Indonesia Darurat Judi Online

 *Indonesia Darurat Judi Online*

Oleh: Mira, S.M



Miris! Darurat Judi Online melanda negeri ini yang notabene mayoritas muslim. Perkembangan zaman yang semakin modern ditandai dengan kecanggihan teknologinya, banyak kemudahan yang bisa dirasakan, mulai dari berbelanja berbagai kebutuhan sehari-hari dan aktivitas lainnya bisa dilakukan dengan online. Tetapi dibalik kemudahan tersebut, ada saja oknum yang memanfaat kecanggihan teknologi untuk aktifitas yang diharamkan, salah satunya judi online.


Saat ini Indonesia mengalami darurat Judi Online, mulai dari tahun 2017 hingga tahun 2024 Data Boks mencatat telah terjadi transaksi ratusan triliun, pada tahun 2022 transaksi judi online tembus sampai Rp. 100 triliun. 


Menurut laporan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, ada sekitar 4 juta orang yang terdeteksi judol di Indonesia. Usia pemain judol ini bervariasi, mulai dari anak-anak sampai orang tua. Sesuai data demografi pemain judol, usia di bawah 10 tahun ada 2% atau 80 ribu orang, usia 10—20 tahun ada 11% (440 ribu), usia 21-30 tahun 13% (520 ribu), usia 31—50 tahun 40% (1,64 juta) dan usia di atas 50 tahun 34% (1,35 juta).


Pelaku judol ini adalah rata-rata kalangan menengah ke bawah, jumlahnya 80% dengan nominal transaksi mulai Rp10.000 sampai Rp100.000, sedangkan di kelas menengah ke atas mulai dari Rp100.000 hingga Rp40 miliar. (Databoks Katadata, 24-6-2024).


*Dampak Maraknya Judol*

Tak bisa di pungkiri bahwa dampak maraknya judol semakin meresahkan masyarakat seperti kasus yang baru-baru ini terjadi,seorang polisi wanita membakar suaminya hingga tewas karena suami terlibat judi online, dan terdapat kasus seorang anggota TNI yang bunuh diri karena hutang judi online.


Pada kasus lain terjadi pada satu keluarga yang orang tuanya (ayah dan ibu) adalah pecandu judi online, yang pada akhirnya orang tua tersebut menelantarkan anak-anak mereka. Orang tua tidak lagi memperhatikan pendidikan dan menafkahi anak-anaknya dan berbagai kewajiban orang tua lainnya. Bagi mereka yang terpenting adalah bagaimana caranya agar mendapatkan modal untuk deposit yang ditransfer ke bandar judi online.


Proses transaksi transfer judi online sangatlah gampang, seorang pemain dapat mendeposit dana ke bandar judi online tanpa banyak proses administrasi, dengan cara gampang, pemain dapat bisa langsung memilih jenis permainan judi. Proses yang sangat mudah ini membuat judi online mudah diakses dan dimainkan oleh siapapun.


Daya rusak judi online jelas tidak dapat dipungkiri lagi, mulai dari dampak rusaknya mental dan psikologis seorang pecandu judi online, sampai kepada terganggunya perekonomian seseorang yang bisa memunculkan efek domino seperti tindakan kriminal karena membutuhkan modal deposit.

Agar dapat mencegah dahsyatnya daya rusak judi online ini, maka sangat membutuhkan kehadiran Negara agar judi online tidak semakin meluas.


Untuk mencegah dampak kerusakan dari judol, Presiden Jokowi telah meneken Keppres No. 21/2024 tentang satuan tugas (Satgas) pemberantasan judol. Dalam Keppres tersebut, pemerintah mengandalkan dua cara untuk memberantas judol.


Pertama, upaya pencegahan yang dilakukan lewat jalur edukasi dan literasi. Dalam hal ini, Menkominfo Budi Arie Setiadi, selaku Ketua Harian Pencegahan, diberi mandat oleh presiden untuk mencerdaskan masyarakat untuk mengurangi permintaan judol.


