JUDI ONLINE MAKIN MERESAHKAN, KAPITALISME TERUS MENYERANG
Oleh : Ummu Mumtazah
Seakan tidak ada habisnya, kasus judi online yang membuat geram dan muak di masyarakat, karena para pelaku judol tersebut semakin hari semakin tidak bisa dikendalikan. Kehidupan yang semakin sulit mendorong mereka untuk melakukan pinjaman online dan terlibat judi online. Hal itu disebabkan karena segalanya ingin instan tanpa ada pengorbanan sehingga banyak akibat yang bisa menyengsarakan.
Kasus demi kasus terus meningkat dan memakan banyak korban mulai dari kehilangan harta, jiwa, keluarga, kriminal/kejahatan bahkan gangguan jiwa.
Seperti kasus yang terjadi di Kabupaten Pangandaran, oknum guru ASN menjual asset sekolah senilai Rp. 300 juta untuk judi online, dan pengadilan memutuskan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara. Dikutip dari SIPP PN Ciamis, Selasa (25/06/2024).
detik com Jabar.
Fakta-fakta lain banyak yang terungkap dan juga tidak terungkap. Karena terlalu banyaknya kasus yang meresahkan, sehingga mendorong pemuda di Ciamis dari Forum Ketahanan Bangsa (FJB) dan AMPI Ciamis untuk mengatasi judol. Salah satunya membentuk Forum Penanggulangan Judi Online dan Keuangan Ilegal Ciamis.
detikjabar.com
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah dengan banyaknya kasus judi online dan pinjaman online dapat diselesaikan dengan pembentukan Forum Penanggulangan Judi online dan Keuangan Ilegal Ciamis ? Dan apakah upaya pemerintah dalam menyelesaikan judol dan pinjol ini, agar tidak mengakar di masyarakat ? Tentu semua itu butuh penyelesaian yang bisa membabat habis atas semua kasus yang terjadi agar masyarakat bisa hidup tentram dan sejahtera tanpa ada beban ekonomi yang memberatkan.
Pinjol dan Judol, Dampak dari Penerapan Sistem Kapitalisme
Bila dilihat dari semua kasus yang terjadi akhir-akhir ini tentu tidak lepas dari penyebab dan akar permasalahan yang terjadi. Karena semua itu berasal dari aturan yang diterapkan sehingga masyarakat berperilaku di luar kehendak mereka. Karena kebutuhan yang mendesak dan dari kebiasaan buruk serta pola hidup masyarakat yang hedonis, komsumtif segala sesuatunya diukur dengan materi.
Semua itu tidak terlepas dari sistem yang diadopsi di negeri ini, yang berasaskan sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga sebagian masyarakat tidak mau diatur dengan aturan yang bisa melepaskan diri dari aturan Barat. Semuanya serba ingin cepat dan tidak mau kerja berat dan dianggapnya tidak bermanfaat.
Sungguh sistem ini telah merusak tatanan kehidupan secara keseluruhan. Sistem ini telah membentuk karakter masyarakat dengan tabiat buruk. Judol telah lahir dari rahim yang salah yaitu kapitalisme yang banyak memakan korban hingga meregang nyawa tak karuan.
Pemerintah pun telah berupaya namun tidak membuahkan hasil, segala cara dilakukan namun hanya bisa dilakukan dengan penyuluhan dan pembinaan saja tetapi akar permasalahannya tidak pernah dibabat sampai tuntas. Seharusnya negara menjadi peran utama dalam menuntaskan judol dan pinjol, karena negara adalah tugasnya sebagai roo'in penjaga dan pengurus rakyatnya.
Kini judol telah menjadi primadona masyarakat yang dianggapnya akan meningkatkan martabat mereka. Akan tetapi, nyatanya membuat mereka melarat bahkan mereka sampai sekarat. Semua itu hanya bisa dituntaskan dengan sistem yang membabat habis segala permasalahan umat.
Islam, Solusi Tepat Membabat Judol dan Pinjol
Islam adalah satu-satunya sistem yang mengatur seluruh kehidupan manusia diantaranya terkait judol dan pinjol yang sekarang lagi marak di masyarakat. Islam telah melarang aktivitas judi online dan pinjaman online yang merupakan suatu keharaman yang harus ditinggalkan
Islam telah memberikan solusi dan aturan atas judol sehingga umat manusia tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan yang akan membawa kesengsaraan apalagi kemiskinan. Diperkuat dengan firman Allah Swt,. "Barang siapa bertaqwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. ( QS. ath-Thalaq: 2-3).
Islam telah sangat jelas mengharamkan berbagai macam bentuk judi, baik offline maupun online. Karena itu semua pintu-pintu yang mengarah kepada perjudian harus ditutup oleh masyarakat dan negara. Dalam hal ini, pemerintah akan melakukan cara pencegahan (preventif) dan penyelesaian oleh penegak hukum ( kuratif) yang tegas, sehingga memberikan efek jera pada para pelaku dan masyarakat secara luas, yaitu dengan cara memahamkan/melakukan edukasi terhadap individu, keluarga, masyarakat dan negara melalui keimanan yang kokoh dan lurus. Negara sangat berperan dalam mencegah berbagai pemikiran yang merusak akidah Islam seperti sekularisme dan turunannya.
Dalam Islam, pemerintah akan menerapkan sistem ekonomi Islam dengan mengembalikan kepemilikan umum dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan umat. Sehingga dengan berbagai kebijakan, pemerintah akan memudahkan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang berkualitas dan gratis serta pemenuhan kebutuhan pokok yang bisa diakses secara cepat demi terciptanya kesejahteraan yang memadai.
Islam menawarkan solusi dengan memberdayakan pakar informasi dan teknologi (ITE) dengan gaji yang tinggi sehingga kejahatan cyber di dunia digital dapat dihentikan.
Sebagai solusi terakhir, pemerintah Islam memberikan sanksi pada para pelaku maksiat dengan hukuman takzir sesuai ijtihad Khalifah.
Dengan demikian, Islam menuntaskan berbagai persoalan baik judol, pinjol dan permasalahan lainnya dengan cara memerangi sistem kapitalisme dan menggantinya dengan sistem Islam, yaitu Syariat Islam secara kaffah.
Wallaahu a'lam bish-shawwab
Komentar
Posting Komentar