Darurat Judi Online, Peran Negara Mandul?
Oleh: Dewi Putri, S.Pd
Kalah bikin penasaran, menang ketagihan. Begitulah gambaran kasus perjudian yang sudah meracuni kehidupan masyarakat saat ini.
Dilansir dari cncbindonesia.com, 15/06/2024, jumlah warga Republik Indonesia (RI) yang bermain judi online tembus di angka 3 juta. Dalam diskusi daring "Mati Melarat Karena Judi," Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online.
Sangat miris di tengah kehidupan masyarakat saat ini, banyak yang ingin kaya secara instan dengan cara judi. Terlebih pelaku judi online semakin memprihatinkan. Perbuatan judi memang menghancurkan segalanya, yang beriman akan menjadi kalap dan menang bisa menjadi jahat. Adapun yang kalah bisa menjadi gelap mata dan yang kaya bisa melarat.
Ditambah lagi dengan sistem yang mengatur kehidupan ini yang tidak bisa memberikan solusi atas semua permasalahan yang dialami oleh masyarakat. Siapa pun bisa terjebak judi jika menyangkut masalah ekonomi. Tersebab kebutuhan semakin naik, harga-harga melambung tinggi, peluang kerja semakin minim, banyak pekerja yang di PHK serta kurangnya keimanan kepada Allah.
Sehingga masyarakat banyak memilih jalan pintas dengan cara judi online. Ini mengindikasikan bahwa kemiskinan bisa memicu seseorang berbuat haram yang berpotensi bertindak kirimnal.
Memang benar, pemangku kebijakan telah berupaya untuk memberantas judi online dengan membentuk satgas pemberantasan judol. Akan tetapi upaya yang dilakukan tidak diimbangi dengan mencermati akar masalah yang terjadi. Kenapa judol bisa terus terjadi? karena kebanyakan yang terjebak judi disebabkan kebutuhan finansial, mau mengumpulkan uang dengan cara yang instan, bahkan ada yang bermain judi karena memenuhi gaya hidup yang hedonis yang sudah melekat dalam sistem kapitalisme.
Dengan demikian pemberantas judi ini tidak cukup dengan pemblokiran situs, pembekuan rekening, edukasi atau bahkan diberi bansos oleh pemerintah agar judol ini tidak ada. Itu semua tidak mampu memberantas judol yang ada di negeri ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif dengan mengubah paradigma masyarakat dan sistem yang mengatur kehidupan ini harus sistem yang memberikan efek jera pada pelaku judol.
Ini hanya bisa dilakukan oleh sistem Islam bukan sistem kapitalisme. Dalam pandangan Islam, negara berfungsi untuk mengurusi segala kebutuhan dan urusan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu negara wajib melindungi dan mencegah masyarakatnya dari perbuatan maksiat. Islam telah menerangkan bahwa segala yang haram harus dihapus apa pun bentuknya. Salah satunya adalah judi yang merupakan perbuatan yang diharam oleh syari'at. Islam tidak mentolerir segala kegiatan atau perbuatan judi.
Sistem Islam yakni khilafah islamiyah akan menerapkan kebijakan secara komprehensif tentang perjudian.
Islam akan memberikan penanaman akidah Islam kepada semua masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Negara menyebarluaskan pemahaman Islam bahwa judi itu haram dan dapat merugikan.
Selain penanaman aqidah Islam, negara akan memblokir semua situs-situs jaringan judol yang bisa merugikan masyarakat, serta pengawasan yang ketat agar tidak ada lagi masyarakat di dunia maya atau pun nyata yang melakukan judi. Selain itu ada sanksi yang tegas dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Tak hanya itu, negara akan menjamin kebutuhan pokok masyarakat agar mendapatkan kesejahteraan, keamanan dan negara membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk masyarakat agar tidak ada lagi yang terjerat perbuatan yang haram. Dengan begitu masyakarat akan disibukkan mencari nafkah yang halal ketimbang memilih cara yang instan yang sudah jelas diharamkan.
Wallahu'alam.
Komentar
Posting Komentar