Kedua, upaya penindakan yang dikomandoi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sehubungan dengan hal ini, Usman menyebut Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo juga dilibatkan untuk menurunkan (takedown) situs judol maupun situs yang menampilkan judol. (CNBC Indonesia, 15-6-2024). 


Akankah upaya pemerintah ini akan membuahkan hasil dan memberantas judi online di negeri ini?


*Akar Masalah*

Maraknya judi online di negeri ini menggambarkan bahwa masyarakat telah memandangnya sebagai bisnis yang menggiurkan apalagi di tengah sulitnya kehidupan. Judi dipandang sebagai jalan pintas untuk menjadi kaya dan bangkit dari keterpurukan. Inilah cara pandang masyarakat yang telah dipengaruhi oleh kapitalisme yang mengedepankan perolehan materi tanpa memperhatikan apakah cara yang ditempuhnya mendatangkan pahala atau dosa. Persepsi yang salah ini kemudian membentuk sikap masyarakat yang ingin cepat kaya dan ingin instan dalam meraih kekayaan. Cara pandang yang salah terhadap sumber kebahagiaan hidup ini pun berkembang di tengah masyarakat yang hidup dalam sistem kapitalisme. 


Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negeri ini meniscayakan luasnya kemiskinan dan penguasaan sumber-sumber kekayaan rakyat oleh orang-orang kaya yang kemudian akan menjadi pemodal. Alhasil tidak ada jaminan pekerjaan bagi rakyat sebab penguasa menyerahkan pembukaan lapangan pekerjaan kepada swasta yang berorientasi bisnis. Ditambah lagi pelayanan pendidikan dan kesehatan yang mutlak dikelola swasta. Dalam kapitalisme menjadikan rakyat sulit mengaksesnya. 


Cara pandang hidup sekuler kapitalis dan lemahnya iman telah membuat masyarakat nekat bermaksiat demi mendapatkan uang untuk melangsungkan kehidupan. Meski negara telah melarang praktik perjudian dan telah banyak menghapus situs judi online, namun aturan dan cara tersebut nyatanya gagal menghentikan perjudian di negeri ini. Sebab aturan yang diberlakukan tidak menyentuh akar persoalan merebaknya kasus perjudian.


Nyatanya beberapa upaya yang di lakukan oleh pemerintah untuk memberantas judi online, seperti di antaranya dengan membekukan akun-akun judol, pembentukan Satgas Judi Online yang tertuang dalam Keppres No. 21 Tahun 2024 yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.

Kemenag pun tidak ketinggalan dengan membuat program edukasi dan penyuluhan pada calon pengantin, demikian halnya BKKBN menyerukan program penguatan dalam keluarga. Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun mengusulkan agar penerima dana bansos yang menyalahgunakannya untuk berjudi agar dicabut dari daftar penerima bansos. 


Memberlakukan berbagai sanksi hukum dan UU faktanya tidak efektif memberantas judi karena berbagai upaya yang dilakukan hanya tambal sulam dan tidak menyentuh akar permasalahan bahkan perjudian kian marak dan beragam jenisnya. Demi meraih keuntungan materi masih sering terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Pemblokiran dan aturan parsial terkait larangan judi yang tidak berdasar pada ketaqwaan tidak mengenal halal dan haram tidak akan efektif untuk memberantas perjudian.


Hal tersebut bisa terjadi akibat  penerapan ideologi kapitalisme yang berasas sekuler yang memisahkan agama dengan kehidupan. Dalam pandangan ekonomi kapitalisme semua hal yang dapat mendatangkan manfaat itu di bolehkah baik barang maupun jasa,  terlepas apakah hal tersebut halal maupun haram. Karena pandangan idelogi ini, manfaat atau profid yang menjadi asa dalam bergerak bukan ketakwaan kepada Allah Swt.


Padahal Keharaman judi telah jelas dalam banyak dalil. Allah Swt. menyejajarkan judi dan miras dengan penyembahan berhala, lalu menggolongkannya sebagai perbuatan setan.

