut sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi Indonesia, meliputi pengembangan pada beberapa sektor, yakni industri perikanan, industri berbasis kelautan, industri perdagangan, transportasi dan logistik, serta industri pariwisata. Juga beberapa industri baru seperti industri energi baru terbarukan (EBT), bioteknologi dan bioekonomi, hingga riset dan pendidikan.
Sektor-sektor inilah yang rupanya menjadi sasaran bidik proyek investasi yang ditawarkan pada forum WWF. Terutama untuk sektor maritim yang pemerintah ingin menggenjot kontribusi ekonomi maritim terhadap PDB Indonesia dari 7,6% menjadi 15% pada 2045. Namun, sepanjang paradigma kapitalisme liberal yang diterapkan, maka investasi hanya akan menguntungkan para pemilik modal, bahkan membuka jalan penjajahan
Paradigma kapitalisme yang memandang air sebagai barang ekonomi merupakan paradigma yang salah. Kapitalisme memandang segala sesuatu atas dasar manfaat, bukan dari perspektif yang hakiki, termasuk ketika memandang posisi air. Padahal, aturan Sang Maha Pencipta, yakni dalam Islam, telah menetapkan air sebagai kebutuhan dasar manusia sehingga wajib untuk dipenuhi.
Tidak optimalnya penyediaan air bisa berakibat fatal pada kesehatan manusia, bahkan nyawa manusia. Manusia secara individual memang bisa memenuhi kebutuhannya atas air. Namun, keberadaan sumber air merupakan urusan yang bersifat komunal karena sumber air digunakan secara bersama-sama oleh masyarakat.
Oleh karenanya, butuh pengaturan negara untuk menjamin pemenuhannya. Sumber air dibutuhkan oleh seluruh warga secara bersama-sama sehingga sumber air tidak boleh diprivatisasi. Negara akan mengelola mata air agar semua rakyat bisa menikmatinya secara gratis. Perusahaan swasta tidak boleh menguasai sumber air sehingga menyebabkan rakyat terhalang darinya.
Negara tidak boleh lepas tangan terhadap pengurusan air, terkait pengambilannya, distribusinya maupun penjagaan kebersihan dan keamanannya. Kewajiban pengelolaan air oleh negara berdasarkan pada kaidah “ma laa yatimmu al-wajibu illa bihi fa huwa wajib”. Air dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai kewajiban sehingga wajib untuk diadakan.
Sungguh, negara yang mampu menyediakan air bagi rakyatnya adalah negara yang memosisikan dirinya sebagai raa’in (pengurus dan penanggung jawab), bukan sebagai pedagang sebagaimana dalam sistem kapitalisme saat ini. Setiap individu semestinya berhak mengakses—bahkan secara gratis—air untuk kebutuhan hidupnya, mulai dari kebutuhan domestik, sampai kebutuhan untuk keperluan bisnis dan usahanya.
Dalam Islam, air memiliki arti yang sangat penting karena terkait berbagai macam pelaksanaan hukum Islam, taharah misalnya. Islam memandang air sebagai kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang. Penguasaan tersebut akan mengakibatkan terhambatnya masyarakat pada umumnya untuk mengakses
air.
Tersebab air menjadi hak dasar manusia, pengelolaan air dalam sejarah kekhalifahan Islam sudah sangat teratur. Mulai dari tahapan menjaga stabilitas dan kontinuitas suplai air itu sendiri, seperti menjaga konservasi alam, sanitasinya, hingga seluruh program pengelolaan air lainnya. Bahkan, negara akan membuat rancangan besar yang terintegrasi agar ketersediaan air dijamin terus berlangsung dalam kuantitas dan kualitas yang sangat layak.
Negara pun akan mendirikan industri air bersih sehingga kebutuhan air bersih setiap individu masyarakat akan terpenuhi kapan pun dan di mana pun. Status kepemilikannya adalah harta milik umum dan atau milik negara, dikelola penguasa untuk kemaslahatan Islam dan seluruh rakyatnya.
Negara juga akan memanfaatkan berbagai kemajuan sains dan teknologi, memberdayakan para pakar yang terkait berbagai upaya tersebut, seperti pakar ekologi, hidrologi, ilmu perairan, teknik kimia dan industri, juga ahli kesehatan lingkungan.
Walhasil, solusi tepat untuk menyelesaikan problematik krisis atau ketersediaan air untuk pelayanan terhadap rakyat adalah dengan menerapkan pengelolaan air sesuai pengaturan dari Sang Maha Mengatur. Mulai dari pengelolaan sumber daya air, distribusi, teknologi, pelayanan yang berkelanjutan, SDM yang kompeten, serta produk hukum terkait pengelolaan air. Semua itu harus diterapkan secara kafah. Waallahu'alam bishawab
Komentar
Posting Komentar