WWF dan Pengelolaan Air, Untuk Kepentingan Siapa?


Oleh : Risnawati (Pegiat Literasi)

Air merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat saat ini, lalu apa jadinya jika pengelolaan air diprivatisasi dan dikelola sepenuhnya oleh para pengusaha atau investor? Hal ini telah dibahas dalam World Water Forum ke-10 di Bali. Sungguh sebuah ironi. 


Seperti dilansir dalam laman Badung, Bali (ANTARA) - World Water Forum ke-10 2024 menghasilkan penandatanganan kesepakatan pendanaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Karian-Serpong, Banten, dan nota kesepahaman (MoU) mengenai Net-Zero Water Supply Infrastructure Project di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menghadiri penandatanganan MoU tersebut usai High Level Panel (HLP1) World Water Forum ke-10.

"Ini adalah dua hasil konkret dari forum ini sejak World Water Forum ke-10 ini digelar. Ini baru dua dan akan ada lagi kesepakatan-kesepakatan lainnya dari forum ini," kata Basuki dalam World Water Forum ke-10 di Badung, Bali, Rabu.


Kesepakatan pendanaan SPAM Regional Karian-Serpong ditandatangani oleh Country Head of International Finance Corporation (IFC) Euan Marshal, Principal Investment Specialist at Asia Development Bank (ADB) Yuichiro Yoi, Director General of Infrastructure Finance Department K-Exim Jae-Sun Shim, Managing Director Development Bank of Singapore Kunardy Darma Lie, dan Presiden Direktur PT Karian Water Service, Kyeong Yun Jeong. SPAM Regional Karian-Serpong merupakan Proyek Strategis Nasional berkapasitas 4.600 liter/detik. SPAM tersebut diharapkan dapat memberikan akses air minum kepada 1,84 juta penduduk yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten, khususnya di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Proyek SPAM Regional Karian-Serpong memiliki nilai investasi sebesar Rp2,4 triliun.


"Dengan adanya penandatanganan kesepakatan pendanaan ini, saya optimistis proyek ini akan segera selesai," ujar Basuki.


Hasil nyata lain dari World Water Forum ke-10 adalah nota kesepahaman mengenai proyek Net-Zero Water Supply Infrastructure Project di IKN Nusantara. MoU itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti dan Wakil Presiden K-Water Han Seong Yong. K-Water merupakan perusahaan milik negara Korea Selatan.

 

Kapitalisme, Penyebab Masalah Air


Air menjadi kebutuhan primer dan harus ada dalam suatu kehidupan di muka bumi. UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau. Sumber daya air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, ataupun badan usaha.


Realitasnya, masih banyak sumber air umum yang diprivatisasi dan investasinya terus digencarkan untuk hak pengelolaan dan pemanfaatan dari badan usaha maupun perseorangan. Ini mengakibatkan terbatasnya masyarakat umum mengakses air tersebut ataupun harus membayar cukup mahal untuk memperoleh dan memanfaatkannya.


Kesepakatan untuk menjaga kondisi air melalui berbagai cara. Meski ada proyek untuk Rumah Tangga, namun keuntungan paling besar pasti diraih oleh pengelola yaitu Perusahaan atau pengusaha. Sementara Rakyat sebagai konsumen saja, bisa jadi akan membayar berbagai fasilitas yang bersumber dari air tersebut.

Berkaitan dengan distribusi air, Bappenas melaporkan bahwa ketersediaan air di sebagian besar wilayah Jawa dan Bali sudah terkategori langka, bahkan kritis. Ketersediaan air di daerah lain, seperti Sumatra Selatan, NTB, dan Sulawesi Selatan, diprediksi juga akan langka atau kritis pada 2045. Tidak hanya air bersih, kelangkaan juga terjadi pada air minum. Berdasarkan RPJMN 2020-2024, ternyata hanya 6,87% rumah tangga yang mempunyai akses air minum.

Ironisnya, berbagai kebijakan dan UU yang dikeluarkan oleh legislatif justru kontradiktif dengan semangat dari pelestarian dan distribusi air yang berkeadilan. Mulai dari masalah UU terkait air yang lebih pro pada privatisasi, hingga sumber-sumber air dikuasai oleh kalangan pemodal tertentu yang memiliki kepentingan bisnis di sana.


Belum terlihat ada upaya sungguh-sungguh oleh negara terhadap masalah ketersediaan dan distribusi air yang terus-menerus terjadi karena berbenturan dengan kepentingan pengusaha dalam sistem kapitalisme global.