Sebagaimana  Allah menyampaikan dalam satu firmannya yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).


Judi dan khamar juga merugikan masyarakat karena keduanya sering kali memicu kemarahan, permusuhan, pertikaian, bahkan mengganggu keharmonisan rumah tangga.

Judi juga menyebabkan malas beribadah dan bisa menjerumuskan pelaku pada kemiskinan akibat kekalahan. Oleh karena itu, judi bukan hanya mudarat bagi pelaku, tetapi juga buat orang sekitar.


“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, ‘Kelebihan (dari apa yang diperlukan).’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS Al-Baqarah: 219).


Manusia yang tidak mengenal agama akan melakukan apa pun yang ia suka. Judi online hanyalah satu dari sekian banyak persoalan manusia yang lahir dari kehidupan sekuler.

Sistem ini pun menggiring manusia untuk memiliki standar perbuatannya hanya disandarkan pada manfaat. Alhasil, ketika dianggap membawa maslahat, judi online seketika menjadi sah untuk dilakukan.

Semestinya, standar perbuatan umat muslim adalah halal haram. Ia wajib meninggalkan segala keharaman walaupun secara kasat mata dipandang menguntungkan. Perbuatannya akan senantiasa terikat syariat Islam. Segala perbuatannya akan selalu berharap dalam rida Allah Taala. Inilah ciri-ciri orang bertakwa, meninggalkan semua larangan-Nya dan melaksanakan semua perintah-Nya.


*Berantas Judi dengan Solusi Hakiki*

Jika problem utamanya adalah diterapkannya sistem kapitalisme sekuler maka masyarakat harus beralih kepada sistem yang mampu menjamin kemuliaan hidup manusia. Menjadikan aturan Allah sang pencipta sebagai satu-satunya pijakan dan menghapus segala kemaksiatan. Sistem yang dimaksud adalah sistem islam yang menerapkan islam secara keseluruhan atau kaffah.


Negara dalam sistem Islam akan membina dan membentuk aqidah yang kuat pada umat dan melindungi aqidah umat dari berbagai aktivitas yang haram hingga umat takut kepada Allah untuk melakukan perjudian yang diharamkan ini.


Selain itu negara dalam Islam akan menjaga stabilitas ekonomi sehingga masyarakat pun akan stabil perekonomian keluarganya hingga tidak tergiur aktivitas judi baik online maupun offline.


Penerapan sistem ekonomi Islam meniscayakan terbukanya lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat. Sebab konsep kepemilikan dalam Islam memastikan harta milik umum dikelola oleh negara semata-mata untuk kemaslahatan rakyat diantaranya untuk layanan pendidikan dan kesehatan gratis. Pengelolaannya tentu membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar baik tenaga terampil maupun tenaga ahli. Penerapan sistem pendidikan islam  juga akan mencetak generasi bertakwa dan pembangun peradaban.


Jika di tengah aktivitas masyarakat masih ada yang melakukan judi maka Islam memerintahkan khalifah sebagai pemimpin menerapkan aturan hukum sanksi atau uqubat kepada para pelaku. Uqubat ini sebagai bentuk penjagaan negara terhadap masyarakatnya. Penerapan sistem uqubat dalam hal ini memiliki efek khas : yang pertama sebagai zawazir atau pencegahan manusia dari tindak kejahatan. Sebab uqubat akan dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat dengan tujuan menumbuhkan rasa takut terhadap aktivitas maksiat. Efek yang kedua sebagai jawabir atau penebus dosa. Sanksi bagi pelaku di akhirat kelak dalam hal perjudian ,Islam akan menerapkan sanksi takzir tegas yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh khalifah.


Tentunya perjudian akan bisa diberantas hingga keakarnya hanya dengan penerapan sistem Islam secara Kaffah dalam semua aspek kehidupan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme

Generasi Sadis Produk Sekularisme

Palak Berkedok Pajak