Dalam sistem ekonomi Kapitalisme menjadi sebuah realitas bahwa pemilik modallah yang berhak untuk menguasai berbagai sektor penting termasuk SDA yang posisinya sangat menguntungkan bagi para Kapitalis termasuk menguasai SDA air. Pengelolaan potensi SDA dalam sistem Kapitalisme banyak membawa kerusakan. Ironis, SDA Indonesia dibawah pengelolaan sistem Kapitalisme telah berhasil melegalkan asing untuk mengintervensi berbagai UU. 


Walhasil, paradigma kapitalisme inilah yang memandang air sebagai barang ekonomi merupakan paradigma yang salah. Kapitalisme memandang segala sesuatu atas dasar manfaat, bukan dari perspektif yang hakiki, termasuk ketika memandang posisi air. Padahal, aturan dalam Islam, telah menetapkan air sebagai kebutuhan dasar manusia sehingga wajib untuk dipenuhi. 


Solusi Masalah Air


Berbeda dengan kapitalisme yang melegalkan swasta dan asing menguasai sumber daya alam termasuk air, menurut syariah Islam, hutan, air dan energi yang berlimpah itu wajib dikelola negara.

Islam memandang air sebagai kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang. Penguasaan tersebut akan mengakibatkan terhambatnya masyarakat pada umumnya untuk mengakses air. 

Tersebab air menjadi hak dasar manusia, pengelolaan air dalam pemerintahan Islam sudah sangat teratur. Mulai dari tahapan menjaga stabilitas dan kontinuitas suplai air itu sendiri, seperti menjaga konservasi alam, sanitasinya, hingga seluruh program pengelolaan air lainnya. Bahkan, negara akan membuat rancangan besar yang terintegrasi agar ketersediaan air dijamin terus berlangsung dalam kuantitas dan kualitas yang sangat layak.


Oleh karenanya, butuh pengaturan negara untuk menjamin pemenuhannya. Sumber air dibutuhkan oleh seluruh warga secara bersama-sama sehingga sumber air tidak boleh diprivatisasi. Negara akan mengelola mata air agar semua rakyat bisa menikmatinya secara gratis. Perusahaan swasta tidak boleh menguasai sumber air sehingga menyebabkan rakyat terhalang darinya.


Negara akan mengelola air sehingga bisa menyediakan air bersih dan air minum yang berkualitas bagi rakyat secara gratis. Negara juga akan membuat bendungan, embung, situ, dan danau dalam jumlah yang mencukupi untuk kebutuhan rakyat. Sedangkan yang sudah ada direvitalisasi dan dioptimalkan. 


Negara tidak boleh lepas tangan terhadap pengurusan air, terkait pengambilannya, distribusinya maupun penjagaan kebersihan dan keamanannya. Karena itu, air dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai kewajiban sehingga wajib untuk diadakan. 


Sungguh, negara yang mampu menyediakan air bagi rakyatnya adalah negara yang memosisikan dirinya sebagai raa’in (pengurus dan penanggung jawab), bukan sebagai pedagang sebagaimana dalam sistem kapitalisme saat ini. Setiap individu semestinya berhak mengakses, bahkan secara gratis air untuk kebutuhan hidupnya, mulai dari kebutuhan domestik, sampai kebutuhan untuk keperluan bisnis dan usahanya.


Negara pun akan mendirikan industri air bersih sehingga kebutuhan air bersih setiap individu masyarakat akan terpenuhi kapan pun dan di mana pun. Status kepemilikannya adalah harta milik umum dan atau milik negara, dikelola penguasa untuk kemaslahatan Islam dan seluruh rakyatnya. 


Negara juga akan memanfaatkan berbagai kemajuan sains dan teknologi, memberdayakan para pakar yang terkait berbagai upaya tersebut, seperti pakar ekologi, hidrologi, ilmu perairan, teknik kimia dan industri, juga ahli kesehatan lingkungan.


Walhasil, solusi tepat untuk menyelesaikan problematik krisis atau ketersediaan air untuk pelayanan terhadap rakyat adalah dengan menerapkan pengelolaan air sesuai pengaturan Islan. Mulai dari pengelolaan sumber daya air, distribusi, teknologi, pelayanan yang berkelanjutan, SDM yang kompeten, serta produk hukum terkait pengelolaan air. Semua itu harus diterapkan secara kafah.


Demikianlah, negara bersistemkan Islam akan melakukan berbagai cara yang efektif demi menyediakan air bersih dan layak dikonsumsi bagi rakyat. Hal ini sebagai wujud pengurusan negara pada rakyatnya. Wallahu a’lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme